Pelarangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Masih Kaji Efektivitas SIKM
Untuk menekan persebaran virus korona, sama seperti mudik 2020, untuk mudik 2021 pemerintah kembali menetapkan pelarangan mudik. Warga yang mendesak pergi mesti mengurus SIKM. Namun, DKI masih mengkaji masalah SIKM itu.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memang sudah mengumumkan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan mengatur surat izin keluar masuk DKI Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri masih dalam mengkaji surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra, Senin (12/4/2021) di Jakarta, menjelaskan, penerbitan SIKM masih dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, serta Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
”SIKM masih dibahas dan ditimbang sekalian dievaluasi kekurangan SIKM tahun lalu seperti apa,” kata Benni, yang ditemui di gedung DPRD DKI Jakarta.
Seperti diketahui, saat pandemi Covid-19 merebak di Indonesia dan kasus begitu tinggi tahun lalu, Kementerian Perhubungan mengatur pelarangan mudik. Pemprov DKI Jakarta lalu membuat kebijakan, setiap orang yang hendak memasuki dan meninggalkan DKI Jakarta wajib mengurus SIKM.
Kebijakan SIKM yang dimulai pada 15 Mei 2020 berakhir pada 17 Juli 2020. Melalui kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat itu, mobilitas warga memang sangat dibatasi. SIKM sebagai alat pembatasan pergerakan orang, sebagai syarat bepergian dari dan ke wilayah Jakarta, dinilai efektif dalam upaya pencegahan Covid-19.
Untuk membuat SIKM, saat itu warga tinggal mengakses laman resmi Pemprov DKI terkait penanganan korona secara daring. Warga kemudian mengurus perizinan SIKM yang dikelola DPMPTSP.
Sejak diberlakukan pada 15 Mei 2020 sampai hari terakhir sebelum kebijakan ditiadakan, total lebih dari 1,4 juta pengguna berhasil mengakses perizinan SIKM. DPMPTSP DKI Jakarta mencatat 194.913 permohonan SIKM diterima dengan rincian 105.795 SIKM diterbitkan secara elektronik dan 89.118 permohonan SIKM dinyatakan ditolak atau tidak disetujui.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo secara terpisah menjelaskan, SIKM pada pelarangan mudik 2021 ini agak berbeda. Pada permohonan SIKM tahun lalu, permohonan SIKM diajukan secara daring, kemudian diproses di DPMPTSP. Tahun ini, sesuai dengan SE Ketua Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021, yang bersangkutan bisa langsung ke kelurahan setempat sesuai dengan domisili.
Pada perjalanan dengan SIKM tahun lalu, SIKM berlaku bagi pekerja nonformal dan atau masyarakat umum yang tidak bisa mendapatkan surat dari pimpinan perusahaan karena memang mereka tidak bekerja di perusahaan atau tidak mendapatkan surat tugas dari pemerintah setempat.
Tiga kriteria
Untuk perjalanan tahun ini, sesuai SE Kepala Satgas, SIKM diatur untuk tiga kriteria. Pertama adalah ASN yang akan melaksanakan tugas, selain membawa SIKM, juga minimal wajib mencantumkan surat tugas dari pejabat eselon II. Kedua, pegawai perusahaan wajib menyertakan surat tugas dari perusahaan tempat dia bekerja. Ketiga, pegawai nonformal atau masyarakat umum wajib menunjukkan SIKM yang bisa diurus di kelurahan setempat sesuai domisili yang bersangkutan.
Penerbitan SIKM, menurut Syafrin, tergantung dari kelurahan masing-masing. Di DKI Jakarta, SIKM bisa terbit dalam sehari selama yang bersangkutan bisa menunjukkan kepentingan mendesak seperti yang didetailkan dalam SE Kepala Satgas Covid-19, misalnya ada kedukaan.
Dengan adanya aturan itu, Syafrin mengimbau warga sebaiknya tidak mudik dan tidak berpergian. Meski sudah divaksin, tetap sebaiknya tidak bepergian.
Meski demikian, DKI Jakarta masih belum jelas benar terkait prosedur penerbitan SIKM itu karena masih dalam proses pembahasan internal.
Hal itu juga ditegaskan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bahwa terkait SIKM masih dalam kajian di internal Pemprov DKI Jakarta. Namun, pihak kepolisian juga sudah menentukan titik-titik penyekatan untuk pengawasan.
Oleh karena itu, Benni pun belum bisa menjelaskan untuk permohonan SIKM di DKI Jakarta nantinya secara daring atau manual. ”Saya belum tahu karena masih dibahas di pemda dengan satgas. Kita pelajari mana yang paling efektif, juga kelemahannya supaya lebih mudah saat masyarakat mau membuat,” ujar Benni.