Mengajak Masyarakat Sadar untuk Menghindari Perjalanan
Pihak kepolisian dan pemerintah daerah sepakat menggencarkan kebijakan larangan mudik demi menekan penularan Covid-19. Kunci kesuksesan kebijakan ini adalah tegas dalam menerapkan aturan.
Oleh
HLN/IGA/VAN/DIT/ITA/MEL
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya memasifkan sosialisasi larangan mudik melalui Operasi Keselamatan Jaya 2021. Namun, belum ada antisipasi khusus bagi warga yang memilih ke kampung halaman sebelum larangan mudik berlaku.
Larangan mudik tahun ini dilatari kenaikan kasus Covid-19 setiap kali ada libur panjang. Satgas Penanganan Covid-19, misalnya, mencatat, saat libur Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus 68-93 persen atau kenaikan 400 sampai hampir 600 kasus per hari.
Operasi Keselamatan Jaya 2021 berlangsung pada 12-24 April ini. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran, Senin (12/4/2021), mengatakan, selain aspek berlalu lintas, operasi ini juga diisi dengan sosialisasi kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yang telah diputuskan pemerintah pusat.
Menurut Fadil, meningkatnya aktivitas masyarakat serta pergerakan orang dan barang pada saat bulan Ramadhan perlu diantisipasi bersama. Sosialisasi larangan mudik disebarkan melalui spanduk, pamflet, kemudian pengumuman-pengumuman, dan perlombaan yang membuat masyarakat sadar mudik ditiadakan tahun ini.
Sosialisasi larangan mudik disebarkan melalui spanduk, pamflet, kemudian pengumuman-pengumuman, dan perlombaan yang membuat masyarakat sadar mudik ditiadakan tahun ini.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada sekitar 3.320 personel yang diterjunkan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Keselamatan. Ia menegaskan, Operasi Keselamatan belum akan menindak warga yang mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Polisi hanya dapat menindak masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu 6-17 Mei 2021 sesuai berlakunya larangan mudik. Pada rentang waktu tersebut, bagi yang tetap nekat mudik, kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan mereka.
Terkait dengan antisipasi masyarakat yang memilih mudik atau pulang kampung lebih awal, Sambodo mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang perjalanan pada masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur tentang kewajiban menyertakan dokumen hasil tes Covid-19 negatif sebagai syarat melakukan perjalanan. Sambodo meminta masyarakat patuh terhadap ketentuan dalam SE tersebut.
Di sisi lain, walau Kementerian Perhubungan memang sudah melarang mudik dan mengatur surat izin keluar masuk DKI, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih mengkaji penerbitan surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra, Senin, menjelaskan, penerbitan SIKM masih dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, serta Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
”SIKM masih dibahas dan ditimbang sekalian dievaluasi kekurangan SIKM tahun lalu seperti apa,” kata Benni.
Di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kepolisian Resor Metro Bekasi memilih menyiapkan sejumlah posko pengamanan untuk menghalau warga yang akan mudik. Pos pengamanan itu akan didirikan menyebar di jalan tol, jalur utama pantura, hingga jalur tikus di Kabupaten Bekasi. Hal itu ditegaskan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan.
Hal senada dilakukan di Karawang. Dengan wilayah yang berbatasan dengan Bekasi, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Purwakarta Iwan Soeroso mengatakan, rencana penyekatan di antaranya di Gerbang Tol Cikampek, Cikopo; Gerbang Tol Sadang, Pospol Ciganea (pertigaan ke Gerbang Tol Jatiluhur), dan Cibatu (jalan perbatasan dengan Kabupaten Subang).
”Kepastian titik pantau, kami akan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Satuan Lalu Lintas Polres Purwakarta,” kata Iwan.
Sekretaris Daerah Karawang Acep Jamhuri sebelumnya mengatakan agar semua perusahaan disiplin menjalankan kewajibannya dalam menerapkan protokol kesehatan.
”Belajar dari pengalaman kemarin (libur panjang), kami menemukan fakta ada karyawan yang pulang kampung ternyata terkena Covid-19. Saat kembali ke Karawang, dia menularkan kepada teman-temannya di perusahaan,” ucapnya.
Di Jawa Tengah, antisipasi mobilitas orang dimulai sejak Senin malam. Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi mengatakan, upaya preventif dilakukan dengan memantau delapan rest area yang ada di jalan tol di Jateng.
Seiring terus berjalannya vaksinasi Covid-19 dan kian jenuhnya masyarakat, penerapan protokol kesehatan mulai luntur. Di sejumlah tempat, termasuk rest area jalan tol, warga seakan lupa untuk memakai masker, tak berkumpul, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun.
”Sifatnya edukasi, bukan menindak. Larangan mudik H-7 hingga H+7 Lebaran, tetapi dikhawatirkan masyarakat mengakali dengan mudik hari-hari ini (lebih awal),” ujar Luthfi.
Melarang dengan cerdas
Menguatkan larangan mudik, pemerintah daerah, seperti di Jakarta dan Jambi, sepakat melarang aparatur sipil negara (ASN) mudik atau cuti. Cuti hanya diberikan kepada ASN yang sakit atau melahirkan.
”Perjalanan dinas pun harus terlebih dulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani kepala perangkat daerah di unit kerjanya dan surat tugas yang ditandatangani Sekretaris Daerah Jambi bagi kepala perangkat derah terkait,” ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan Provinsi Jambi Johansyah.
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, frasa larangan mudik sebaiknya diganti menjadi pengaturan dan pengendalian.
”Asal mau dikarantina 14 hari dan jika hasil tes Covid-19 positif, disuruh masuk rumah sakit dengan biaya sendiri. Aturan ini akan membuat orang berkalkulasi dengan matang. (Artinya) melarang dengan cara cerdas,” kata Djoko.