110 SD dan SMP di Kota Bekasi Mulai Belajar Tatap Muka Hari Senin
Bukan perintah Pemkot Bekasi, melainkan pihak sekolah mengajukan proposal. Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk pembelajaran tatap muka.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi mengizinkan 110 sekolah mengadakan pembelajaran tatap muka atau PTM dengan mengikuti pedoman protokol kesehatan mulai Senin (22/3/2021). Pembelajaran dimulai tiga rombongan belajar per sekolah, lalu terus ditambah hingga 50 persen jumlah ruang kelas yang ada.
”Berdasar surat permohonan yang disampaikan dan pengecekan terhadap daftar periksa satuan pendidikan, terdapat 88 SD (sekolah dasar) negeri dan swasta serta 22 SMP (sekolah menengah pertama) negeri yang dinyatakan siap dan dapat menyelenggarakan ATHB-SP mulai 22 Maret 2021,” ucap Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah dalam keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
ATHB-SP atau Adaptasi Tatanan Hidup Baru Satuan Pendidikan merujuk pada pedoman yang dibuat Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Sajekti menekankan, PTM pada 110 sekolah itu bukan perintah dari pemkot, melainkan sebaliknya, pihak sekolah yang mengajukan proposal. Tidak ada pemaksaan kepada sekolah untuk PTM.
Kebijakan ini merupakan respons atas berbagai usulan agar PTM mulai diselenggarakan di Bekasi. Jumat (19/3/2021), rapat pemangku kepentingan di SMPN 2 Kota Bekasi guna membahas usulan-usulan itu. Rapat, antara lain, dihadiri perwakilan Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bekasi, Musyawarah Kerja Kepala Sekolah, Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, dan perwakilan kecamatan.
Hasilnya, PTM bisa diadakan mulai Senin setelah hasil rapat dikoordinasikan pada Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Sekolah yang boleh mengadakan PTM yang berada di zona hijau dan zona kuning penularan Covid-19. Siswa yang boleh ikut PTM pun disaring, yaitu dipastikan dalam kondisi sehat, tidak punya suhu tubuh 37,3 derajat celsius ke atas, dan tidak sedang mengalami batuk, pilek, sakit tenggorokan, atau sesak napas. Mereka juga dipastikan tinggal di wilayah zona hijau dan zona kuning.
Apabila terjadi sesuatu hal di luar dugaan, misalnya ditemukan suspek Covid-19 di lingkungan satuan pendidikan pada saat PTM, penyelenggaraan PTM pada ATHB-SP dihentikan untuk jangka waktu 14 hari,” ujar Sajekti. Selain itu, disinfektan disemprotkan di seluruh area lingkungan sekolah.
Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi menuturkan, jumlah sekolah yang menjalankan PTM bisa bertambah dan bisa juga berkurang. ”Kalau Senin depan zonanya merah, ya harus ditunda lagi,” katanya.
Krisman mengimbau sekolah-sekolah yang mendapat restu melaksanakan PTM untuk menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Setiap siswa mesti diawasi satu per satu agar tidak muncul kluster penularan baru di sekolah. Ia juga meminta orangtua terus memantau anak mereka, termasuk memastikan anak langsung pulang ke rumah seusai belajar.