Kota Bekasi Tinjau Ulang Rencana Pembelajaran Tatap Muka
Rencana pembelajaran tatap muka di Bekasi Raya belum diputuskan pemerintah daerah. Sebanyak 24 sekolah di Kota Bekasi menyatakan siap belajar tatap muka.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, meninjau ulang rencana pembelajaran tatap muka. Rencana pembelajaran tatap muka yang sejatinya akan digelar awal Januari 2021 itu masih akan dievaluasi sebelum menentukan pembelajaran digelar daring atau di ruang kelas. Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, keputusan menggelar sekolah tatap muka atau daring ditentukan pada pekan ini.
”Kami evaluasi. Kesiapan itu sebenarnya bukan dari pemerintah, melainkan dari penyelenggara,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (4/1/2021) di Bekasi.
Rahmat menambahkan, meski pemerintah daerah sudah siap, masih ada banyak faktor yang juga perlu dipertimbangkan. Beberapa faktor itu adalah sebaran kasus Covid-19 hingga ketersediaan fasilitas kesehatan.
Data Dinas Pendidikan Kota Bekasi, hingga akhir Desember 2020, sudah ada 90 sekolah tingkat dasar dan menengah pertama yang menyatakan kesiapannya menggelar pembelajaran tatap muka. Dari jumlah itu, sedikitnya 24 sekolah sudah resmi mengajukan izin menggelar pembelajaran tatap muka.
Prinsip kehatian-hatian dalam menentukan kebijakan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi dibutuhkan lantaran kasus Covid-19 di daerah itu cukup tinggi. Bahkan, penambahan kasus aktif Covid-19 di Kota Bekasi paling tinggi terjadi pada Desember 2020.
Di Kota Bekasi, sesuai data Satuan Tugas Covid-19 daerah setempat, akumulasi kasus Covid-19 mencapai 16.008 kasus. Rinciannya, 581 kasus dalam perawatan, 273 kasus meninggal, dan 15.154 kasus sembuh.
Dari ribuan kasus di Kota Bekasi, jumlah warga yang terpapar Covid-19 juga didominasi usia produktif, mencapai 70 persen. Dari 70 persen usia produktif itu, kasus korona yang menjangkiti anak-anak mencapai 18 persen atau sebanyak 2.886 kasus.
Kabupaten Bekasi
Rencana kegiatan pembelajaran tatap muka juga belum dipastikan berjalan di wilayah Kabupaten Bekasi. Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi masih menanti rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi.
”Dalam minggu ini, kami buat surat edaran bupati. Ini untuk menentukan, 11 Januari 2021 kami gelar pembelajaran tatap muka atau tetap daring,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda.
Sekretaris Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi Rusdi Haryadi mengatakan, Komisi IV yang salah satu tugasnya di bagian pendidikan sudah meminta dinas pendidikan melaksanakan kegiatan belajar tatap muka sesuai aturan. Aturan dimaksud, yakni SKB empat menteri, yang pada intinya menyebutkan kegiatan belajar tatap muka jadi kewenangan pemerintah daerah.
”Tinggal pemerintah daerah mengacu pada indikator-indikator pelaksanaan, mulai dari pertama, masalah izin wali murid, persetujuan komite sekolah, hingga kesiapan infrastruktur protokol kesehatan,” kata anggota DPRD Fraksi PKS itu.
Rusdi juga mengingatkan bahwa pembukaan sekolah tatap muka arus melihat level kewaspadaan zona penularan Covid-19 di Kabupaten Bekasi. Sebab, sesuai SKB Empat Menteri, pembelajaran tatap muka hanya diperbolehkan di zona hijau dan kuning.
”Jadi, masukan saya, kegiatan belajar tatap muka dilakukan di kecamatan zona hijau atau di kecamatan yang tidak ada kasus Covid-19. Tetapi memang ini dinamis, karena bisa saja zona hijau berubah jadi merah atau begitupun sebaliknya,” katanya.