Kasus Gejala Berat Covid-19 Masih Tinggi, Pelacakan Jangan Mengendur
Pemeriksaan dan pelacakan kasus Covid-19 mesti ditingkatkan agar kasus penularan ditemukan lebih dini dan masih bergejala ringan. Hal itu menjadi salah satu cara mengendalikan pandemi selain vaksinasi.
Oleh
DEONISIA ARLINTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS—Selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat mikro, tingkat keterisian tempat tidur untuk layanan intensif masih tinggi. Hal ini meningkatkan beban layanan di rumah sakit. Upaya intervensi dari hulu berupaya pelacakan dan pemeriksaan perlu diperkuat agar kasus penularan yang ditemukan masih bergejala ringan.
Sekretaris Jenderal Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Lia G Partakusuma, di Jakarta, Selasa (16/2/2021), menyampaikan, tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di sejumlah daerah masih tinggi.
Kondisi ini perlu diperhatikan, terutama pada rumah sakit yang tingkat keterisian tempat tidur untuk layanan intensif atau ICU sudah di atas 60 persen. Saat ini, setidaknya ada 940 rumah sakit rujukan Covid-19 dengan kapasitas sekitar 44.800 tempat tidur.
“ Ruangan ICU di rumah sakit, terutama di Jawa masih penuh meski Kementerian Kesehatan telah melaksanakan relaksasi untuk menambah tempat tidur sampai 30 persen dari sebelumnya. Beberapa tempat seperti di Bekasi dan Jakarta ini angkanya (tingkat keterisian ICU) masih di atas 60 persen,” katanya.
Lia menuturkan, pengendalian penularan Covid-19 harus lebih kuat dijalankan di sektor hulu. Upaya pencegahan serta pelacakan dan pemeriksaan kasus perlu lebih masif sehingga laju penularan kasus bisa ditekan. Pelacakan dan pemeriksaan amat penting agar kasus bisa ditemukan sejak dini. Jika terlambat ditemukan, kondisi pasien sudah memburuk sehingga perawatan menjadi lebih sulit.
Menurut dia, tingkat kesembuhan pada pasien dengan gejala berat hingga kritis makin rendah. Pada pasien dengan kondisi kritis, tingkat kesembuhan yang bisa didapatkan hanya sekitar 30 persen. Hal ini menyebabkan angka kematian akibat Covid-19 tinggi.
Ruangan ICU di rumah sakit, terutama di Jawa penuh meski Kementerian Kesehatan melaksanakan relaksasi untuk menambah tempat tidur sampai 30 persen dari sebelumnya.
Berdasarkan laporan harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 16 Februari 2021 terdapat sebanyak 10.029 kasus baru yang terkonfirmasi positif Covid-19 dengan jumlah kematian bertambah 229 kasus.
Sementara, jumlah kasus yang diperiksa dalam sehari sebesar 26.156 orang. Dengan jumlah pemeriksaan ini, tingkat kasus positif Covid-19 (positivity rate) di Indonesia mencapai 38,3 persen. Angka tersebut sangat tinggi karena ambang batas yang ditetapkan WHO untuk positivity rate harus di bawah 5 persen.
Secara terpisah, juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan, penurunan jumlah pemeriksaan Covid-19 selama tiga hari terakhir, salah satunya disebabkan libur panjang sehingga sejumlah laboratorium swasta tidak beroperasi. Meski begitu, pelacakan dan pemeriksaan akan ditingkatkan dengan memanfaatkan tes usap antigen di tingkat puskesmas.
“ Untuk menyikapi penurunan tes ini, pemerintah menggencarkan screening (penapisan) dengan tes usap antigen di lebih dari 10.000 puskesmas di 514 kabupaten/ kota. Kementerian Kesehatan juga akan menganalisis kemungkinan faktor lain, Masyarakat juga diimbau agar memantau data yang telah dipublikasikan,” tuturnya.
Vaksinasi tahap kedua
Juru bicara vaksinasi dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, vaksinasi tahap kedua untuk lansia dan petugas pelayanan publik secara bertahap mulai dijalankan pada 17 Februari 2021. Setidaknya, tercatat ada 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pelayanan publik akan menjadi sasaran vaksinasi tahap kedua ini.
Dalam pelaksanaan vaksinasi tahap kedua ini, terdapat beberapa metode yang akan dilakukan, seperti vaksinasi massal ataupun vaksinasi yang dilakukan langsung di tempat-tempat pelayanan publik berlangsung. Pada pedagang pasar, misalnya, vaksinasi dapat dilakukan langsung di kawasan pasar sehingga pedagang tidak perlu datang ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk divaksinasi.
Untuk pendataan, masyarakat yang menjadi target sasaran vaksinasi tidak perlu mendaftar karena sebagian besar sudah didata dinas kesehatan setempat. Calon penerima vaksinasi dapat menunjukkan langsung nomor induk kependudukan ke petugas kesehatan ataupun bisa melakukan pendaftaran secara manual dengan menunjukkan bukti bahwa ia adalah sasaran penerima vaksinasi.
“Vaksinasi hanya salah satu cara mengendalikan penularan Covid-19. Upaya dengan 3M (mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak) serta 3T (testing, tracing, dan treatment), dan vaksinasi merupakan satu rangkaian utuh yang harus dijalankan bersamaan. Karena itu, setelah vaksinasi diterima, masyarakat harus tetap taat protokol kesehatan,” ucapnya.