Pemberian Izin Pertunjukan Musik Berisiko Meningkatkan Kasus Covid-19
Pemkot Tangerang Selatan memilih kebijakan berisiko demi membuat roda perekonomian kembali berputar. Pengawasan terhadap pertunjukan musik diharapkan konsisten.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM di Kota Tangerang Selatan, Banten, mulai dilonggarkan seiring pemberian izin terhadap pertunjukan musik. Kebijakan ini dinilai bisa menyelamatkan nasib para musisi meski tetap berisiko meningkatkan kasus positif Covid-19.
Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengizinkan pengelola kafe, restoran, pusat perbelanjaan, dan hotel menyelenggarakan kegiatan pertunjukan musik selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 22 Maret 2021.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 440/1279/Daya Tarik.Par tentang Penyelenggaraan Kegiatan Live Music Selama Masa Pandemi Covid-19 pada Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif di Kota Tangsel.
Penjabat Sekretaris Daerah Tangerang Selatan Bambang Noertjahjo, Selasa (16/3/2021), menjelaskan, kebijakan mengizinkan pertunjukan musik digelar mengikuti sikap pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebelumnya merespons surat terbuka 14 asosiasi pekerja seni pertunjukan. Sandiaga kemudian mengizinkan pertunjukan seni digelar secara bertahap dengan protokol kesehatan ketat.
Sandiaga juga bersafari ke Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo pada 24 Februari 2021. Saat itu Sandiaga berdiskusi dengan Listyo terkait dengan kemungkinan pemberian izin pertunjukan dalam industri kesenian dan hiburan. Seusai pertemuan, Listyo memastikan Polri mendukung program-program Kemenparekraf, khususnya dalam hal penerapan protokol kesehatan.
Menurut Bambang, pemerintah berkewajiban menjaga agar kebutuhan kesehatan dan perekonomian bisa berjalan bersama. Ia menyebut izin untuk pertunjukan musik tidak secara serampangan diberikan, tetapi dengan syarat-syarat protokol kesehatan yang ketat. Dengan demikian, kekhawatiran terhadap lonjakan kasus Covid-19 bisa ditekan.
”Ini adalah sesuatu hal yang mau tidak mau kita akan ambil. Tapi, tidak berarti tidak mempertimbangkan risiko-risikonya tadi. Risikonya sudah kita hitung. Cara mengurangi risikonya, ya, aturannya harus ada dan kontrol harus ada,” kata Bambang.
Zona hijau atau kuning
Dalam SE itu disebutkan, pertunjukan musik hanya bisa digelar oleh pelaku ekonomi kreatif yang tempat usahanya berada pada wilayah zona hijau atau kuning penyebaran Covid-19. Selain itu, sederet syarat penerapan protokol kesehatan, seperti jumlah musisi yang berada di atas panggung, dibatasi maksimal enam orang, pertunjukan musik dibatasi hanya sampai pukul 21.00, wajib membatasi kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen dari daya tampung lokasi pertunjukan, dan jaminan tersedianya sirkulasi udara yang baik.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Tangsel Heru Agus mengatakan, kebijakan pemberian izin bagi pertunjukan musik sudah berlaku. Namun, izin hanya diperuntukkan bagi pertunjukan musik secara terbatas di kafe, restoran, hotel, dan mal. Izin itu tidak berlaku untuk konser musik.
Pemilik usaha yang hendak menggelar pertunjukan musik wajib bersurat terlebih dulu ke Dinas Pariwisata Tangsel. Surat itu, kata Heru, sebagai dasar bagi pemerintah untuk melakukan pengawasan.
Adapun untuk mekanisme pengawasan, Heru mengakui jumlah personel pemerintah terbatas dan tidak akan mampu mengawasi semua kafe, restoran, hotel, dan mal di Tangsel. Oleh sebab itu, Heru berharap masyarakat sekitar juga turut berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan apabila ada pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam SE.
”Kami berharap kepercayaan itu bisa dimanfaatkan secara baik oleh teman-teman pelaku usaha. Tapi, kalau mereka banyak ingkar, kemudian nanti banyak terjadi pelanggaran dan jadi zona oranye, kan, nanti mereka juga yang rugi,” kata Heru.
Tuntutan ekonomi
Epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, berpendapat, Pemkot Tangsel mengizinkan pertunjukan musik kembali digelar karena tuntutan untuk membuat roda perekonomian berputar. Selain itu, pendapatan para musisi telah terenggut selama setahun pandemi Covid-19.
Kendati merancang sejumlah syarat dan menerapkan protokol kesehatan, Yunis melihat kebijakan tersebut tetap berisiko membuat kasus Covid-19 di Tangsel melonjak. Sebab, pengawasan ke semua kafe dan rumah makan yang ada di Tangsel tidak akan bisa optimal jika hanya mengandalkan pemerintah daerah.
”Saya rasa itu lambat laun (pengawasannya) akan makin melonggar. Kalau sudah begitu, kasus Covid-19 bisa naik lagi,” kata Yunis.
Saat ini kasus Covid-19 di Kota Tangsel kembali meningkat. Dari data Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Tangsel, terdapat penambahan 333 kasus Covid-19 pada rentang 10-16 Maret 2021. Jumlah tersebut meningkat dari sepekan sebelumnya yang mencapai 293 kasus pada 3-9 Maret 2021.
Apa yang bisa dilakukan Pemkot Tangsel adalah tetap konsisten melakukan pengawasan selama kebijakan itu berlaku. Pemkot Tangsel juga diminta tegas terhadap pengelola atau pemilik usaha yang tidak mematuhi peraturan yang dibuat.
Secara terpisah, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menjelaskan, berdasarkan peta risiko penularan Covid-19 di industri kesenian, hiburan, rekreasi, penyedia akomodasi, serta makan dan minum tergolong sangat tinggi karena interaksi yang dilakukan cukup intens. Namun, jika melihat dampak ekonomi yang dihasilkan, juga sangat signifikan.
”Maka dari itu, kalau kita ingin membuka aktivitas dengan risiko yang cukup tinggi dan dampak yang tinggi, tentunya perlu persiapan yang kuat dan matang,” ujar Wiku dikutip melalui siaran pers.