Tidak Proaktif Cegah Penularan, RT/RW Bisa Disanksi
Pemerintah Kota Tangerang menaruh harapan besar terhadap peran satuan tugas penanganan Covid-19 di tingkat RT/RW. Wilayah RT/RW yang tidak proaktif mencegah penularan terancam sanksi.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·2 menit baca
TANGERANG, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang meminta satuan tugas di tingkat rukun tetangga/rukun warga atau RT/RW lebih proaktif mencegah penularan Covid-19 di wilayahnya. Pengawasan penerapan protokol kesehatan menjadi hal utama yang harus mereka perhatikan. RT/RW yang tidak proaktif bisa terkena sanksi.
Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah, Rabu (17/2/2021), menyampaikan, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang akan memberikan sanksi bagi RT maupun RW yang lalai dan tidak proaktif dalam penerapan protokol kesehatan di wilayahnya. Apalagi hingga mengakibatkan lingkungannya masuk ke zona merah penyebaran Covid-19.
Untuk itu, kata Arief, Pemkot mengharapkan komitmen bersama dari seluruh pengurus RT dan RW di wilayah untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Caranya melalui penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.
”Pemberian insentif bisa ditunda karena pandemi Covid-19 ini adalah tanggung jawab bersama. Kita harus sama-sama bekerja sama untuk dapat keluar dari pandemi ini,” kata Arief.
Arief menaruh harapan besar satgas di tingkat RT/RW mampu membantu menekan penularan Covid-19. Sebab, tingkat penularan Covid-19 di Kota Tangerang paling banyak terjadi pada lingkungan terkecil, yaitu kluster keluarga. Persentase penularan di kluster keluarga mencapai 35 persen.
Persentase penularan di kluster keluarga mencapai 35 persen.
Kondisi di Kota Tangerang saat ini dari 5.177 RT, sebanyak 204 RT berstatus sebagai zona kuning penyebaran Covid-19 berdasarkan tolok ukur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari pemerintah pusat.
Arief mengklaim saat ini tidak ada RT di Kota Tangerang yang berstatus zona oranye (risiko penularan sedang) dan zona merah (risiko penularan tinggi). Kendati menyebut ada penurunan kasus, Arief mengungkapkan, hingga saat ini masih banyak warga yang terinfeksi.
Laporan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Tangerang mencatat, per 16 Februari 2021 terdapat tambahan 40 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Dengan tambahan kasus tersebut, total jumlah kasus Covid-19 di Kota Tangerang menjadi 6.784 kasus. Adapun pasien yang dirawat bertambah 4 orang menjadi total 329 orang.
Sementara itu, Kabupaten Tangerang dinyatakan masuk zona kuning (risiko rendah) penularan Covid-19. Data tersebut dirilis Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Kabupaten Tangerang saat ini menjadi satu-satunya wilayah di Provinsi Banten yang termasuk zona kuning, sementara wilayah kabupaten/kota lainnya di Banten masuk zona oranye. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang Desiriana Dinardianti meminta masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan walau saat ini Kabupaten Tangerang masuk zona kuning.