Penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan teknologi investigasi forensik ini bisa membongkar berbagai jenis kasus. Masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan dan mematuhi rambu lalu lintas.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Polisi menahan pemuda berinisial MDA (19) karena diyakini melakukan tabrak lari terhadap seorang pesepeda ketika mengendarai mobil Mercedes-Benz di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Jumat (12/3/2021). Pembuktian tindak pidana memanfaatkan teknologi, antara lain, dengan perangkat untuk analisis kecelakaan lalu lintas.
Teknologi untuk analisis kecelakaan lalu lintas (traffic accident analysis/TAA) digunakan dalam olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari tersebut, Rabu (17/3/2021) pagi. Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya bekerja sama dengan Korps Lalu Lintas Polri menerjunkan personel yang antara lain mengoperasikan perangkat pemindaian laser tiga dimensi dan drone.
”Dengan TAA ini, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Korlantas akan membuat sketsa TKP kecelakaan lalu lintas secara digital,” ucap Kepala Subdirektorat Kecelakaan Direktorat Penegakan Hukum Korlantas Polri Komisaris Besar Agus Suryo Nugroho, di depan Pos Polisi Subsektor MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Dengan TAA ini, penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Korlantas akan membuat sketsa TKP kecelakaan lalu lintas secara digital.
Agus mengatakan, kondisi sebelum, saat, dan sesudah kecelakaan bisa digambarkan secara digital lewat teknologi TAA. Pembuktian ilmiah ini akan menguatkan proses penyidikan. Saat nanti sudah mencapai tahap sidang di pengadilan, hakim pun bisa lebih diyakinkan dengan bukti yang ada.
Peristiwa tabrak lari terhadap pesepeda di Bundaran HI terjadi hari Jumat lalu sekitar pukul 06.37. Dari video yang beredar di media sosial, mobil yang dikemudikan MDA sebelum kejadian mengitari kolam Bundaran HI melintas di depan Pos Polsubsektor MH Thamrin.
Dari sisi kolam di kanan jalan, mobil bergerak ke kiri lalu menabrak dan melindas seorang pesepeda, Ivan Christopher, saat hendak masuk lajur tengah. Bukannya berhenti dan menolong korban, MDA malah kabur dengan memacu kendaraannya ke Jalan Imam Bonjol. Polisi menerima informasi nomor polisi mobil MDA, melacaknya, kemudian menangkap MDA di Bintaro, Tangerang Selatan, pada Jumat pukul 22.30.
Direktur Lalu Lantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menuturkan, olah TKP Rabu ini merupakan yang ketiga kalinya. Olah TKP pertama dilakukan pada Jumat setelah kejadian, kemudian yang kedua di hari Sabtu.
Pemanfaatan teknologi berjalan sejak olah TKP kedua. Waktu itu, petugas mengumpulkan rekaman kamera pemantau (CCTV) di sekitar Bundaran HI, antara lain dari kamera di Pos Polsubsektor MH Thamrin, Hotel Mandarin Oriental, Hotel Indonesia Kempinski, dan Grand Hyatt. Tujuannya membuktikan mobil mana yang terlibat kecelakaan.
Setelah itu, penyidik memastikan MDA sebagai pengemudi mobil tersebut lewat pengecekan data historis ETLE. Sebab, kamera ETLE memiliki fitur pengenalan wajah. ”Ternyata dari beberapa kali tangkapan di ETLE, orangnya sama,” ujar Sambodo.
MDA ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (13/3/2021) dan ditahan selama 20 hari. Polisi menjeratnya dengan Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tentang kelalaian saat mengemudi yang mengakibatkan kecelakaan dan korban luka berat itu bisa membuatnya dihukum penjara lima tahun. Ia juga dikenai Pasal 312 UU yang sama karena sengaja tidak berhenti dan tidak menolong korban dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun.
Analis Kebijakan Madya Bidang Gakkum Korlantas Polri Kombes Dodi Darjanto menambahkan, penyidikan kecelakaan lalu lintas dengan teknologi investigasi forensik ini menjadi contoh bagi masyarakat agar lebih berhati-hati di jalan. Pemasangan kamera CCTV dan ETLE di berbagai titik juga jadi peringatan bahwa tidak ada pelaku kejahatan yang aman di jalan.
”Jangankan kecelakaan lalu lintas. Kejahatan tabrak lari dan kejahatan lainnya terdeteksi dengan cepat,” kata Dodi. Pada 23 Maret nanti, Polri akan meluncurkan pengoperasian total 244 kamera ETLE di 12 polda, salah satunya Polda Metro Jaya.