logo Kompas.id
MetropolitanPenyebar Video dan Foto...
Iklan

Penyebar Video dan Foto Ledakan Bom di Depan Katedral Makassar Bisa Dipidana

Penyebar konten kekerasan di media sosial terkait ledakan diduga bom bunuh diri di Makassar bisa dipidana. Penyebaran konten kekerasan secara tak langsung dinilai mendukung kegiatan teroris.

Oleh
STEFANUS ATO
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/_0eWGDeft7-Dvr_Qy9BwtRmnnLk=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2021%2F03%2F000_96W4Q7_1616911240.jpg
AFP/ INDRA ABRIYANTO

Petugas kepolisian berjaga di sekitar lokasi ledakan bom di depan gerbang Gereja Katedral, Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021).

JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Banten meminta masyarakat tidak mengunggah video ataupun foto ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021) pagi, di media sosial. Penyebar konten kekerasan di media sosial sudah diatur dalam undang-undang dan bisa dipidana.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Banten Komisaris Besar Edy Sumardi mengatakan, tujuan dari tindakan teroris adalah membuat rasa takut dan teror serta ancaman kepada masyarakat. Penyebaran video dan foto ke media sosial yang terkait ledakan bom di Makassar secara tidak langsung ikut mendukung tindakan terorisme tersebut.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000