Komnas HAM Cek Kesesuaian Keterangan Polisi dan Barang Bukti Mobil
Komnas HAM masih butuh hal-hal lain untuk pendalaman analisis, antara lain hasil uji balistik, keterangan terkait siapa saja anggota polisi yang menembak, dan pengecekan darah di mobil.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia memeriksa barang bukti bentrokan polisi dan Front Pembela Islam berupa dua mobil petugas dan satu mobil laskar FPI yang berada di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020). Kesesuaian hasil pemeriksaan terhadap mobil dan keterangan polisi bakal dicek guna mengusut ada tidaknya pelanggaran HAM dari tindakan kepolisian yang menyebabkan enam anggota FPI tewas.
”Kami belum bisa menyimpulkan apakah keterangan yang disampaikan teman-teman kepolisian ke Komnas HAM dengan pengecekan sekarang ini identik atau tidak karena butuh analisis lebih dalam lagi,” tutur Beka Ulung Hapsara, Komisioner Komnas HAM, seusai pemeriksaan di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin sore. Ia datang bersama komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam, yang memimpin penyelidikan bentrokan serta Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin.
Menurut Beka, pihaknya masih butuh hal-hal lain untuk pendalaman analisis, antara lain hasil uji balistik, keterangan terkait siapa saja anggota polisi yang menembak, dan pengecekan darah di mobil untuk mengetahui posisi saat anggota-anggota laskar FPI ditangkap dan dibawa dalam mobil petugas.
Seperti diberitakan, bentrokan antara anggota Polda Metro Jaya dan anggota FPI terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) dini hari. Versi polisi, saat itu sejumlah petugas sedang membuntuti diduga pengikut pemimpin FPI M Rizieq Shihab guna memastikan kebenaran kabar akan adanya pengerahan massa saat Rizieq diperiksa polisi. Petugas kemudian diserang anggota FPI, antara lain menggunakan senjata api.
Polisi membalas tembakan hingga dua anggota FPI tewas. Sebanyak empat anggota FPI yang masih hidup lantas dibawa untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam perjalanan, keempatnya disebut melakukan perlawanan dan berusaha merebut senjata petugas sehingga turut ditembak dan tewas.
Saat pemeriksaan barang bukti di polda, Beka, Amir, dan Anam berkeliling mengecek tiga mobil. Mobil anggota FPI berjenis Chevrolet Spin, sedangkan kendaraan petugas adalah dua Toyota Avanza. Bekas tembakan terlihat pada badan ketiga mobil. Bagian depan sebelah kiri mobil anggota FPI ringsek.
Beka menambahkan, hasil pemeriksaan barang bukti mobil pada Senin sore akan divalidasi dan diverifikasi juga dengan keterangan dari keluarga enam anggota FPI yang tewas serta keterangan dari pihak FPI.
”Kami juga sampaikan ke teman-teman FPI, meminta komitmen mereka menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan Komnas, baik yang empat orang itu maupun saksi-saksi lain kalau memang FPI masih memiliki saksi yang lain,” ujarnya. Polisi sebelumnya menyebut empat orang dari FPI kabur saat bentrokan.
Komnas HAM juga akan meminta keterangan anggota Polri selain yang terlibat bentrokan agar tidak ada spekulasi di masyarakat terkait informasi sudah banyaknya petugas berada di sekitar tempat kejadian.
Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal (Pol) Andi Rian R Djajadi menyatakan, pihaknya berkomitmen akan terus kooperatif dengan semua pihak terkait pengusutan bentrokan polisi-FPI. ”Ini momen ketiga kami kooperatif mengikuti permintaan Komnas HAM, baik itu undangan wawancara maupun menunjukkan barang bukti,” ucapnya.
Andi tidak bisa menjelaskan rincian hasil pemeriksaan karena itu merupakan materi penyidikan. Ia juga khawatir informasi semacam itu bakal menjadi bahan membangun narasi tertentu.
Periksa aksi 1812
Tuntutan agar kematian enam anggota FPI diusut juga disuarakan sekelompok massa bernama Anak NKRI. Mereka berniat menggelar demonstrasi terkait itu pada Jumat (18/12/2020) di Jakarta Pusat, tetapi kerumunan dibubarkan polisi sebelum aksi berjalan guna mencegah penyebaran Covid-19. Perlawanan terhadap langkah kepolisian ini sempat terjadi.
Polisi pun mengindikasikan ada tindak pidana dari pengumpulan massa pendemo oleh Anak NKRI, dengan ditetapkannya penyelidikan unsur pidana unjuk rasa bernama Aksi 1812 itu naik ke penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, penyidik mendapati ada tindak pidana berdasarkan Pasal 169 dan 160 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
”Tindak lanjutnya, kami akan memanggil termasuk penanggung jawabnya, termasuk panitianya, akan kami panggil sebagai saksi,” ujar Yusri. Tim masih menyiapkan rencana tindak lanjutnya.