Ketua Umum FPI Minta Polisi Proses Hukum Semua Kerumunan agar Adil
Ahmad Shabri Lubis dan Maman Suryadi tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12/2020) sekitar pukul 10.00 dan keluar dari ruang penyidik hari ini, Selasa, sekitar pukul 11.40.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Setelah lebih dari 24 jam berada di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Pembela Islam Maman Suryadi pada Selasa (15/12/2020) menuntaskan pemeriksaan sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Shabri meminta polisi memproses hukum semua kerumunan untuk menjamin keadilan.
Shabri berharap pemerintah dan aparat tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum agar tidak terkesan menyasar kalangan tertentu saja. ”Ketidakadilan adalah sumber kelemahan negara,” katanya setelah keluar dari ruang pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa.
Ketidakadilan adalah sumber kelemahan negara.
Penanggung jawab acara pernikahan putri pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab tersebut menyebutkan, pemeriksaan berjalan dengan baik dan penyidik melayani ia serta Maman secara baik pula. Petugas mengajukan 63 pertanyaan kepadanya.
”Semuanya ada, seputar masalah kerumunan dan lain-lain,” ujar Shabri saat ditanya garis besar pertanyaan yang diajukan penyidik. Sempat ada permintaan agar ia juga diperiksa sebagai saksi untuk Rizieq yang juga tersangka, tetapi ia berkeberatan dan memilih fokus pada pemeriksaan untuk urusan dirinya sebagai tersangka saja.
Shabri dan Maman dikenai Pasal 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang melawan petugas dengan ancaman hukuman penjara empat bulan, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, berkaitan tindakan menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dengan ancaman hukuman penjara satu tahun. Karena ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun, mereka tidak ditahan seperti Rizieq.
Keduanya tiba di Polda Metro Jaya pada Senin (14/12) dan keluar dari ruang penyidik Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum hari Selasa sekitar pukul 11.40. Menurut anggota tim kuasa hukum para tersangka, Sugito Atmo Prawiro, durasi sepanjang itu kemungkinan karena penyidik ingin menghabiskan waktu maksimal penangkapan Shabri dan Maman, yakni satu kali 24 jam.
”Waktu kemarin datang ke Polda Metro Jaya, langsung diterbitkan surat penangkapan. Itu, kan, satu kali 24 jam, jadi jam 11 siang,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari timbulnya kerumunan massa dalam akad nikah putri pemimpin FPI Rizieq yang dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi oleh FPI di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 14 November lalu. Karena ada kerumunan, polisi menyelidikinya dan menyatakan terdapat unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan.
Polisi menetapkan enam orang dari FPI sebagai tersangka. Rizieq adalah salah satunya, dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 terkait penghasutan, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun sehingga penyidik punya alasan obyektif untuk menahan Rizieq.
Adapun lima tersangka lain adalah ketua panitia akad pernikahan Haris Ubaidillah, sekretaris panitia Ali bin Alwi Alatas, Maman sebagai penanggung jawab keamanan acara, Shabri, dan kepala seksi acara Idrus. Tiga tersangka selain Rizieq, Shabri, dan Maman diperiksa pada Minggu (13/12) dan sudah dibolehkan pulang juga.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, terhadap para tersangka yang tidak ditahan, polisi mewajibkan mereka untuk melapor ke polda dua kali sepekan, setiap Senin dan Kamis. Terkait langkah tindak lanjut penyidik, termasuk kemungkinan pemeriksaan saksi-saksi lain, ia menyebut akan menginformasikan lagi.
Praperadilan
Pengacara lainnya, Alamsyah Hanafiah, yakin penetapan tersangka terhadap enam orang tersebut tidak sah. Sebab, tidak ada petugas, baik dari kepolisian, TNI, maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, yang bersiaga di Petamburan tanggal 14 November untuk mencegah atau membubarkan kerumunan.
”Kalau begitu, apa yang dilanggar oleh panitia dan Habib Rizieq? Kecuali, sudah dicegah masih ngotot melawan, itu baru melanggar dan kena pasal,” tuturnya.
Selain itu, keluarga Rizieq sudah dihukum dengan membayar denda Rp 50 juta ke Pemprov DKI akibat kerumunan itu. Alamsyah berpendapat, seseorang dalam kasus yang sama tidak boleh dihukum dua kali.
Karena itu, tim kuasa hukum mendaftarkan gugatan praperadilan penetapan tersangka Rizieq dan kawan-kawan oleh polisi. Aziz Yanuar, anggota tim, menyebutkan bahwa mereka secara resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa. Nomor registernya adalah 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.