Kementerian Perhubungan akan berkoordinasi dan menunggu arahan Satgas Covid-19 terkait mudik Lebaran 2021.
Oleh
CYPRIANUS ANTO SAPTOWALYONO
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perhubungan menyatakan tidak memiliki kewenangan membolehkan atau melarang mudik Lebaran 2021. Koordinasi akan dilakukan dengan Satuan Tugas Covid-19 untuk membahas pergerakan orang atau masyarakat pada periode Lebaran.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menekankan akan berdiskusi dengan kementerian, lembaga, dan pihak-pihak berkompeten. Satgas Covid-19 selaku koordinator akan memberi arahan.
”Boleh tidaknya mudik dan bagaimana mekanismenya akan kami koordinasikan dengan gugus tugas (Satgas Covid-19),” kata Budi Karya dalam rapat kerja dengan Komisi V DPR, Selasa (16/3/2021).
Budi Karya menambahkan, keinginan orang melakukan pergerakan dan bepergian, terutama bersilaturahmi, pada Idul Fitri diprediksi tinggi. Sebab, masyarakat merasa sudah cukup lama berada di rumah akibat pandemi Covid-19.
Program vaksinasi Covid-19 yang dimulai pada 13 Januari 2021 diprediksi juga mendorong peningkatan pergerakan masyarakat, terutama di masa Lebaran. Diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah mobil tertentu yang dimulai pada 1 Maret 2021 diperkirakan berdampak pada peningkatan penjualan dan kepemilikan mobil baru. Biasanya, masyarakat menggunakan mobil yang baru dibeli untuk mudik Lebaran atau bepergian.
Komisi V DPR meminta Kemenhub memperhatikan isu-isu strategis terkait program transportasi nasional di masa pandemi Covid-19 dan kesiapan transportasi arus mudik Lebaran 2021. Isu tersebut mencakup aspek keselamatan, keamanan, dan kualitas pelayanan.
”Hal ini antara lain dengan mengantisipasi lonjakan pergerakan penumpang dan konsistensi pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan,” kata Ketua Komisi V DPR Lasarus.
Keinginan orang melakukan pergerakan dan bepergian, terutama bersilaturahmi, pada Idul Fitri diprediksi tinggi. Sebab, masyarakat merasa sudah cukup lama berada di rumah akibat pandemi Covid-19.
Komisi V DPR juga meminta Kemenhub mengawasi kelaikan sarana dan menginspeksi personel, ketersediaan peralatan keselamatan, serta prosedur standar operasi pelayanan dan keselamatan. Kemenhub juga diminta meningkatkan koordinasi dengan pihak terkait mengenai penyediaan fasilitas alat uji Covid-19 yang terjangkau dan akurat di setiap simpul transportasi.
Secara terpisah, ekonom transportasi dan energi Economic Research Institute for ASEAN and East Asia (ERIA), Alloysius Joko Purwanto, mengatakan, sistem pelacakan yang bagus dibutuhkan untuk mengoptimalkan pencegahan penularan Covid-19.
”Selain akurasi alat, hal penting lain adalah penyebaran titik pemeriksaan atau sampelnya. Pengujian secara acak seharusnya dilakukan di rute yang memang tinggi volume pergerakannya,” kata Joko.