Sebagian Warga Waswas dengan Situasi Keamanan Ibu Kota
Sejumlah warga waswas dengan situasi keamanan Jakarta. Sebagian pendukung Rizieq Shihab kembali memasang baliho besar sebagai bentuk perlawanan kepada aparat.
Oleh
ADITYA DIVERANTA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah warga waswas dengan situasi keamanan di Jakarta setelah polisi menahan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab. Mereka mengantisipasi terjadinya sesuatu yang tidak diinginkan.
Respons kecemasan itu muncul setelah para tersangka kasus kerumunan massa menjalani pemeriksaan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya, Minggu (13/12/2020). Sepanjang hari Minggu ini, situasi di lingkungan RW 003 dan RW 004 Petamburan (konsentrasi massa FPI) tampak tegang dengan orang-orang yang bersiaga di Jalan Raya Petamburan.
Ikhsan (34), warga di RW 003 Petamburan, mengkhawatirkan situasi yang terasa tegang di sekitar rumah kontrakannya. Setidaknya dua hari terakhir dia merasa agak terganggu dengan warga yang berkumpul di Jalan Raya Petamburan sampai dini hari.
”Ya, kalau sekarang, ya, tegang. Orang-orang pada jaga-jaga di luar, di sekitar masjid. Terus, tadi dini hari juga ada ramai-ramai orang ngumpul karena kabarnya enggak terima Rizieq Shihab ditahan polisi,” ujar Ikhsan yang indekos di sana.
Pantauan Kompas, warga di sekitar Jalan KS Tubun di sisi timur tampak bersiaga hingga ke ruas Jalan Raya KS Tubun sisi barat. Menjelang sore hari, mereka mengusir awak media dan memasang baliho besar bergambarkan pimpinan FPI Rizieq Shihab. Baliho itu juga bertuliskan, ”Kalian rusak satu, kami pasang seribu”.
Mobil patroli polisi juga sempat melintas di kawasan Petamburan, di sisi kanan KS Tubun. Sunarno (63), warga RW 004 Petamburan, mengaku khawatir kalau ada pergesekan antara warga dan aparat. ”Dari beberapa hari kemarin, daerah sini kayaknya dipantau terus. Warganya, terutama di RW 003 itu, kayak udah pasang badan mau ngelawan,” tuturnya.
Sebagai seorang pengurus warga di RT 014 RW 004 Petamburan, dia kerap mengimbau agar warga di rumah saja, tidak perlu ikut bergejolak seperti warga di RW 003. Meski begitu, pesannya hanya dihiraukan sebagian warga. ”Saya selalu ingatkan, jangan ikut-ikutan bergejolak atau bahkan rusuh. Urusannya bisa panjang dengan aparat. Yang aman-aman saja, sudah,” kata Sunarno.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus meminta seluruh pihak kooperatif dengan proses penyelidikan yang ada. Yusri mengapresiasi tiga tersangka sebelumnya yang bersedia menyerahkan diri. Namun, masih ada dua tersangka yang belum menyerahkan diri.
Terkait itu, Yusri berharap agar dua tersangka, yakni Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan acara dan Ahmad Shabri Lubis sebagai penanggung jawab acara, segera menyerahkan diri. ”Kami sudah ultimatum, dua opsi yang kami berikan. Pertama, menyerahkan diri atau akan kami tangkap,” ucap Yusri.
Polisi memeriksa Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November. Saat itu, Rizieq menggelar acara perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya. Padahal, Jakarta masih dalam status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna mencegah penularan Covid-19.
Dengan status PSBB transisi, segala jenis kegiatan yang berpotensi kerumunan dilarang karena membahayakan orang. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Peraturan Daerah DKI Jakarta, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta.
Secara terpisah, Presiden Joko Widodo juga menegaskan tidak boleh ada warga yang semena-mena melanggar hukum, merugikan, apalagi membahayakan bangsa dan negara. Aparat penegak hukum wajib menegakkan aturan secara tegas dan adil. Dalam menjalankan tugas itu, aparat dilindungi hukum.
”Negara kita, Indonesia, adalah negara hukum. Karena itu, hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melindungi kepentingan bangsa dan negara,” kata Presiden seusai bersepeda di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Minggu (13/12/2020) pagi, seperti ditayangkan di Youtube Sekretariat Presiden.