logo Kompas.id
MetropolitanPemkot Tangsel Tak Wajibkan...
Iklan

Pemkot Tangsel Tak Wajibkan Syarat Tes Covid-19 untuk Bepergian

Pemkot Tangsel meniadakan kewajiban tes Covid-19 bagi warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dinilai akan berpotensi membuat lonjakan kasus makin tidak terkendali.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/NOn2WMGRPpzrGMVjpaT3cXMId3Q=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F11%2F2020112_ENGLISH-COVID-19_B_web_1606486209.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Petugas medis melakukan tes usap antigen kepada salah satu warga di Petamburan, Jakarta Pusat, Jumat (27/11/2020).

TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten,  memutuskan untuk tak mewajibkan syarat tes Covid-19 bagi warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. Epidemiolog memperingatkan kebijakan itu bisa membuat masyarakat bebas bepergian ke luar kota sehingga lonjakan kasus bisa semakin tinggi.

Keputusan tersebut diambil seusai rapat persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (17/12/2020). Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan, Pemerintah Kota Tangsel tidak mewajibkan warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru untuk menyertakan hasil tes cepat antigen sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000