Syarat Tes Cepat Antigen untuk Masuk-Keluar Jakarta Masih Wacana
Dishub DKI Jakarta belum bisa memastikan teknis penerapan aturan tes cepat antigen bagi warga yang masuk dan keluar Jakarta. Dishub masih menunggu arahan Kemenhub untuk teknis pelaksanaannya.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Keberadaan hasil tes cepat antigen Covid-19 untuk syarat masuk-keluar DKI Jakarta baru sebatas wacana. Masih berupa skenario yang eksekusinya menunggu jenjang selanjutnya dari pemerintah.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Kamis (17/12/2020), menyatakan, pemerintah daerah masih harus menyiapkan skenario penerapan ketentuan pemerintah pusat itu. ”Kami sudah menyiapkan skenario untuk pelaksanaan ketentuan itu. Namun, kami masih menunggu petunjuk pelaksanaannya dan petunjuk teknis dari Kementerian Perhubungan seperti apa,” tutur Syafrin.
Rencana kebijakan itu diserukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bahwa sebagai bagian dari pengendalian persebaran Covid-19 saat libur Natal dan Tahun Baru, setiap warga yang hendak keluar masuk Jakarta harus menjalani tes cepat antigen dan menyertakan hasil tes saat hendak bepergian dengan angkutan umum, juga kendaraan pribadi.
Dengan itu, Syafrin menerangkan, ia belum bisa memerinci pelaksanaan ketentuan tes cepat antigen itu di semua moda atau sebagian saja. Lalu, apakah akan ada cek acak di perbatasan atau di pintu tol, ia juga belum bisa memberi penjelasan rinci.
Adita Irawati, juru bicara Kementerian Perhubungan, menjelaskan, selama ini syarat kesehatan penumpang, seperti tes cepat dan tes PCR, merujuknya kepada Surat Edaran dari Satgas Covid-19 nasional. ”Untuk arahan yang baru ini, kami juga tengah menunggu surat edaran dari Satgas (Covid-19),” ujarnya.
Bersamaan dengan itu, lanjut Adita, Kemenhub sudah menyiapkan yang memang menjadi ranah Kementerian Perhubungan. ”Namun, soal syarat kesehatan, perlu dipastikan dulu,” ucapnya.
Masih dibahas
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmita menjelaskan, terkait ketentuan kesehatan untuk mobilitas berupa tes cepat antigen itu saat ini masih dalam pembahasan. ”Masih dalam tahapan pembahasan,” demikian penjelasan Wiku melalui pesan singkat.
Joni Martinus, VP Public Relations PT KAI, menjelaskan, untuk kebijakan tes antigen, PT KAI sampai saat ini masih menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah. PT KAI sebagai operator moda transportasi kereta api selalu patuh terhadap aturan regulator, dalam hal ini pemerintah.
”Kami turut mendukung segala upaya pemerintah untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” katanya.
Sejauh ini, lanjut Martinus, PT KAI masih mengacu kepada SE 14 Kemenhub tanggal 8 Juni 2020 dan SE 9 Gugus Tugas Covid-19 tanggal 26 Juni 2020. Masyarakat yang akan menggunakan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan Surat Bebas Covid-19 (Tes PCR/Rapid Test Antibodi) yang masih berlaku (14 hari sejak diterbitkan) atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau tes cepat antibodi.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan, untuk tes cepat antigen itu sudah diputuskan sebagai kebijakan pusat. Untuk perjalanan udara, harus menyertakan hasil tes cepat antigen.
”Untuk perjalanan darat, dari luar kota ke Jakarta dan sebaliknya, itu nanti kami sedang koordinasi dengan Kementerian Perhubungan,” tutur Ahmad Riza.
Menurut dia, kemungkinan akan dilakukan tes cepat antigen secara acak. ”Tidak semuanya yang datang masuk melalui darat, melalui Bogor, Jagorawi, Cikampek kemudian diperiksa satu-satu atau dites. Karena banyak yang bolak-balik setiap hari bekerja di Jakarta, nanti secara random akan dites. Ini sedang diatur teknisnya. Secara random akan dilakukan tes cepat antigen dan diberikan secara gratis,” paparnya.
Jam operasional
Terkait ketentuan operasional angkutan umum di Jakarta, Ahmad Riza juga menegaskan, melalui Instruksi Gubernur Nomor 64 Tahun 2020 yang terbit 16 Desember 2020, guna menghadapi libur Natal dan Tahun Baru, jam operasional angkutan umum juga dibatasi. Jam operasional MRT, Transjakarta, dan LRT Jakarta dibatasi sampai pukul 20.00.
”Transportasi umum dibatasi pukul 20.00, termasuk Transjakarta dan MRT. Untuk KRL, nanti kita tunggu kebijakan dari pusat,” kata Ahmad Riza.
M Kamaluddin, Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan PT MRT Jakarta, mengatakan, sesuai Ingub No 64/2020, jam operasi MRT Jakarta mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 berlangsung dari pukul 06.00 sampai pukul 20.00.