Polda Metro Jaya memanfaatkan Operasi Keselamatan Jaya 2021 juga sebagai ajang sosialisasi kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polda Metro Jaya memasifkan sosialisasi larangan mudik melalui Operasi Keselamatan Jaya 2021. Kendati demikian, belum ada upaya pencegahan atau tindakan antisipasi bagi warga yang memilih kembali ke kampung halaman sebelum larangan mudik berlaku.
Operasi Keselamatan Jaya 2021 dimulai 12-24 April 2021 atau selama dua pekan. Operasi ini menekankan pada tujuan mencapai keselamatan, ketertiban, dan kelancaran dalam berlalu lintas. Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Muhammad Fadil Imran, Senin (12/4/2021), mengatakan, selain aspek berlalu lintas, operasi tersebut juga akan diisi dengan sosialisasi kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021 yang telah diputuskan pemerintah pusat.
Menurut Fadil, meningkatnya aktivitas masyarakat serta pergerakan orang dan barang pada saat bulan Ramadhan perlu diantisipasi bersama. Sosialisasi larangan mudik disebarkan melalui spanduk, pamflet, kemudian pengumuman-pengumuman, dan perlombaan yang membuat masyarakat sadar bahwa mudik ditiadakan pada tahun ini.
”Kami akan sosialisasikan. Semoga dalam jangka waktu cukup panjang, imbauan dan harapan agar tidak ada mudik ini bisa optimal hasilnya,” kata Fadil seusai memimpin apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya.
Kami akan sosialisasikan. Semoga dalam jangka waktu cukup panjang, imbauan dan harapan agar tidak ada mudik ini bisa optimal hasilnya.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, ada sekitar 3.320 orang personel yang diterjunkan selama dua pekan pelaksanaan Operasi Keselamatan. Ia menegaskan, Operasi Keselamatan belum akan menindak warga yang mudik lebih awal untuk menghindari larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
Polisi hanya dapat menindak masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu 6-17 Mei 2021 sesuai berlakunya ketentuan larangan mudik. Pada rentang waktu tersebut, bagi yang tetap nekat mudik, kepolisian bakal memutarbalikkan kendaraan mereka.
Tujuan utama Operasi Keselamatan, menurut Sambodo, lebih kepada agar masyarakat tetap bisa melaksanakan ibadah di bulan Ramadhan secara khusyuk dan lancar dengan tetap memperhatikan keselamatan di jalan. Kegiatan, seperti sahur on the road (SOTR), dilarang karena dinilai selalu menimbulkan kerumunan. Kepolisian bakal menindak tegas masyarakat yang terlibat dalam SOTR.
Terkait antisipasi masyarakat yang memilih mudik atau pulang kampung lebih awal, Sambodo mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 sebelumnya telah menerbitkan surat edaran (SE) tentang perjalanan di masa pandemi Covid-19. SE itu salah satunya mengatur tentang kewajiban menyertakan dokumen hasil tes Covid-19 negatif sebagai syarat melakukan perjalanan. Sambodo meminta masyarakat patuh terhadap ketentuan dalam SE tersebut.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan kembali soal larangan mudik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. ASN yang kedapatan mudik akan dikenai sanksi. Ada tahapan proses dalam pemberian sanksi. Pemberian sanksi diberikan sesuai dengan bobot kesalahannya.
”Pemerintah juga meminta seluruh warga untuk tidak mudik khusus tanggal 6-17 Mei. Ini untuk mencegah penularan meluas. Beberapa kali kegiatan libur menimbulkan peningkatan penyebaran Covid-19,” katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 mencatat, saat libur Idul Fitri 2020 terjadi kenaikan kasus 68-93 persen, yang artinya ada kenaikan 400 sampai hampir 600 kasus per hari.
Ariza menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendukung kepolisian dan TNI untuk melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan. Termasuk jalur-jalur khusus agar tidak dilalui pemudik.