Tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti seperti petunjuk visum untuk melanjutkan pemeriksaan kepada Angelo yang diduga melakukan kekerasan seksual kepada anak-anak.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
DEPOK, KOMPAS — Setelah setahun lebih kasusnya bergulir, Kepolisian Resor Depok akhirnya memeriksa dan menahan sementara Lukas Lucky Ngalngola alias Bruder Angelo terkait dugaan kasus kekerasan seksual kepada anak-anak. Kuasa hukum korban meminta Polres Depok serius dalam penanganan kasus ini.
Penasihat hukum korban Ermelina Singereta mengatakan, terduga pelaku kekerasan seksual Angelo sudah diperiksa oleh Polres Depok pada Selasa (13/4/2021), dan polisi langsung menahan tersangka dalam dalam jangka waktu 1 kali 24 jam.
“Kami terimakasih dan apresiasi atas tindakan Polres Depok dan Polda Metro Jaya, khususnya Kasubdit Polda Metro Jaya yang ikut berperan mendukung dan memberikan asistensi khusus pada kasus ini. Kami berharap dan meminta kepolisian tidak bergerak lamban dalam memproses kasus ini dan menunggu adanya desakan publik untuk memproses dan menangani kasus dengan baik dan cepat,” kata Ermelina, Selasa (14/4/2021).
Ermelina menuturkan, tim kuasa hukum meminta kepolisian untuk tetap mengawal kasus ini sampai berkas perkara dinyatakan P-21 oleh kejaksaan. Ia juga meminta lembaga atau instasi terkait hingga masyarakat mendukung upaya penanganan perkara sampai adanya putusan pengadilan serta perlindungan bagi anak-anak dan keluarga korban kekerasan seksual.
Penasihat hukum lainnya, Judianto Simanjunta, mengatakan, kepolisian harus serius dan tidak bermain-main pada kasus kekerasan seksual. Sebab, banyak anak-anak yang menjadi korban dari peristiwa itu. Penanganan serius dan penegakan hukum perlu menjadi perhatian bersama khususnya polisi agar memberikan efek jera dan tidak menimbulkan korban-korban lainnya.
”Kasus ini telah kami laporkan ke berbagai lembaga negara, seperti Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, lembaga legislatif khususnya Komisi 3, dan Komisi 8 DPR-RI. Ini menjadi perhatian serius bersama. Kita lindungi anak-anak, masa depan kita, dari tindak kejahatan seksual. Penting juga dukungan pemulihan dan perlindungan penuh bagi anak-anak kita dari lingkungan sekitar sampai negara,” tegas Judianto.
Judianto meminta kepolisian tetap melakukan penahanan terhadap tersangka agar pelaku tidak kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab hukum. Kasus dugaan kekerasan seksual itu terungkap pada 13 September 2019 ketika sejumlah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Depok.
Sehari setelah laporan, polisi menangkap Angelo. Namun, ia hanya tiga bulan saja mendekap di kamar tahanan. Pada 9 Desember 2019, ia bebas. Berkas penyidikan yang tidak lengkap membuat polisi tidak bisa melanjutkan kasus dugaan kekerasan seksual ke tingkat pengadilan.
Pengungkapan kasus, kata Judianto, seakan jalan di tempat, karena para korban tidak dapat memberikan keterangannya kembali dengan alasan ada yang pulang kampung, tidak dapat dihubungi dan susah dicari.
Desakan publik yang semakin besar agar polisi membuka dan mengusut tuntas kasus itu membuat tim kuasa hukum membuat laporan baru dengan korban yang berbeda. Pada 7 September 2020, tim kuasa hukum mendampingi pelapor untuk melaporkan kasus kekerasan ke Polres Depok dengan Nomor Laporan Nomor: LP/2096/K/IX/2020/PMJ/Restro Depok.
”Kasus ini sempat mandek. Bahkan sampai ini desakan publik semakin besar. Akhirnya kepolisian melakukan kerja sama lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan tindakan yang cepat untuk memeriksa pelapor, korban, dan saksi,” kata Judianto.
Sebab, luka itu pastinya ada kekerasan lagi, entah karena ada pelaku lain atau karena alasan lain. Kami masih dalami kasus ini (Tulus Handani)
Pihak Polres Depok belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait pemeriksaan dan penahanan Angelo. Namun, tim penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, seperti petunjuk visum. Alasan Angelo selama ini belum diproses hukum karena penyidik belum memiliki alat bukti kuat.
Inspektur Dua Tulus Handani selaku perwakilan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Depok mengatakan, kepolisian telah mendapatkan petunjuk dari hasil visum yang diduga menjadi korban Angelo.
Hasil visum menunjukkan luka pada anus korban. Atas dasar luka tersebut, polisi kembali memeriksa korban di Panti Handayani yang dikelola Kementerian Sosial. Namun, korban tidak bisa menjelaskan penyebab luka tersebut. Korban juga mengaku lupa terkait luka itu.
”Dia cuma bilang luka gatal. Kami beri pemahaman, dia bilang lupa dan tidak tahu. Kami sudah koordinasi untuk minta pendampingan psikologis, khusus untuk menggali keterangan korban. Sebab, luka itu pastinya ada kekerasan lagi, entah karena ada pelaku lain atau karena alasan lain. Kami masih dalami kasus ini,” papar Tulus.
Ia melanjutkan, salah satu kasus dugaan kekerasan seksual yang dilaporkan kepada kepolisian terjadi di dalam angkutan saat Angelo mengantar 6-9 anak panti asuhan untuk potong rambut. Kejadian kedua, dugaan kekerasan seksual terjadi di kamar mandi di warung makan pecel lele. Selain di angkot dan kamar mandi di warung pecel lele, sejumlah anak asuh di Panti Asuhan Kencana Benjana Rohani diduga mengalami peristiwa serupa.
”Kejadian kedua setelah potong rambut, korban bersama sopir dan anak asuh lainnya geser ke pecel lele. Pelaku izin ke penjual untuk mencari kamar mandi. Korban yang di angkot itu dicabuli lagi di kamar mandi,” kata Tulus.