Evaluasi Jalur Sepeda Permanen di DKI Sebelum Penerapan Sanksi
Nanti hanya ada tiga lajur yang konsisten untuk kendaraan bermotor. Sebelah kanan untuk kendaraan roda empat, lalu untuk kendaraan roda dua, dan yang paling kiri untuk lajur sepeda selebar 2 meter.
Oleh
Helena F Nababan
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan mengevaluasi jalur sepeda permanen di Jalan Jenderal Sudirman-MH Thamrin yang saat ini tengah diuji coba. Seusai evaluasi itu, pemprov akan mendalami kebijakan pemberian sanksi bagi pesepeda yang keluar jalur.
Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, Senin (15/3/2021), dalam audiensi dengan Komunitas Bike To Work (B2W) dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta menjelaskan, pihak Dewan perlu melakukan evaluasi atas jalur sepeda permanen yang tengah diuji coba Pemprov DKI. Evaluasi dimulai dari awal, dari tahap perencanaan, tahap dimulai implementasi, kemudian setelah pembangunan, dan saat digunakan.
”Semua kami akan evaluasi berkala karena itu bagian dari tugas kami,” katanya.
Komisi B, menurut Aziz, mengevaluasi apa yang sudah dibangun Pemprov DKI Jakarta. Dibangun dari dana masyarakat, seharusnya jalur sepeda dimaksimalkan penggunaannya oleh pengguna atau komunitas pesepeda.
”Gunakan sebanyak dua jalur tersebut. Karena evaluasi kita nanti kami akan menanyakan kepada Dishub DKI berapa banyak penggunanya, seberapa sering jalur dipakai. Dengan begitu, kami bisa menyimpulkan ini dibutuhkan atau tidak,” katanya.
Nanti hanya ada tiga lajur yang konsisten untuk kendaraan bermotor. Sebelah kanan untuk kendaraan roda empat, lalu untuk kendaraan roda dua dan yang paling kiri untuk lajur sepeda selebar 2 meter.
Seandainya tidak dibutuhkan, lanjutnya, Komisi B akan merekomendasikan ini tidak bisa dilanjutkan. Namun, kalau memang dibutuhkan, digunakan, dan masyarakat antusias untuk menggunakannya, Komisi B akan memberikan rekomendasi bahwa jalur ini harus ditambah.
”Karena itu, saya secara pribadi dan Komisi B menghimbau kepada masyarakat, khususnya komunitas pesepeda, gunakan jalur sepeda yang sudah ada semaksimal mungkin. Sehingga saat evaluasi kami dengan gembira bisa menambahkan jalur ini di masa depan. Karena kami tahu manfaatnya selain menyehatkan, tetapi juga mengurangi polusi,” tuturnya.
Pada Februari lalu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membangun jalur sepeda permanen di ruas Sudirman-Thamrin. Jalur itu terbentang sepanjang 11,6 km. Saat ini, Dinas Perhubungan DKI Jakarta tengah menguji coba penggunaan jalur sepeda itu.
Ketua B2W Indonesia Poetoet Soedarwanto mengatakan, apabila jalur permanen terproteksi diterapkan, Jakarta bisa menjadi contoh sebagai kota yang ramah bagi pengguna sepeda. ”Kami berharap DKI Jakarta menjadi kota yang betul-betul ramah bagi pesepeda. Apalagi, Jakarta adalah kiblat dari kota lain di Indonesia sehingga bisa jadi contoh,” kata Poetoet.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta Rudy Saptari menjelaskan, konsep jalur sepeda permanen terproteksi, yakni memisahkan jalur sepeda dengan jalur kendaraan bermotor dengan planter box atau pemisah sehingga aman dan jelas tidak bisa diterobos oleh pengendara kendaraan bermotor.
Dalam desainnya, jalur sepeda akan memiliki lebar sekitar 2 meter. Sementara bagian untuk penempatan pemisah jalur akan dibuat 0,7 meter. Jalur sepeda juga akan dilengkapi dengan fasilitas bike rack atau rak sepeda.
”Nanti hanya ada tiga lajur yang konsisten untuk kendaraan bermotor. Sebelah kanan untuk kendaraan roda empat, lalu untuk kendaraan roda dua dan yang paling kiri untuk lajur sepeda selebar 2 meter,” ujarnya.
Ahmad Riza Patria, Wakil Gubernur DKI Jakarta, secara terpisah mengatakan, evaluasi atas jalur sepeda permanen itu dilakukan karena semakin banyak warga yang menggunakan sepeda. Harapannya sepeda bukan hanya menjadi alat rekreasi ataupun olahraga, melainkan sepeda juga bisa menjadi alat transportasi jarak dekat.
”Sehingga ke depan, sesuai komitmen, Pemprov DKI Jakarta akan terus meningkatkan tidak hanya panjangnya yang ditambah terus, tetapi juga lebarnya. Secara bertahap, jalur dibuat permanen,” kata Ahmad Riza terkait evaluasi.
Itu karena dari rencana semula Pemprov DKI untuk membangun 500 km jalur sepeda, saat ini baru terwujud 63 km yang dibangun pada 2019. Tahun ini dibangun lagi 11,6 km jalur sepeda permanen, sementara target 2021 adalah 101 km jalur sepeda.
Sanksi bagi pesepeda
Adapun untuk pendalaman pemberian sanksi, menurut Ahmad Riza, karena saat ini banyak pengguna sepeda, khususnya pesepeda balap jalan raya (road bike), banyak yang bersepeda di luar jalur sepeda. ”Pemberian sanksi ini akan kita lihat bertahap,” katanya.
Untuk wacana sanksi bagi pengguna sepeda balap itu, Poetoet menjelaskan, karena pesepeda balap biasanya mengayuh dengan kecepatan di atas rata-rata pengguna sepeda pada umumnya karena memang tujuannya untuk olahraga, maka sebaiknya ada kebijakan khusus untuk mereka. Ia menyebutkan kebijakan waktu penggunaan jalur jalan.
”Misalnya saat pukul 05.00-08.30 mereka boleh bersepeda di luar jalur sepeda. Setelah itu, mereka tidak boleh lagi,” kata Poetoet.
Kebijakan itu dimungkinkan mendukung pesepeda balap. Karena kecepatan kayuh yang sangat kencang, tidak memungkinkan mereka menggunakan jalur sepeda.
Abdul Aziz mengatakan, untuk sepeda balap perlu ada kajian dan perlu ada aturan yang lengkap dan komprehensif berdasarkan data. ”Karena jalur sepeda ini tidak dikhususkan untuk jalur sepeda cepat dan lambat. Kami akan lihat di jam berapa pengguna lebih banyak sepeda cepat, atau jam berapa sepeda agak lambat, dan jam berapa kurang digunakan, itu jadi evaluasi bagi kita,” katanya.