Polisi Diminta Jelaskan Perpindahan Tangan Sertifikat Tanah Ibu Dino Patti Djalal
Mantan Wakil Menteri Luar Negeri Dino Patti Djalal dilaporkan ke polisi karena tuduhan pencemaran nama baik oleh orang yang disebutnya sebagai dalang mafia tanah.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Seseorang bernama Fredy Kusnadi tidak terima disebut Dino Patti Djalal sebagai dalang sindikat mafia tanah yang merampas sertifikat tanah ibu Dino. Fredy melalui kuasa hukumnya meminta polisi menjelaskan secara rinci proses sertifikat tanah tersebut dari mantan wakil menteri luar negeri itu bisa berpindah tangan sehingga beralih kepemilikan, karena itu kunci untuk mengungkap dalang sesungguhnya.
”Jadi, siapa biang keroknya. Ada asap ada api, nah dicari apinya, bukan asapnya. Ini asapnya sudah ke mana-mana,” ucap pengacara Fredy, Tonin Tachta, saat dihubungi pada Senin (15/2/2021). Menurut dia, dengan pengusutan terhadap proses berpindah tangannya sertifikat asli, tersangka yang sesungguhnya akan bisa diungkap.
Dino yang juga Duta Besar RI untuk Amerika Serikat 2010-2013 mengungkapkan lewat cuitan di akun Twitter-nya tanggal 9 Februari bahwa sertifikat rumah ibunya, Zurni Hasyim Djalal, sudah beralih nama di Badan Pertanahan Nasional (BPN), padahal tidak ada akta jual-beli, transaksi, bahkan pertemuan apa pun antara ”pemilik baru” dan ibunya.
Terdapat tiga laporan masalah tanah dan rumah yang masuk ke polda dan semuanya milik ibunda Dino. Ketiganya berlokasi di Jakarta Selatan, yakni di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak Barat. (Yusri Yunus)
Modus pelaku, menurut Dino, adalah mengincar target, membuat kartu tanda penduduk (KTP) palsu, berkolusi dengan perantara gelap dan notaris bodong, serta merekrut figur untuk berpura-pura sebagai orang dengan KTP palsu tadi. ”Komplotan ini sudah secara terencana menargetkan sejumlah rumah ibu saya yang sudah tua,” ujarnya.
Dalam pemberitaan Kompas.com, Dino mengatakan ibunya sudah berbisnis properti selama 30-40 tahun. Namun, Zurni menjadi korban mafia tanah pada tahun 2019 yang baru diketahui pada 2020. Sertifikat dari setidaknya lima rumah sang ibu sudah dicuri sindikat. Karena berada di daerah elite, harga rumah berkisar Rp 15 miliar-Rp 30 miliar per unit.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, terdapat tiga laporan masalah tanah dan rumah yang masuk ke polda dan semuanya milik ibunda Dino. Ketiganya berlokasi di Jakarta Selatan, yakni di Pondok Indah, Kemang, dan Cilandak Barat.
Untuk perkara sertifikat tanah di Pondok Indah, Yusri menyebut polisi masih memburu para pelakunya. Adapun perkara sertifikat tanah di Kemang sudah berproses dan tersangka-tersangka telah ditetapkan. Kasus pada tahap P19, yakni pengembalian berkas perkara dari jaksa ke polisi karena masih butuh perbaikan.
Sementara itu, laporan terkait perkara tanah di Cilandak Barat baru saja masuk sehingga petugas masih menyelidiki. Perkara ini diketahui karena polisi datang ke lokasi dan mendapatkan informasi bahwa aset orangtua Dino sudah berubah kepemilikan.
Pada 11 Februari, Dino kembali mencuit bahwa polisi ternyata pernah menangkap dalang sindikat tanah bernama Fredy Kusnadi tanggal 11 November 2020 pukul 21.00 terkait perkara salah satu rumah ibunya. Namun, setelah dibawa ke Polda Metro Jaya, menurut Dino, Fredy malam itu dibebaskan tanpa proses hukum yang transparan dan jelas. Padahal, ada bukti kuat Fredy terlibat dalam perampasan sertifikat dua rumah lain milik Zurni.
Tonin membantah pernyataan Dino tersebut. Menurut dia, tanah di Cilandak yang tepatnya berada di Jalan Paradiso semestinya tidak beperkara karena Fredy membeli secara sah dari ibu Dino. Proses jual-beli dimulai dengan pembayaran uang muka Rp 500 juta. Adapun di dua perkara tanah lain, Fredy diklaim tidak terkait.
Soal Fredy dibawa polisi pada November lalu, Tonin menyebut kliennya memang dijemput karena salah satu perkara sertifikat tanah Zurni, tetapi hanya untuk dimintai keterangan, bukan karena berstatus tersangka. ”Dia tidak ditahan, yang ditahan orang lain, karena dia tidak ada peran,” ujarnya.
Karena itu, tim pengacara Fredy melaporkan Dino ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (13/2/2021) sebab Dino dinilai menghina dan mencemarkan nama baik melalui media elektronik, berdasarkan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 dan atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terkait laporan tersebut, Dino membalas dengan video pernyataan hari Minggu (14/2/2021) melalui akun Instagram. Ia menyebut terdapat bukti transfer dana ke Fredy sebesar Rp 320 juta. ”Ini adalah sebagai bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi, nah dari sana diuangkan sekitar Rp 4 miliar atau Rp 5 miliar,” katanya.
Tonin berjanji memperkarakan lagi pernyataan Dino di Instagram itu menggunakan UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Fredy memang menerima uang ratusan juta rupiah dari keluarga Dino, tetapi itu merupakan komisi karena menjadi perantara dalam mencarikan pinjaman, bukan karena mencuri dan menggadaikan sertifikat tanah. Jumlah tepatnya pun bukan Rp 320 juta, melainkan Rp 279 juta. Fredy disebut pernah bekerja di bank sehingga bisa membantu mencari sumber pinjaman.