Pesepeda Korban Kecelakaan Tak Gunakan Jalur Sepeda
Sejumlah pesepeda yang ditabrak oleh pengemudi mobil di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), diketahui tidak melintas di jalur sepeda saat kecelakaan berlangsung.
Oleh
Aditya Diveranta/Wisnu Wardhana Dany
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah pesepeda yang ditabrak oleh pengemudi mobil di Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019), diketahui tidak melintas di jalur sepeda saat kecelakaan berlangsung. Hal ini menjadi evaluasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebab masih banyak pesepeda yang belum memanfaatkan jalur sepeda secara optimal.
Hal tersebut terungkap setelah penyelidikan tim Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya bersama dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sabtu malam lalu. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Minggu (29/12/2019), menjelaskan, sejumlah pesepeda saat itu mengokupasi lajur kanan jalan yang berfungsi sebagai lajur cepat untuk kendaraan bermotor.
”Jadi, dalam beberapa foto yang terlihat, mereka (pesepeda) berada di lajur cepat dengan berbaris tiga banjar. Barisan ini bahkan memakan satu lajur sendiri, padahal di sisi trotoar Jalan Jenderal Sudirman sudah ada jalur sepeda yang disediakan,” ujar Syafrin saat ditemui di Cililitan, Jakarta Timur, Minggu siang.
Kecelakaan terjadi akibat mobil yang dikendarai TP (43) menabrak sekitar tujuh pesepeda di lajur cepat Jalan Jenderal Sudirman, Sabtu sekitar pukul 06.00. Dari kejadian itu, dua pesepeda bernama Muhammad Radhila (26) dan Herman Ibra S (21) luka cukup parah.
Minggu siang, di lajur cepat di depan Gedung Summitmas masih ada tanda titik tabrakan dari cat semprot. Salah seorang petugas keamanan gedung, Teguh, mengatakan, Toyota New Avanza menyeruduk pesepeda hingga pesepeda terpental ke kap dan membentur kaca mobil. ”Mobil menyeret sepeda, orangnya terpental,” ujarnya.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Fahri Siregar menyatakan, TP positif mengonsumsi amfetamin yang menurut pengakuan TP adalah pil ekstasi. Setelah diselidiki, TP ternyata adalah pegawai negeri sipil di Subbagian Sarana dan Prasarana Polres Metro Jakarta Selatan.
Fahri menyebutkan, TP dikenai Pasal 311 Ayat (4) juncto Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan karena tersangka sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, yakni dalam pengaruh narkoba. Akibat hal tersebut, tersangka menyebabkan korban luka berat dan ancaman pidana paling lama 10 tahun penjara.
Walau TP bersalah secara hukum, Syafrin menilai ada kelalaian pesepeda yang memperbesar risiko kecelakaan. Menurut dia, penggunaan lajur sepeda memperkecil kemungkinan kecelakaan terjadi.
”Saya menyayangkan rombongan pesepeda yang tidak memanfaatkan jalur sepeda secara optimal. Kelompok pesepeda ini juga tidak meminta pengawalan petugas dari Dinas Perhubungan. Kemungkinan kecelakaan dapat direduksi, terlepas dari kesalahan fatal yang dilakukan pengendara,” katanya.
Pengamatan Kompas, masih banyak pesepeda yang melintas di luar jalur sepeda. Sebagian besar pesepeda keluar jalur saat memasuki kawasan kolong Semanggi dari arah halte bus Bendungan Hilir.
Dipta (28), pesepeda yang ditemui di sekitar Bendungan Hilir, berpendapat bahwa lewat kolong Semanggi membuat rute lebih jauh. ”Kalau saya lebih suka lewat arah Taman Semanggi walau jalannya agak ramai dengan mobil,” katanya.
Pei (49), pesepeda dari komunitas Bike2Work, mengatakan, kawasan Jalan Sudirman hingga Jalan MH Thamrin biasa jadi rute favorit pesepeda jenis road bike. Kelompok pesepeda yang mengalami kecelakaan Sabtu lalu adalah bagian dari komunitas tersebut.
”Jadi, rute dari Thamrin-Sudirman hingga Bundaran Senayan biasa dipakai oleh rekan komunitas pesepeda road bike untuk beberapa kali putaran. Saya tidak tahu bagaimana mereka bisa jalan di lajur cepat tanpa ada pengawalan, tetapi jelas yang kemarin itu berbahaya,” kata Pei.
Menurut data yang dihimpun Bike2Work sejak 2017, ada belasan orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan saat bersepeda di jalan raya. Tahun 2019, jumlah pesepeda meninggal akibat kecelakaan di jalan raya per Desember ini mencapai 18 jiwa.
Terkait penggunaan jalur sepeda yang belum optimal, Syafrin berjanji akan melakukan sosialisasi terkait jalur sepeda secara optimal. ”Kami akan evaluasi dan sosialisasi. Sebab, masih banyak pesepeda belum tahu rambu-rambu sepeda yang sudah dibuat,” ujar Syafrin.
Pemerhati transportasi Budiyanto mengingatkan, sosialisasi pemahaman rambu dan marka jalan sangat penting untuk mengurangi pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas. Hal tersebut terutama pada lalu lintas campuran antara kendaraan bermotor dan sepeda.
”Sepeda kian populer sebagai sarana olahraga dan transportasi alternatif karena telah terbangun anggapan bahwa bersepeda itu sehat, mudah dijangkau, dan ramah lingkungan. Namun, perlu ditekankan agar pengendara memahami tiap-tiap rambu di jalan,” katanya.