logo Kompas.id
RisetMerunut Jejak Kebijakan...
Iklan

Merunut Jejak Kebijakan Larangan Mudik 2020

Ragam upaya dilakukan pemerintah Indonesia untuk mencegah penyebaran virus korona. Setelah menerapkan pembatasan sosial berskala besar di beberapa daerah, pemerintah juga melarang masyarakat untuk mudik Idul Fitri.

Oleh
Yohanes Advent Krisdamarjati
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9-7_58kPyQF02I8mb-a2xqEdljs=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F05%2F0c87c366-7c01-4d9d-9eed-bd234ff8eacc_jpg.jpg
Kompas/AGUS SUSANTO

Papan elektronik berisi larangan mudik dalam penyekatan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di sekitar pintu keluar Tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 mulai berlaku Jumat, 24 April 2020, hingga 31 Mei 2020. Selama kebijakan ini, kendaraan pribadi dan angkutan umum yang keluar-masuk Jabodetabek sangat dibatasi oleh Polda Metro Jaya.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran wabah korona, pada 23 April 2020 pemerintah mengeluarkan larangan mudik Idul Fitri. Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Melihat tujuan kebijakan ini, setidaknya ada tiga poin risiko yang hendak dicegah oleh pemerintah dengan melarang mudik. Tiga risiko tersebut adalah mencegah meluasnya kontak erat, isolasi zona merah, serta memutus risiko penularan antarmanusia.

Editor:
yogaprasetyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000