Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Segel Tempat Hiburan Malam Kartika
Setelah Waterboom, Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga menutup tempat hiburan malam Kartika di Cikarang Barat. Tempat hiburan itu melanggar jam operasional dan membiarkan pengunjung berkerumun.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi kembali menutup sebuah tempat hiburan malam, Club Kartika, di Cikarang Barat, karena melanggar protokol kesehatan. Tempat hiburan malam itu melanggar batas jam operasional usaha dan juga membiarkan pengunjung berkerumun.
Penutupan tempat hiburan malam itu dipimpin Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja, Selasa (12/1/2021) malam. Turut hadir Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan dan Komandan Kodim 05/09 Kabupaten Bekasi Letnan Kolonel Kav Topan Tri Anggoro.
Eka mengatakan, Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bekasi mendapatkan informasi dari masyarakat kalau ada pelanggaran protokol kesehatan di Club Kartika, Cikarang Barat, pada Selasa malam. Padahal, sesuai dengan instruksi Bupati Bekasi, pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakat (PPKM), aktivitas usaha di daerah itu hanya beroperasi sampai pukul 19.00.
”Saya dan Kapolres (Metro Bekasi) menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Dari informasi yang kami terima, Kartika ini diduga melanggar protokol kesehatan,” kata Eka dalam siaran pers yang diterima Kompas, Rabu (13/1/2021).
Saya dan Kapolres (Metro Bekasi) menyegel kegiatan yang dilakukan oleh Kartika. Dari informasi yang kami terima, Kartika ini diduga melanggar protokol kesehatan. (Eka Supria Atmaja)
Eka menambahkan, tindakan tegas ini sebagai bentuk peringatan untuk memberikan efek jera, termasuk agar tak diulangi tempat usaha yang lain. Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi akan tetap bertindak tegas jika masih ada tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan.
”Kami mengutamakan keselamatan warga kami terkait dengan penanganan Covid-19. Jika masih ada tempat lain yang melanggar, kami akan tindak tegas,” ucap Eka.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Hendra Gunawan menambahkan, polisi terus mengawasi berbagai tempat usaha di Kabupaten Bekasi untuk selalu patuh pada protokol kesehatan. Setiap ada kerumunan, polisi akan bertindak tegas dengan membubarkan kerumunan tersebut.
”Kami awasi secara ketat untuk pencegahan. Tujuannya jangan sampai ada kerumunan dulu baru dibubarkan. Artinya, kami bersiap terhadap kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan,” ucap Hendra.
Sebelummya, Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi juga menyegel dan menutup sementara fasilitas wisata air Waterboom Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Senin (11/1/2021). Penutupan itu terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dengan membiarkan pengunjung berkerumun di dalam tempat wisata air tersebut.
Penutupan Waterboom itu dilakukan Satgas Covid-19 daerah setempat setelah terjadi kerumunan pengunjung yang ramai menjadi perbincangan publik di media sosial. Kerumunan tersebut diketahui polisi pada Minggu (10/1/2021) sekitar pukul 11.00.
Koordinator Satgas Covid-19 Bidang Pariwisata yang juga Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Komisaris Budi Setiadi mengatakan, warga tertarik untuk berkunjung ke tempat itu karena ada diskon bagi warga yang datang pada hari Minggu. Harga normal untuk masuk ke wisata air itu pada akhir pekan yang biasanya Rp 95.000 diturunkan hingga Rp 10.000.
Akibat dari kerumunan itu, polisi kemudian memeriksa pihak manajemen Waterboom. Kerumunan tersebut diduga memiliki unsur pidana, terutama pelanggaran terhadap Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama satu tahun.