Dalam dua hari Kota Bogor mencatat rekor kasus positif harian rata-rata mencapai 70 kasus. Tingginya kasus ini membuat pemerintah kota setempat melarang segala perayaan jelang pergantian tahun yang memicu kerumunan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·4 menit baca
BOGOR, KOMPAS – Sekretaris Daerah Kota Bogor, Jawa Barat, Syarifah Sofiah terkonfirmasi positif Covid-19. Selain menutup kantor Sekretariat Daerah, Pemerintah Kota Bogor terus berupaya melacak kontak erat. Masih tingginya kasus positif, membuat pemerintah setempat melarang acara yang mengundang keramaian saat libur natal dan tahun baru.
Peningkatan kasus positif covid-19 di Kota Bogor membuat pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bogor turut menjadi korban. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor Syarifah Sofiah terkonfirmasi positif Covid-19. Kabar positif ini, membuat Satgas Covid-19 menutup Kantor Sekretariat Daerah selama tiga hari ke depan. Tidak hanya itu saja, sejumlah pegawai termasuk Wali Kota Bima Arya juga harus menjalani tes usap karena kontak dengan Syarifah.
Bima mengatakan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bogor mendesinfeksi menyeluruh area balai kota, seperti gedung Setda, eks gedung BKAD, kantor dinas komunikasi dan informatika, Gedung Kemuning, eks gedung dewan, dan gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, upaya pelacakan dan tes usap masih terus dilaksanakan untuk memutus penularan lebih luas.
“Sejumlah pejabat dan pegawai di pemkot sudah jalani tes usap. Termasuk saya juga tadi pagi di tes usap. Bu Sekda banyak melakukan rangkaian pertemuan, jadi tracing kita maksimalkan. Kantor setda ditutup sementara dan pegawai work from home dulu,” kata Bima, Senin(14/12/2020).
Bima mengatakan, belum mengetahui data jumlah pegawai yang tes usap hasil pelacakan beserta hasilnya.
Sebelum Sekda Syarifah, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Bogor Herry Karnadi dikonfirmasi positif Covid-19.
Melalui keterangan tertulis pada Senin (14/12), Syarifah mengatakan, ia terkonfirmasi positif setelah menjalani tes usap. Syarifah pun sudah meminta Dinas Kesehatan Kota Bogor untuk melacak kontak erat. Saat ini, Syarifah sedang isolasi mandiri di rumah.
“Mohon doa dan dukungannya semoga saya cepat pulih dan dapat beraktifitas seperti biasa. Saya isolasi mandiri di rumah, karena tidak bergejala dan kondisi rumah saya memungkinkan untuk isolasi mandiri, sambil terus meningkatkan imunitas melalui konsumsi vitamin, pangan bergizi, serta berjemur,” kata Syarifah.
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, sebelum kabar Sekda Syarifah positif, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Herry Karnadi dikonfirmasi positif pada Sabtu (12/12). Dedie menduga Syarifah kontak erat dengan Herry, karena kedua pejabat ada dalam satu kegiatan.
“Keduanya dalam kondisi sehat dan tidak ada gejala. Mereka isolasi di rumah dan kami satgas masih berupaya maksimal melacak kontak erat,” kata Dedie.
Tidak ada perayaan tahun baru
Kota Bogor terus mencatatkan rekor kasus positif harian. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam satu minggu jumlah kasus mencapai 457 kasus positif. Jika dirinci, pada Minggu (13/12) sebanyak 71 kasus positif; Sabtu (12/12), sebanyak 74 kasus; Jumat (11/12), sebanyak 67 kasus; kamis (10/12), sebanyak 65 kasus; Rabu (9/12), sebanyak 61 kasus; Selasa (8/12), sebanyak 59 kasus; dan Senin (7/12), sebanyak 60 kasus.
Tingginya angka kasus harian itu menyebabkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan mencapai 4.119 orang. Adapun pasien sembuh atau selesai isolasi sebanyak 3.208 kasus, masih sakit sebanyak 798 kasus, dan meninggal mencapai 113 kasus.
Masih tingginya kasus positif, Pemkot Bogor melarang ada kegiatan atau acara yang mengundang kerumunan massa terutama pada libur natal dan tahun baru. Sebagai antisipasi lonjakan kasus, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran itu menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.
”Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tutur Bima.
Poin kedua, lanjut Bima, tim satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor mengedukasi dan mengawasi untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemkot Bogort bersama TNI-Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara, atau penanggung jawab usaha industri dan jasa serta seluruh masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi kesehatan juga terjaga.
”Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00, baik untuk restoran, kafe, maupun pusat perbelanjaan,” katanya.