Waspadai Penipuan, Polisi Minta Pencari Kerja Cek Ulang Informasi Lowongan
Korban dipengaruhi untuk mengirim uang dengan alasan guna membeli tiket angkutan dan biaya menginap di hotel selama proses seleksi calon karyawan. Uang itulah sumber pendapatan haram penipu.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya meminta para pencari kerja untuk mengecek ulang informasi lowongan pekerjaan ke perusahaan atau lembaga yang disebut menawarkan. Sebab, informasi perekrutan bisa jadi modus penipu mendapatkan uang dari pelamar karena terdapat iming-iming gaji yang besar jika diterima kerja.
Pada Sabtu (13/3/2021), misalnya, personel Subdirektorat IV/Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan tim Subdirektorat Reserse Mobil Polda Sulawesi Selatan, menangkap MTN (29) di salah satu kabupaten di Sulawesi Selatan. Ia menipu dan mendapatkan uang dari para peminat lowongan kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Modus MTN, yaitu membuat informasi pembukaan lowongan kerja abal-abal di BNI dengan memasang logo palsu BNI yang dibuatnya sendiri. Ia menyebarkannya secara daring memakai surel dengan alamat recruitment.callbni@gmail.com. Jika ada yang mendaftar, mereka diminta mentransfer uang dengan alasan untuk akomodasi dan transportasi.
”Pengakuannya mulai awal tahun 2020 sampai saat ini sudah mendapatkan keuntungan Rp 40 juta. Namun, kami masih mendalami,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
BNI menyatakan tidak menggunakan alamat surel itu, bahkan tidak mengirimkan undangan perekrutan untuk di kantor BNI pusat.
Yusri menyebut MTN tidak bersekolah. Pelaku mendapatkan ilmu penipuan daring lewat proses otodidak, apalagi di lingkungan tinggalnya banyak warga yang mencari uang secara ilegal memanfaatkan media digital, salah satunya dikenal sebagai penipuan ”mama minta pulsa”.
Perburuan polisi terhadap MTN berlandaskan laporan yang dibuat BNI tanggal 18 Februari. Itu lantaran terdapat calon pelamar kerja yang pada 1 Februari mencoba mengonfirmasi surel lowongan kerja dari alamat recruitment.callbni@gmail.com. BNI menyatakan tidak menggunakan alamat surel itu, bahkan tidak mengirimkan undangan perekrutan untuk di kantor BNI pusat. Setelah mendapatkan jejak, petugas pun meringkus MTN pada 13 Maret sekitar pukul 05.30.
Dalam beraksi, MTN berusaha memikat korban dengan menyertakan kabar dalam informasi lowongan bahwa gaji mencapai Rp 10 juta sebulan jika pelamar diterima. Mereka yang berminat diarahkan untuk mengirim surat lamaran dan mengisi data diri lewat sebuah tautan.
Setelah surat lamaran dan data diri sampai, MTN menghubungi calon pelamar lewat surel dan pesan singkat melalui telepon seluler untuk memberitahukan bahwa calon pelamar mesti terlebih dahulu membayar Rp 1,7 juta untuk uang tiket angkutan dan biaya menginap di hotel selama proses penerimaan. Inilah sumber pendapatan haram pelaku.
Yusri menyebutkan, setelah didalami, tersangka rupanya juga menggunakan nama-nama perusahaan lain untuk digunakan dalam penipuan serupa. Kebanyakan merupakan Badan Usaha Milik Negara, seperti Pertamina, Wijaya Karya, dan Angkasa Pura.
Corporate Secretary BNI Mucharom lewat keterangan tertulis menyatakan apresiasi atas terbongkarnya penipuan dengan modus perekrutan pegawai BUMN dan memungut uang dari calon pelamar. ”Kami menegaskan bahwa BNI tidak pernah memungut biaya apa pun dari pelamar atau menunjuk agen perjalanan mana pun dalam proses seleksi pegawai,” ujarnya.
Mucharom menuturkan, pihaknya mengumumkan perekrutan karyawan dan proses seleksi secara terbuka melalui laman resmi korporat, yakni https://recruitment.bni.co.id/. Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi akan dihubungi dan diundang lewat surel resmi perekrutan BNI.
Terkait penipuan oleh MTN, Mucharom menyebut pihaknya membuat laporan ke Polda Metro Jaya sebagai upaya melindungi kepentingan BNI dan masyarakat agar kejadian serupa tidak terulang lagi. BNI juga merasa dirugikan karena identitas bank tersebut disalahgunakan untuk menipu warga.
Yusri menambahkan, di kabupaten yang sama dengan MTN, tetapi di kecamatan berbeda, pihaknya mendapati seorang perempuan berinisial TML (25) juga menjalankan penipuan dengan modus seperti MTN. ”Cuma ini menggunakan identitas PT Waskita Karya (Persero) Tbk, juga dengan logo palsu,” ujarnya.
TML bakal menghubungi korban lewat surel dengan alamat recruitmentwaskita@email.com serta pesan singkat melalui ponsel. Tersangka akan meminta korban mentransfer uang yang juga disebut untuk akomodasi dan transportasi proses seleksi.
Polisi menjerat MTN dan TML dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1 Undang—Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Keduanya terancam dipenjara hingga 12 tahun dan membayar denda sampai Rp 12 miliar. Namun, Yusri menyebut TML belum ditahan karena sedang dalam kondisi hamil besar.