logo Kompas.id
MetropolitanPelarangan Mudik, Pemprov DKI ...
Iklan

Pelarangan Mudik, Pemprov DKI Jakarta Masih Kaji Efektivitas SIKM

Untuk menekan persebaran virus korona, sama seperti mudik 2020, untuk mudik 2021 pemerintah kembali menetapkan pelarangan mudik. Warga yang mendesak pergi mesti mengurus SIKM. Namun, DKI masih mengkaji masalah SIKM itu.

Oleh
Helena F Nababan
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/osgQNhaSabsEMZt_obColifEOsw=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2Ffd96f480-9ad5-44a1-b9f9-7c1cea4924c7_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Petugas gabungan menunggu calon penumpang yang harus memenuhi surat-surat yang diperlukan sebelum naik bus antarkota antarprovinsi (AKAP) di Terminal Bus Terpadu Sentra Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur, Jumat (29/5/2020). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadikan surat izin keluar masuk sebagai instrumen menyeleksi perantau yang kembali ke Ibu Kota demi mencegah lonjakan penularan Covid-19 seusai libur Idul Fitri 2020. Petugas gabungan TNI, Polri, dan pemerintah daerah memeriksa ketat surat izin keluar masuk (SIKM) kepada pemudik yang mengarah ke Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Selama arus mudik Lebaran 2020, sedikitnya 1,8 juta orang meninggalkan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. Sekitar 750.000 orang menumpang angkutan umum dan sisanya naik 465.500 kendaraan pribadi.

JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan memang sudah mengumumkan pelarangan mudik pada 6-17 Mei 2021 dan mengatur surat izin keluar masuk DKI Jakarta. Namun, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri masih dalam mengkaji surat izin keluar masuk (SIKM) tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta Benni Agus Candra, Senin (12/4/2021) di Jakarta, menjelaskan, penerbitan SIKM masih dalam proses pembahasan dan pengkajian oleh DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, serta Satgas Covid-19 DKI Jakarta.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000