Kebijakan mudik Lebaran semestinya memperhatikan sejumlah indikator. Jika tidak, daerah akan menanggung mahalnya biaya penanggulangan akibat lonjakan kasus Covid-19.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang diminta mempertimbangkan kembali kebijakan untuk tidak melarang warga mudik saat Hari Raya Idul Fitri pada Mei 2021. Kebijakan mudik semestinya memperhatikan sejumlah indikator. Jika tidak, pemerintah akan menanggung biaya penanggulangan Covid-19 yang semakin besar.
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, berpendapat, pemerintah daerah setidaknya mesti memperhatikan beberapa indikator sebelum membuat kebijakan terkait mudik. Salah satu indikator yang mesti diperhatikan adalah angka rasio positif (positivity rate) Covid-19 di suatu wilayah.
”Kalau lebih dari 10 persen, sebaiknya jangan mudik dulu,” kata Yunis ketika dihubungi, Sabtu (20/3/2021).
Selain itu, yang perlu diperhatikan kemudian adalah daerah tujuan mudik masyarakat. Menurut Yunis, jika masyarakat mudik ke daerah yang angka rasio positifnya tergolong tinggi, mereka berpotensi membawa pulang virus saat arus balik.
Itu berarti pada akhirnya kasus Covid-19 akan kembali melonjak sebagaimana pengalaman-pengalaman sebelumnya. Libur panjang hari raya keagamaan cenderung diikuti oleh lonjakan kasus positif Covid-19.
”Kalau sudah begitu, yang nanti harus membayar akibatnya, ya, masyarakat dan pemerintah daerah. Biaya penanggulangan Covid-19 itu jauh lebih mahal,” ujar Yunis.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang tengah membahas kebijakan pemerintah pusat yang memperbolehkan masyarakat mudik, baik sebelum Ramadhan maupun saat Idul Fitri. Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah mengatakan, saat ini Pemkot Tangerang tengah fokus melaksanakan program vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga Kota Tangerang sebelum momen Idul Fitri mendatang.
”Harapannya, semua warga Kota Tangerang bisa selesai divaksinasi dulu sebelum mudik nanti,” ujar Arief melalui keterangan tertulis.
Arief menambahkan, dirinya tidak melarang masyarakat untuk melakukan kegiatan mudik. Itu karena ia menilai kebijakan terkait mudik masih akan bersifat dinamis dan menyesuaikan dengan kondisi perkembangan kasus Covid-19.
Meski demikian, masyarakat Kota Tangerang diharapkan bijak, dalam artian memikirkan kembali keputusan untuk mudik mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih belum bisa teratasi sepenuhnya. Arief mengingatkan, bisa saja warga yang mudik akan menjadi pembawa virus kepada keluarga di kampung dan demikian pula saat kembali ke perantauan.
”Karena penambahan kasus Covid-19 biasanya terjadi ketika ada libur panjang,” katanya.
Karena penambahan kasus Covid-19 bissanya terjadi ketika ada libur panjang.
Keinginan masyarakat untuk bepergian atau bergerak antarwilayah pada Idul Fitri tahun ini diperkirakan tinggi. Prediksi lonjakan jumlah masyarakat yang ingin bepergian, terutama untuk silaturahmi Lebaran, juga dipengaruhi program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan di Indonesia sejak 13 Januari 2021 (Kompas, 17/3/2021).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021), menyampaikan, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan berkoordinasi dengan Satgas Percepatan Penanganan Covid-19. Koordinasi itu untuk membahas pergerakan orang di masa Lebaran. Budi mengatakan, ia tidak berwenang membolehkan atau melarang orang mudik pada Lebaran 2021.
Ketua Komisi V DPR Lasarus meminta Kemenhub mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang sarana transportasi dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan. Kemenhub juga diminta meningkatkan koordinasi untuk menyediakan fasilitas alat uji Covid-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi.