Protokol Kesehatan Rendah, Kasus Kematian Covid-19 Meningkat
Protokol kesehatan yang makin longgar menyebabkan kasus positif terus bertambah sehingga menyebabkan pasien rumah sakit terus melonjak dan kasus kematian semakin tinggi.
BEKASI, KOMPAS — Pelanggaran protokol kesehatan masih terus terjadi sehingga kasus positif Covid-19 di wilayah Bogor, Depok, dan Bekasi terus melonjak. Peningkatan kasus positif membuat penanganan pasien tidak optimal dan menyebabkan angka kematian ikut melonjak.
Di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Minggu (13/12/2020), sudah 12.235 kasus positif dan jumlah kasus kematian mencapai 201 orang. Meski kasus tinggi, pelanggaran terhadap protokol kesehatan terutama kerumunan masih terus terjadi termasuk di tempat hiburan malam.
Baca juga: Jumlah Kasus Baru Covid-19 di Beberapa Negara Terus Melonjak
Berdasarkan pembaruan data Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bekasi, akumulasi kasus aktif Covid-19 mencapai 12.235 kasus. Dari jumlah tersebut, 996 kasus masih dalam perawatan, 11.038 kasus sembuh, dan 201 kasus meninggal.
Lonjakan kasus Covid-19 yang masih tinggi berdampak pada meningkatnya kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi. Pada 1 Desember 2020, kasus kematian di daerah itu sebanyak 170 kasus. Artinya, dalam kurun dua pekan, ada tambahan 31 korban meninggal setelah terinfeksi virus korona.
Di tengah lonjakan kasus Covid-19 yang masih terus terjadi, pelanggaran terhadap protokol kesehatan, termasuk dengan membuat kerumunan, masih bermunculan di Kota Bekasi. Pada Sabtu (12/12/2020) malam, aparat gabungan dari unsur polisi, TNI, serta satuan polisi pamong praja membubarkan kerumunan yang terjadi di Tiffaney Internasional Karaoke, Jatisampurna.
Kepala Kepolisian Sektor Pondok Gede Komisaris Jimmy Marthin Simanjuntak mengatakan, petugas menemukan pelanggaran protokol kesehatan berupa pengunjung yang berkerumun saat merayakan acara ulang tahun. Tempat hiburan itu juga beroperasi melebihi batas operasional usaha hiburan malam.
”Sebenarnya sudah diberi tahu dari kecamatan ataupun kepolisian. Namun, pemilik Tiffaney ini sedang ada perayaan ulang tahun. Mereka melanggar peraturan Wali Kota Bekasi,” ucap Jimmy, Minggu.
Petugas gabungan, kata Jimmy, kemudian membubarkan kerumunan tersebut. Izin operasional dari usaha hiburan Tiffaney juga akan ditinjau kembali.
Sementara itu, General Manager Tiffaney Internasional Karaoke Denny, mengatakan, manajemen sudah mengingatkan para tamunya untuk selalu mengenakan masker. Tempat hiburan itu juga biasanya ditutup tepat pukul 23.00.
”Tetapi karena ada ulang tahun, maka dirayakan saat pukul 00.00. Jadi, saat mau potong kue (ulang tahun) tidak jadi karena rekan-rekan tim gabungan (aparat) sudah datang,” ucapnya.
Ia mengakui, perayaan ulang tahun di tempat usahanya menimbulkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan. Pihaknya berjanji mematuhi protokol kesehatan, termasuk mengikuti kebijakan pembatasan operasional usaha hiburan malam yang berlaku di Kota Bekasi.
Tambah ruang isolasi
Di Kabupaten Bekasi, kasus aktif Covid-19 pada Minggu mencapai 527 kasus atau bertambah 47 kasus dari satu hari sebelumnya. Akibat penambahan kasus tersebut, akumulasi kasus Covid-19 di daerah itu kini mencapai 6.884 kasus. Rinciannya, 6.233 kasus sembuh, 124 kasus meninggal, dan 527 kasus dalam perawatan.
Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, meningkatnya kasus Covid-19 di daerah itu merupakan dampak dari tes massal kepada buruh di kawasan industri. Sejauh ini, dari 2.200 buruh yang sudah menjalani tes usap di Kawasan Industri MM2100, Cikarang Barat, ditemukan 77 kasus baru
”Dari temuan itu, 32 kasus merupakan warga kabupaten Bekasi, sedangkan 45 buruh lainnya berasal dari Karawang, Kota Bekasi, dan Jakarta,” ujarnya, seperti dikutip dari laman Bekasikab.go.id.
Alamsyah menambahkan, mengantisipasi lonjakan kasus, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggunakan hotel untuk mengisolasi pasien tanpa gejala. Sejauh ini, sudah ada 54 pasien yang menjalani isolasi mandiri di hotel.
Tes massal Covid-19 bagi buruh di Kabupaten Bekasi juga masih terus berlangsung. Satgas Covid-19 daerah setempat menargetkan untuk melakukan tes massal kepada 12.000 karyawan di berbagai kawasan industri.
Rumah sakit darurat
Kota Bogor kembali mencatatkan rekor kasus positif harian. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bogor, dalam satu minggu jumlah kasus mencapai 457 kasus positif. Jika dirinci, pada Minggu (13/12) sebanyak 71 kasus positif; Sabtu (12/12), sebanyak 74 kasus; Jumat (11/12), sebanyak 67 kasus; kamis (10/12), sebanyak 65 kasus; Rabu (9/12), sebanyak 61 kasus; Selasa (8/12), sebanyak 59 kasus; dan Senin (7/12), sebanyak 60 kasus.
Tingginya angka kasus harian itu menyebabkan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 secara keseluruhan mencapai 4.119 orang. Adapun pasien sembuh atau selesai isolasi sebanyak 3.208 kasus, masih sakit sebanyak 798 kasus, dan meninggal mencapai 113 kasus.
Ketua Satuan Tugas Covid 19 Kota Bogor sekaligus Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, Pemkot Bogor akan menjadikan GOR Pajajaran sebagai rumah sakit darurat Covid-19 sebagai antisipasi karena tingginya kasus positif yang rata-rata mencapai 60 kasus per hari.
”Kita siapkan GOR Pajajaran sebagai rumah sakit darurat Covid-19, estimasi ada 70 tempat tidur. Rumah sakit darurat Covid-19 di GOR Pajajaran menjadi tempat isolasi pasien dengan gejala. Sementara, untuk pasien orang tanpa gejala (OTG), akan disiapkan satu hotel,” kata Bima.
Terkait penggunaan GOR Pajajaran, lanjut Bima, pihaknya sudah menghitung pembiayaan dan mengajukan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Satgas Covid-19 Nasional.
Penggunaan GOR Pajajaran sangat mendesak karena ketersedian tempat tidur atau bed occupancy di Kota Bogor mencapai 83 persen atau tidak aman. Jika tidak segera disiapkan, kata Bima, rumah sakit akan kolaps.
Bima melanjutkan, menurut rencana, Kantor Dispora Kota Bogor akan dijadikan UGD, kemudian lantai atas khusus untuk tenaga kesehatan. Sementara Kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Diskarpus) akan dijadikan sekretariat Satgas Covid-19 atau tempat koordinasi cepat.
Selain itu, Indoor B juga akan disiapkan sebagai tempat tes usap oleh dinas kesehatan. Saat ini, GOR Pajajaran juga digunakan sebagai tempat transit pasien sebelum dibawa ke rumah sakit rujukan Covid-19.
Bima berharap, awal 2021, rumah sakit darurat Covid-19 Gor Pajajaran sudah bisa beroperasi agar penanganan pandemi Covid-19 lebih optimal.
Selain menyiapkan rumah sakit darurat, sebagai antisipasi lonjakan kasus, Pemkot Bogor telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 003.2/4743-Huk.HAM tentang Tertib Kegiatan Masyarakat Pada Malam Pergantian Tahun Baru 2020-2021 Masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor. Surat Edaran itu menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di masa pandemi Covid-19 dengan berkerumun.
”Pertama, tidak diperkenankan untuk melakukan perayaan kegiatan malam pergantian Tahun Baru 2020-2021 yang berpotensi menciptakan kerumunan atau keramaian pada kegiatan masing-masing,” tutur Bima.
Poin kedua, lanjut Bima, tim satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor mengedukasi dan mengawasi untuk menjamin tidak terjadinya kerumunan dan mendisiplinkan tamu atau pengunjung agar tetap patuh pada protokol kesehatan Covid-19.
Ketiga, kegiatan operasional usaha restoran, usaha pariwisata atau usaha jasa lainnya yang dinyatakan boleh melaksanakan kegiatan agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Keempat, Pemkot Bogort bersama TNI-Polri dan tim penegakan disiplin tertib kesehatan akan menindak tegas sesuai ketentuan apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan.
Kabag Hukum dan HAM Setda Kota Bogor Alma Wiranta mengatakan, sebagai dasar kebijakan di masa Pandemi Covid-19 di Kota Bogor, Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 57 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 dan Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 110 Tahun 2020 tentang PSBMK di Kota Bogor sebaiknya dipatuhi oleh semua pemilik, penyelenggara, atau penanggung jawab usaha industri dan jasa serta seluruh masyarakat agar kegiatan ekonomi tetap berjalan, tetapi kesehatan juga terjaga.
”Sesuai aturan PSBMK, untuk jam operasional tempat usaha hingga pukul 22.00, baik untuk restoran, kafe, maupun pusat perbelanjaan,” katanya.
Rekor kasus kematian
Kenaikan kasus juga masih terjadi di Kota Depok. Berdasarkan pembaruan data, jumlah kasus terkonfirmasi positif mencapai 12.781, pasien sembuh mencapai 9.938 orang, dan pasien sebanyak 319 orang.
Dari data tersebut, kasus meninggal harian mencatat rekor tertinggi sepanjang pandemi Covid-19, yaitu sebanyak 12 kasus. Sebelumnya, rekor tertinggi tercatat pada Jumat (11/12) sebanyak 7 kasus kematian dalam sehari dan 6 kasus kematian dalam sehari pada Selasa (8/12).
Bertambahnya kasus positif di Kota Depok membuat pihak Rumah Sakit Universitas Indonesia menambah 29 tempat tidur perawatan pasien Covid-19 dengan derajat ringan atau low care.
”RSUI menambah ruang perawatan khusus penanganan Covid di lantai 12 berkapasitas 29 tempat tidur yang difungsikan seluruhnya untuk perawatan isolasi. Saat ini, total kapasitas tempat tidur penanganan pasien Covid di RSUI menjadi sebanyak 109 tempat tidur, baik untuk perawatan isolasi, intensif maupun high care,” ujar Direktur Utama RSUI Astuti Giantini dalam keterangan tertulis, Minggu (13/12).
Astuti mengatakan, sebelumnya kapasitas tempat tidur khusus penanganan pasien Covid-19 RSUI sebanyak 80 tempat tidur yang terdiri dari 13 tempat tidur untuk perawatan ICU (intensive care unit) di lantai 3. Kemudian, 8 tempat tidur untuk perawatan HCU (high care unit) di lantai 6, serta 59 tempat tidur untuk ruang perawatan isolasi (low care) di lantai 6, 13, dan 14.
Baca juga: Hampir Sepuluh Bulan Pandemi, Pendekatan Berbasis Kultural Masih Minim
Selama November 2020, RSUI telah merawat pasien positif Covid-19 sebanyak 185 pasien. Dari jumlah tersebut sebanyak 72 pasien masih dalam perawatan, sementara pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 16 orang.
”RSUI berharap penambahan ruang perawatan khusus Covid-19 akan membantu upaya percepatan dan penanganan pasien yang terinfeksi Covid-19 secara komprehensif,” ujarnya.