Hanya Area Lintasan, Kota Bekasi Bebas dari Penyekatan Larangan Mudik
Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah menyiapkan skema penyekatan larangan mudik Lebaran. Namun, sejauh ini belum ada kebijakan penyekatan dari kepala daerah.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi belum berencana melakukan penyekatan saat larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021 resmi berlaku karena daerah itu hanya daerah lintasan. Namun, Dinas Perhubungan Kota Bekasi sudah menyiapkan skema penyekatan jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar mengatakan, Kota Bekasi tidak melakukan penyekatan terkait adanya larangan mudik Lebaran 2021 atau Surat Izin Keluar Masuk Kota Bekasi. Kebijakan itu dipilih lantaran Kota Bekasi hanya daerah lintasan.
”Itu sampai saat ini kebijakan dari wali kota sebagai kepala daerah. Kalaupun nanti ada pemberlakuan spesifik dari Kementerian Perhubungan agar tetap ada penyekatan, rencana operasinya sudah kami siapkan,” kata Dadang, Senin (12/4/2021), di Bekasi.
Kalaupun nanti ada pemberlakuan spesifik dari Kementerian Perhubungan agar tetap ada penyekatan, rencana operasinya sudah kami siapkan.
Titik-titik rencana operasi yang telah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kota Bekasi, antara lain, ialah di Sumber Artha (Bekasi Barat) dan wilayah Harapan Indah (Medan Satria) atau wilayah yang berbatasan langsung dengan Jakarta.
”Pengamatan tahun lalu juga seperti itu. Mobilitas paling tinggi di dua tempat tersebut (Sumber Artha dan Harapan Indah). Atau dari arah Bogor, bisa saja (dilakukan penyekatan),” ucap Dadang.
Kebijakan untuk tak melakukan penyekatan itu berbeda di Kabupaten Bekasi. Di sana, Kepolisian Resor Metro Bekasi menyiapkan sejumlah posko pengamanan untuk menghalau warga yang akan mudik. Pos pengamanan itu akan didirikan menyebar di jalan tol, jalur utama pantura, hingga jalur tikus.
Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan mengatakan, pengamanan itu sejalan dengan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19, Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah. Penjagaan akan dilakukan mulai 6-17 Mei 2021.
”Akan ada petugas yang bersiaga selama 24 jam penuh di titik-titik posko pengamanan. Sedikitnya ada 10 titik pos pengamanan yang disiapkan di seluruh perbatasan Kabupaten Bekasi,v kata Hendra, (Kompas, 10/4/2021).
Ada 10 titik yang akan dijaga petugas itu, antara lain, di empat pintu tol, yakni Cikarang Pusat, Cibatu, Cikarang Barat, dan Tambun. Kemudian dua jalur utama, yakni Kedungwaringin (perbatasan Kabupaten Bekasi-Karawang), Cibarusah (perbatasan Kabupaten Bekasi-Kabupaten Bogor), dan dua jalur alternatif , yaitu Pebayuran (perbatasan utara Kabupaten Bekasi-Karawang) dan Cipayung Kalimalang (perbatasan selatan Kabupaten Bekasi-Karawang).
”Kami juga menyiapkan skema pos pengamanan, sedikitnya di dua jalur tikus. Seperti tahun kemarin, jalur tikus ini yang jadi tujuan pemudik untuk keluar wilayah Kabupaten Bekasi,” ucapnya.
Petugas, kata Hendra, tidak hanya menjaga jalur darat, tetapi juga akan bersiaga menjaga lalu lintas penyeberangan sungai atau eretan. Berdasarkan pengalaman tahun lalu, banyak pemudik menggunakan jasa rakit untuk menyeberangi Sungai Citarum menuju Karawang.
”Ada beberapa titik eretan di Kabupaten Bekasi menuju Karawang, ini akan kami jaga juga,” ujarnya.
Penjagaan ekstra ketat itu tetap mengedepankan tindakan humanis dalam upaya menghalau pemudik. Mereka yang tertangkap petugas dan dicurigai bakal mudik akan diarahkan petugas untuk putar balik.
Gunakan cara cerdas
Pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata, Djoko Setijowarno, mengatakan, frasa larangan mudik sebaiknya diganti menjadi pengaturan dan pengendalian. Pemerintah diminta belajar dari Singapura yang tidak melarang siapa pun masuk ke negara itu.
”Asal mau dikarantina 14 hari dan jika hasil tes Covid-19 positif, disuruh masuk rumah sakit dengan biaya sendiri. Aturan ini membuat siapa pun yang akan datang ke Singapura pada masa pandemi harus berkalkulasi dengan matang. (Artinya) melarang dengan cara cerdas,” kata Djoko.
Ia menambahkan, dalam mempercepat penanganan pandemi Covid-19, sudah ada satuan tugas (Satgas) Covid-19. Jadi, semestinya aturan-aturan terkait dengan kekhawatiran penyebaran Covid-19 cukup dikeluarkan oleh Satgas.
Djoko menyarankan pemerintah mengendalikan transportasi dan pergerakan orang selama arus mudik dengan menggunakan metode zona penyebaran Covid-19. Dengan metode itu, pemerintah mengendalikan dan mengatur perjalanan penduduk berdasarkan kriteria risiko daerah asal dan tujuan pemudik. Itu karena, menurut dia, yang perlu dipastikan oleh pemerintah adalah masyarakat yang melakukan perjalanan dalam kondisi sehat.