Serikat Pekerja Bekasi Buka Posko Aduan Buruh Terkait THR
Perusahaan tak punya pilihan selain harus bernegosiasi dengan buruh jika pembayaran tunjangan hari raya atau THR harus dilakukan bertahap. Serikat pekerja di Bekasi bakal membuka posko aduan mengawasi pembayaran THR.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Regulasi Kementerian Ketenagakerjaan terkait pembayaran tunjangan hari raya atau THR di 2021 ini dinilai sudah mengakomodasi hak buruh untuk mendapatkan THR secara penuh. Pembayaran THR oleh perusahaan secara bertahap pun hanya bisa direalisasikan jika ada kesepakatan antara pengusaha dan buruh. Serikat buruh bakal membuka posko pengaduan untuk menampung aspirasi buruh jika masih ada perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR.
Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Bekasi Suparno mengatakan, Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2021 bagi Pekerja/Buruh menutup celah bagi perusahaan untuk membayar THR secara bertahap atau cicil. Perusahaan yang membayar secara bertahap pun harus ada kesepakatan dengan pekerja.
”Artinya, perusahaan tidak serta-merta langsung mencicil. Sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan, akan ada sanksi pidananya,” kata Suparno, saat dihubungi dari Bekasi, Kamis (15/4/2021) kemarin.
Artinya, perusahaan tidak serta-merta langsung mencicil. Sebab kalau perusahaan mencicil tanpa kesepakatan, akan ada sanksi pidananya.
Di Bekasi, kata Suparno, pasca-keluarnya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021, belum ada pembicaraan antara buruh dan pengusaha di daerah itu terkait pembayaran THR 2021. Pada prinsipnya, pengusaha terikat pada regulasi pembayaran THR 2021.
”Selama ini yang jadi persoalan itu, karena regulasi memberi celah. Tetapi, untuk tahun ini perusahan juga sudah paham karena bahasanya Menteri Tenaga Kerja sudah jelas. Termasuk imbauan dari Presiden Joko Widodo bahwa THR jangan dicicil karena sudah ada kompensasi-kompensasi yang lebih kepada pengusaha, mulai dari pajak dan sebagainya,” ucapnya.
Suparno menambahkan, serikat pekerja bakal tetap membuka posko untuk menerima aduan buruh Bekasi terkait pembayaran THR. Posko itu bertujuan mendampingi pekerja jika ada pengaduan terkait pembayaran THR dari perusahaan yang tak sesuai edaran Kementerian Ketenagakerjaan.
Kemampuan perusahaan
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, di Kabupaten Bekasi, ada tiga klasifikasi perusahaan terkait pembayaran THR. Klasifikasi pertama, terdiri atas perusahaan yang mampu membayar secara penuh atau perusahan kelas atas, setengah mampu bayar (perusahaan kelas menengah), dan tidak mampu bayar (perusahaan kelas bawah).
”Yang jadi masalah itu perusahaan menengah ke bawah karena pada umumnya mereka menginduk ke perusahaan-perusahaan besar. Jadi, kalau perusahaan besar produksinya sedikit, yang di bawah otomatis sedikit. Ini yang jadi masalah bagi perusahaan yang tidak mampu karena pasti sulit untuk memenuhi pembayaran THR,” ucap Sutomo.
Di Kabupaten Bekasi, kata Sutomo, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi, ada 7.100 perusahaan. Dari jumlah itu, perusahaan kelas bawah diperkirakan berjumlah 30 persen dari total keseluruhan perusahaan.
Selama pandemi Covid-19, sektor perusahaan yang diperkirakan bakal mampu membayar THR buruh secara penuh merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kesehatan dan obat-obatan. Namun, di luar sektor kesehatan dan obat-obatan, masih akan ada negosiasi antara buruh dan pengusaha untuk mencari jalan tengah terkait pembayaran THR di 2021.
”Usaha tertentu sudah mulai bagus, contohnya bidang kesehatan. Saya kebetulan bergerak di bidang kesehatan, itu jauh lebih baik dari sebelum pandemi. Jadi, saya pasti memberi THR secara penuh,” katanya.