Lima Jam Pemeriksaan Rizieq, Penyidik Belum Masuk ke Hal Substantif
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan pemeriksaan masih berlangsung. Surat penangkapan telah diserahkan kepada Rizieq, tetapi belum dipastikan dia akan ditahan langsung malam ini atau tidak.
Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Lebih dari lima jam pemeriksaan pemimpin Front Pembela Islam, M Rizieq Shihab, di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, belum ada petunjuk penyelidikan telah memasuki permasalahan inti alasan ia dipanggil sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rizieq tiba di Polda Metro Jaya pada pukul 10.20, Sabtu (12/12/2020) ini. Sehari sebelumnya, melalui kanal Youtube FPI, ia mengumumkan akan datang ke kantor polisi itu pukul 09.00.
Kedatangannya ini terjadi sebelum polisi sempat menangkap Rizieq di rumahnya. Pada bulan November, Rizieq melakukan acara keramaian di Petamburan guna merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan putrinya. Jakarta kala itu masih dalam status pembatasan sosial berskala besar transisi karena pandemi Covid-19. Segala jenis kegiatan yang mengakibatkan kerumunan dilarang karena membahayakan massa. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Wabah Penyakit Menular, UU Kekarantinaan Kesehatan, peraturan daerah DKI Jakarta, dan peraturan gubernur DKI Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui satuan polisi pamong praja memberlakukan denda sebesar Rp 50 juta yang langsung dibayar oleh FPI. Akan tetapi, peristiwa itu kemudian dibuktikan polisi memiliki unsur pidana sehingga harus diselidiki.
Ketika baru tiba di Polda Metro Jaya, Rizieq mengatakan dirinya tidak melarikan diri dari panggilan polisi karena ia berada di Petamburan dan terkadang di Megamendung.
Ribuan orang menghadiri acara itu, termasuk Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu, Lurah Petamburan Setiyanto, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih. Mereka semua telah dicopot dari jabatannya oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Anies sendiri diketahui turut menemui Rizieq Shihab sepulang pemimpin FPI tersebut ke Indonesia.
”Sejauh ini pertanyaan yang diajukan oleh polisi masih hal-hal dasar, seperti asal-usul dan keterangan tempat tinggal. Belum masuk pokok-pokok pembicaraan yang substantif,” kata Sekretaris Umum FPI sekaligus juru bicara organisasi masyarakat itu, Munarman. Ia menambahkan, berdasarkan tes usap berbasis antigen yang dilakukan oleh polisi sebelum memulai penyelidikan, Rizieq dinyatakan negatif mengidap Covid-19.
Munarman dan ketua tim pengacara Rizieq, Aziz Yanuar, meninggalkan Polda Metro Jaya pukul 16.30. Menurut Munarman, akan ada anggota tim pengacara yang lain datang dan menemani Rizieq bergiliran.
Ketika ditanya ada kemungkinan penahanan Rizieq oleh Polda Metro Jaya, Munarman mengatakan harus ada proses penyelidikan yang jelas dan alasan yang kuat. Akan tetapi, ia tidak memperdalam keterangan perkiraan arah penyelidikan tersebut.
Ketika baru tiba di Polda Metro Jaya, Rizieq mengatakan dirinya tidak melarikan diri dari panggilan polisi karena ia berada di Petamburan dan terkadang di Megamendung. Polisi dua kali memanggil Rizieq sebagai saksi untuk kasus kerumunan. Menganggap mangkir, polisi mengubah status dia menjadi tersangka. Sebelum polisi melakukan penangkapan, Rizieq mendatangi Markas Polda Metro Jaya.
Penembakan
Saat di Polda Metro Jaya, Munarman juga meminta kepastian polisi agar pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka acara kerumunan tidak mengendurkan penyelidikan kasus tewasnya enam anggota laskar FPI. Penembakan terjadi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50 pada 7 Desember dini hari. Polisi mengatakan laskar FPI menyerang mobil patroli menggunakan senjata api sehingga terjadi bentrokan.
Menurut Munarman, kasus penembakan enam anggota laskar itu telah diajukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. Statusnya kini naik dari pemantauan ke penyelidikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus mengatakan, pemeriksaan masih berlangsung dan belum bisa dipastikan lama waktu yang dibutuhkan. Surat penangkapan telah diserahkan kepada Rizieq, tetapi Yusri belum memastikan Rizieq akan ditahan langsung atau ditunda.
Selain Rizieq, ada lima orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Haris Ubaidillah yang merupakan ketua panitia acara pernikahan putri Rizieq; Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia; Maman Suryadi, penanggung jawab keamanan acara; Ahmad Shabri Lubis, penanggung jawab acara; dan Idrus, kepala seksi acara.
”Pilihan mereka cuma dua, menyerahkan diri atau kami tangkap,” kata Yusri.