Ribuan Sukarelawan Tingkat RT Lacak Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi
Pemerintah Kabupaten Bekasi memperketat pengawasan dan pelacakan Covid-19 hingga tingkat RT-RW selama PPKM skala mikro. Sebanyak 8.000 sukarelawan dan 187 personel Bhabinkamtibmas dilibatkan dalam kebijakan tersebut.
Oleh
STEFANUS ATO/SUCIPTO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memperketat pengawasan serta pelacakan Covid-19 hingga tingkat RT dan RW selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM skala mikro, 9-22 Februari 2021. Posko terpadu berbasis komunitas di setiap desa dan kelurahan menjadi garis depan efektivitas kebijakan ini.
Sebanyak 187 personel Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dilibatkan dalam PPKM skala mikro ini. Mereka bersama aparatur RT dan RW bersama-sama memastikan pelacakan di lingkungan terkecil mereka.
”Bhabinkamtibmas menjadi tracer (tim pelacak) pasien Covid-19 di 179 desa dan 8 kelurahan. Mereka memberdayakan komunitas di tingkat RT. Setiap RT minimal satu orang sukarelawan untuk menjadi tracer. Totalnya, lebih kurang ada 8.000 tracer sukarelawan,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi sekaligus Wakil Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan saat dihubungi dari Jakarta, Minggu (14/2/2021).
Saat ini, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi sedang menyosialisasikan dan melatih para sukarelawan menjadi tim pelacak kontak erat di lingkungan masing-masing. Para sukarelawan itu akan mendata setiap orang yang terkonfirmasi positif Covid-19. Selain itu, mendata detail, termasuk alamat dan nomor telepon seluruh kontak erat pasien tersebut ke dalam aplikasi khusus.
Dari data tersebut, seluruh kontak erat akan mendapat pemberitahuan melalui pesan Whatsap atau pesan singkat. Pesan itu mengabarkan bahwa mereka merupakan kontak erat pasien positif Covid-19. Mereka diminta segera mengisolasi diri dan memeriksakan diri di posko terpadu Covid-19 yang tersedia di setiap desa dan kelurahan.
”Pelayanan di posko tersebut komprehensif dan komplet di setiap desa. Di sana warga bisa melakukan tes, pendataan donor plasma, dan penggerak tim tracer di setiap RT,” tutur Hendra.
Pengawasan mendetail
Kebijakan ini bertujuan melacak kasus Covid-19 secara cepat dan membatasi mobilitas warga hingga tingkat RT. Pemantauan di tingkat RT ini juga membuat pendataan lebih rinci sebagai pertimbangan untuk kebijakan lanjutan.
Hendra mengatakan, setiap RT yang dipantau akan dikategorikan menjadi zona-zona sesuai tingkat kerawanan kasus Covid-19. Zona hijau disematkan pada RT yang tidak memiliki kasus Covid-19 sama sekali. Zona kuning merupakan wilayah RT yang memiliki 1-5 kasus positif Covid-19. Adapun zona oranye adalah RT yang memiliki 6-10 kasus positif Covid-19. Terakhir, zona merah merupakan wilayah RT yang memiliki kasus Covid-19 di atas 10 kasus.
”Jadi, Bhabinkamtibmas harus paham zona. Kalau zona merah perlakuannya seperti apa, begitu pula zona kuning, hijau, atau orange. Makanya di setiap posko itu ada zonasi setiap RT,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Sri Enny Mainarti mengatakan, PPKM mikro ini diharapkan mampu memantau kasus lebih rinci. Skema yang dibuat dalam PPKM mikro ini juga diharapkan mengoptimalkan 3M dan 3T. Sebab, selama ini Kabupaten Bekasi masih terkungkung di zona merah penularan Covid-19.
Data Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi, hingga Minggu, akumulasi kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi mencapai 16.369 kasus. Rinciannya, 873 kasus masih dirawat, 15.278 kasus sembuh, dan 218 kasus meninggal.
”Setiap posko terpadu di setiap desa itu terintegrasi dengan sukarelawan di tingkat RT. Dengan demikian, testing, tracing, dan treatment (3T) bisa dimaksimalkan di tingkat desa, RW, dan RT,” katanya.
Selain mengoptimalkan 3M dan 3T melalui PPKM mikro, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga menyiapkan ruang isolasi mandiri terpusat. Sebanyak 200 kamar di Hotel Ibis Cikarang disiapkan untuk karantina mandiri pasien Covid-19 tanpa gejala.
Hingga Minggu (14/2/2021), sudah 36 orang yang mengisi kamar tersebut. Untuk ke depannya, Satgas Covid-19 akan mengecek setiap rumah pasien yang menjalani isolasi mandiri. Jika rumah itu dinilai tidak layak sebagai tempat isolasi mandiri, pasien akan dipindahkan ke kamar hotel.
”Ini bentuk antisipasi penularan Covid-19 ke anggota keluarga lain. Kami akan terus mempersiapkan peningkatan jumlah kapasitas isolasi terpusat sebagai antisipasi jika terjadi lonjakan kasus pasien Covid-19,” kata Hendra.