logo Kompas.id
MetropolitanPemberian Izin Pertunjukan...
Iklan

Pemberian Izin Pertunjukan Musik Berisiko Meningkatkan Kasus Covid-19

Pemkot Tangerang Selatan memilih kebijakan berisiko demi membuat roda perekonomian kembali berputar. Pengawasan terhadap pertunjukan musik diharapkan konsisten.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/YFlTgS6H9BV415DkZanu4USj7JI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F12%2F20201215hei-7_1608030656.jpg
KOMPAS/HERLAMBANG JALUARDI

Duo Bottlesmoker mempertontonkan racikan musik yang ditujukan untuk tanaman dalam pertunjukan Plantasia di Mal Central Park, Jakarta Barat, Minggu (13/12/2020). Pertunjukan selama 90 menit itu merupakan wujud perlakuan istimewa manusia terhadap tumbuhan. Pada masa pandemi, orang-orang makin gemar merawat dan memelihara tumbuhan di lingkungan tempat tinggal mereka.

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Tangerang Selatan, Banten, mulai dilonggarkan seiring pemberian izin terhadap pertunjukan musik. Kebijakan ini dinilai bisa menyelamatkan nasib para musisi meski tetap berisiko meningkatkan kasus positif Covid-19.

Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengizinkan pengelola kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan hotel menyelenggarakan kegiatan pertunjukan musik selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000