Pemkot Tangsel Tak Wajibkan Syarat Tes Covid-19 untuk Bepergian
Pemkot Tangsel meniadakan kewajiban tes Covid-19 bagi warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dinilai akan berpotensi membuat lonjakan kasus makin tidak terkendali.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pemerintah Kota Tangerang Selatan, Banten, memutuskan untuk tak mewajibkan syarat tes Covid-19 bagi warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru. Epidemiolog memperingatkan kebijakan itu bisa membuat masyarakat bebas bepergian ke luar kota sehingga lonjakan kasus bisa semakin tinggi.
Keputusan tersebut diambil seusai rapat persiapan menyambut libur Natal dan Tahun Baru, Kamis (17/12/2020). Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menyampaikan, Pemerintah Kota Tangsel tidak mewajibkan warga yang hendak bepergian saat libur Natal dan Tahun Baru untuk menyertakan hasil tes cepat antigen sebagaimana dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kebijakan menyertakan hasil tes cepat antigen, menurut Airin, sulit untuk diterapkan di Tangsel. Ia berkaca dari pengalaman menerapkan kebijakan surat izin keluar masuk (SIKM) pada awal pandemi dulu.
”Agak sulit menerapkan kewajiban tes antigen karena banyaknya pintu masuk di wilayah Tangsel. Pada intinya, penegakan disiplin protokol kesehatan yang harus ditingkatkan,” kata Airin ditemui seusai rapat.
Agak sulit menerapkan kewajiban tes antigen karena banyaknya pintu masuk di wilayah Tangsel.
Sebagai gantinya, Airin mendorong penguatan pembatasan sosial berskala kecil, yaitu di tingkat RT/RW. Para camat diberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh untuk mengawasi masuk-keluar warga di wilayahnya.
Selain itu, sejak 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, operasional mal dan restoran dibatasi hingga pukul 19.00. Acara yang berpotensi menimbulkan keramaian, seperti resepsi pernikahan, juga dilarang hingga 8 Januari 2021. Selain Tangsel, Pemerintah Kabupaten Tangerang juga mengeluarkan kebijakan serupa
Setelah rapat, Airin akan berkomunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kota Tangsel terkait dengan sejumlah larangan tersebut.
Dihubungi secara terpisah, epidemiolog Universitas Indonesia, Tri Yunis Miko Wahyono, menjelaskan, inti atau makna dari kebijakan penyertaan hasil tes cepat antigen ketika bepergian ke luar kota adalah membuat masyarakat berpikir ulang untuk bepergian. Apabila tak diwajibkan menyertakan hasil tes cepat antigen, besar kemungkinan masyarakat tidak akan mengikuti imbauan pemerintah untuk berdiam diri di rumah saat libur Natal dan Tahun Baru.
”Akibatnya nanti akan ada euforia untuk berlibur ke luar kota. Pada saat itu, potensi untuk terjadi penularan virus makin besar. Lonjakan kenaikan kasus bisa tidak terhindarkan,” ucap Miko.
Dari data Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tangsel, per 17 Desember 2020 terdapat tambahan 28 kasus terkonfirmasi positif Covid-19. Tambahan kasus baru itu membuat total akumulasi kasus di Tangsel menembus 3.276 kasus. Adapun jumlah korban meninggal akibat Covid-19 bertambah tiga orang menjadi total 147 orang.
Mendata lokasi
Secara terpisah, Wakil Kepala Polres Tangerang Selatan Komisaris Stephanus Luckyto menyampaikan, kepolisian tengah mendata lokasi atau tempat yang biasa menjadi pusat keramaian atau kerumunan warga pada malam pergantian tahun. Menurut Luckyto, tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian di antaranya hotel, restoran, dan mal.
”Kepolisian memerintahkan mereka untuk tak membuat aktivitas-aktivitas yang bisa mengumpulkan masyarakat dan membuat keramaian pada akhir tahun,” kata Luckyto.
Pemberitahuan secara lisan kepada pengelola mal, hotel, dan restoran telah disampaikan kepolisian. Untuk surat pemberitahuan resmi akan dilayangkan kemudian.
Dengan adanya pelarangan perayaan Tahun Baru, Luckyto menduga titik keramaian akan bergeser dari semula di mal dan restoran ke sejumlah tempat seperti alun-alun dan tepi jalan. Oleh karena itu, Polres Tangsel bakal mengerahkan Tim Pemburu Covid-19 untuk membubarkan kerumunan warga.
”Ini yang akan kami sandingkan dengan penguatan dari TNI dan satpol PP,” kata Luckyto.
Sementara itu, di Kota Tangerang, Wali Kota Arief Wismansyah mengungkapkan, tingkat keterisian tempat tidur pasien Covid-19 di sejumlah rumah sakit telah mencapai 87 persen. Penambahan kasus Covid-19 masih belum dapat ditekan di Kota Tangerang. Karena itu, permintaan terhadap ruang perawatan terus meningkat.
”Kapasitas bed di rumah sakit terus kami tambah untuk bisa mencukupi kebutuhan pasien,” ujar Arief melalui siaran pers.
Arief menambahkan, saat ini Pemerintah Kota Tangerang mendapatkan bantuan tempat untuk isolasi mandiri di Twin Plaza Hotel Slipi, Jakarta. Dengan begitu, jika daya tampung ruangan untuk isolasi mandiri di Kota Tangerang sudah tidak memadai lagi, pasien akan dikirim ke sana.