Tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan masih belum baik. Padahal, pandemi belum terkendali dan fasilitas kesehatan kritis.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Makin jamak terlihat sebagian warga tidak mengenakan masker atau posisinya tidak pas menutup area hidung dan mulut ketika berada di ruang publik. Padahal, pandemi Covid-19 belum terkendali dan kondisi fasilitas kesehatan kritis.
Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 pada Rabu (6/1/2021) menunjukkan tambahan 8.854 kasus konfirmasi positif, 187 kasus meninggal, dan 6.767 kasus sembuh. Kini kasus positif aktif mencapai 112.593 kasus.
Lonjakan kasus tak serta-merta membuat masyarakat awas. Sebagian orang beraktivitas di ruang publik tanpa mengenakan masker atau posisinya tidak pas.
Salah satunya di warung kelontong tempat kongko warga Gelora, Jakarta Pusat. Di warung itu mulai dari penjual hingga pembeli jarang mengenakan masker atau posisinya tidak menutup area hidung dan mulut. Padahal, ada temuan tujuh kasus konfirmasi positif di RW 002.
Spanduk area wajib protokol kesehatan atau 3M seperti hanya pajangan. Warga tahu kebiasaan baru untuk mengenakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir, tetapi alpa dalam keseharian.
Kealpaan itu selaras dengan catatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yakni tingkat kepatuhan masyarakat mengenakan masker di 96 kabupaten dan kota dari 496 kabupaten dan kota se-Indonesia sepekan terakhir kurang dari 60 persen. Demikian pula tingkat kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan di 108 kabupaten dan kota kurang dari 60 persen.
Salah satu risiko kealpaan itu ialah terjadinya kluster keluarga. Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Dewi Nur Aisyah dalam siaran Youtube Badan Nasional Penanggulangan Bencana menuturkan, risiko penularan keluarga memiliki 10 kali lipat lebih tinggi ketimbang kluster lain karena sulit menjaga jarak antar-anggota keluarga saat berada di rumah.
Pemakaian masker pun, menurut dia, kemungkinan besar tidak akan optimal. Sebab, saat berada di rumah ada kecenderungan tidak mengenakan masker setiap waktu.
Dewi menyebutkan, ada dua sumber penularan dalam kluster keluarga. Pertama dari orang luar yang datang berkunjung. Kedua dari anggota keluarga yang beraktivitas di luar rumah, seperti bekerja dan belanja.
Tingginya kasus kluster keluarga salah satunya terjadi di DKI Jakarta. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 mencatat 40,1 persen kasus berasal dari kluster keluarga. Sepanjang 4 Juni hingga 8 November tercatat 5.252 kluster yang mengakibatkan 42.019 konfirmasi positif.
”Tujuh persen warga yang dikarantina di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Kemayoran mengaku tidak pernah keluar rumah. Artinya, kemungkinan besar mereka tertular dari anggota keluarga yang ada di rumah atau orang yang berkunjung ke rumah,” ucap Dewi.
Karena itu, tetap terapkan 3M ketika berada di luar rumah maupun kedatangan tamu sekalipun itu saudara atau teman. Alangkah lebih baik membatasi aktivitas di luar rumah hanya untuk hal yang penting atau mendesak saja.
Muslimah, warga lansia di Gelora, Jakarta Pusat, ketat membatasi tamu maupun aktivitas di luar rumah. Kertas pemberitahuan tidak menerima tamu terpajang di gerbang rumahnya. Semenjak pandemi, aktivitasnya di luar rumah hanya untuk berjemur sekitar 15 menit. Selebihnya berdiam di dalam rumah.
Anak dan cucunya pun membatasi tamu hanya sampai pukul 21.00. Mereka menjamunya di teras rumah saja supaya tidak ada kontak orang luar dengan Muslimah.
Pembatasan aktivitas
Pemerintah akan mengetatkan mobilitas warga karena situasi pandemi saat ini. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Airlangga Hartarto menyampaikan itu dalam keterangan pers perkembangan pandemi Covid-19.
”Perlu kendalikan kenaikan kasus lewat pembatasan aktivitas masyarakat. Pembatasan supaya penularan bisa dicegah atau dikurangi seminimal mungkin,” kata Airlangga, Rabu, lewat siaran Youtube.
Pembatasan aktivitas itu mempertimbangkan penambahan kasus dalam sepekan terakhir, tingkat kematian, rasio keterisian tempat tidur di rumah sakit, dan kasus aktif.
Pembatasan meliputi bekerja dari rumah sebanyak 75 persen, belajar-mengajar secara daring, dan sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan aturan operasional dan pembatasan kapasitas.
Selanjutnya pembatasan operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, makan di tempat dengan pembatasan kapasitas, ibadah dengan pembatasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan budaya tutup sementara, dan pembatasan operasional moda transportasi.