Merunut Jejak Kebijakan Larangan Mudik 2020
Ragam upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus korona. Setelah menerapkan pembatasan sosial berskala besar di beberapa daerah, pemerintah juga melarang masyarakat untuk mudik Idul Fitri.
Papan elektronik berisi larangan mudik dalam penyekatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di sekitar pintu keluar Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku Jumat, 24 April 2020, hingga 31 Mei 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi oleh Polda Metro Jaya.
Melihat tujuan kebijakan ini, setidaknya ada tiga poin risiko yang hendak dicegah oleh pemerintah dengan melarang mudik. Tiga risiko tersebut adalah mencegah meluasnya kontak erat, isolasi zona merah, serta memutus risiko penularan antarmanusia.
Faktor pertama adalah memutus rantai penularan dengan menghentikan kontak erat kasus korona. Kontak erat yang dimaksud adalah ketika seseorang melakukan kontak dengan orang lain yang dinyatakan positif Covid-19. Kontak yang yang berisiko terjadi pada dua hari sebelum timbul gejala hingga 14 hari setelah kasus timbul gejala.


