Polisi menyatakan tidak ada surat panggilan pemeriksaan bagi Rizieq Shihab, tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Ia bakal langsung ditangkap.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·5 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal M Fadil Imran mengajak memerangi timbulnya kerumunan di tengah wabah Covid-19 saat ini. Ia juga meminta publik memahami penegakan hukum yang tengah berjalan terhadap pemicu kerumunan sebagai respons polisi terhadap ancaman keselamatan masyarakat.
”Kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, kata Mendagri (Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian), itu namanya membiarkan kita saling membunuh,” kata Irjen Fadil dalam keterangan pada Jumat (11/12/2020). Sebab, SARS-CoV-2 membawa ancaman maut pada yang terinfeksi virus itu.
Masyarakat cenderung merasa sedang tidak ada krisis dari pandemi Covid-19. Padahal, penyakit ini di DKI Jakarta sudah merenggut nyawa 2.880 orang berdasarkan data Kamis (10/12/2020). Menurut Fadil, masyarakat akan peduli jika yang tewas lima orang, tetapi akibat pembunuhan sadis.
Kalau kita terus membiarkan terjadinya kerumunan, itu namanya membiarkan kita saling membunuh.
Begitu besarnya angka kematian akibat Covid-19 bagi Fadil menjadi dasar Polda Metro Jaya menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda menetapkan enam orang dari Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus kerumunan massa dalam akad pernikahan putri pemimpin FPI Muhammad Rizieq Shihab, 14 November, di Petamburan, Jakarta Pusat. Rizieq salah satu tersangka.
Untuk memperkuat pencegahan kerumunan, Polda Metro Jaya juga membentuk Tim Pemburu Covid-19. Selain beranggotakan personel dari bermacam satuan kerja, tim juga diisi personel TNI dan pemerintah daerah, terutama Satuan Polisi Pamong Praja. Terdapat total 17 tim, baik di tingkat polda maupun kepolisian resor, dan masing-masing beranggotakan sekitar 30 orang.
Direktur Samapta Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mokhamad Ngajib menuturkan, Tim Pemburu Covid-19 bersiaga setiap hari untuk menangkal kerumunan. Jika terdapat wilayah yang membutuhkan tambahan tim karena terdapat agenda atau situasi tertentu, tim tingkat polda akan diterjunkan ke sana.
Ngajib mencontohkan, Kota Depok dan Tangerang Selatan baru saja melalui pemilihan kepala daerah serentak Rabu (9/12/2020). Kondisi itu berpotensi memicu kerumunan simpatisan pasangan calon yang unggul lewat hitung cepat, yang merayakannya dengan berpesta. Sebanyak dua Tim Pemburu Covid-19 tingkat Polda Metro Jaya dikirim untuk membantu tim Polres Metro Depok dan Polres Tangerang Selatan.
”Kami berpatroli, kalau ada kerumunan, kami bubarkan langsung,” ujar Ngajib. Penugasan dua tim tingkat polda di Depok dan Tangsel kemungkinan berakhir Jumat ini.
Ngajib menambahkan, di setiap Tim Pemburu Covid-19 terdapat anggota reserse Polri. Karena itu, jika petugas reserse menemukan tindak pidana saat pembubaran kerumunan, pelakunya bisa langsung ditindak. Contohnya, mereka yang melawan atau menghalang-halangi kerja tim bisa dijerat dengan Pasal 212, 216, dan 218 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Pengajar sosiologi Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rakhmat Hidayat, mengapresiasi pembentukan Tim Pemburu Covid-19 sebagai bagian dari upaya menekan transmisi Covid-19. Kerja tim ini termasuk cara represif, yang penting untuk melengkapi cara persuasif yang selama ini sudah berjalan, seperti imbauan dan kampanye. Menurut dia, langkah persuasif saja tidak cukup di tengah begitu beragamnya anggota masyarakat.
Namun, Rakhmat berharap pembentukan Tim Pemburu Covid-19 bukan semata inisiatif sesaat. Ia mendorong Polda Metro Jaya membuat mekanisme evaluasi guna mengukur tingkat keberhasilan langkah tersebut. ”Kalau sebatas dibubarkan, itu bisa berulang. Jika hanya sebatas pengerahan aparat untuk membubarkan, menurut saya, terlalu instan dan tidak terukur,” ucapnya.
Penangkapan Rizieq
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menegaskan, tidak ada pengiriman surat panggilan bagi Rizieq untuk pemeriksaan sebagai tersangka. ”Tidak ada lagi (pemanggilan). Dalam hal ini, Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan terhadap MRS (Rizieq),” katanya.
Yusri mengatakan, penyidik sudah pernah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan hingga dua kali bagi Rizieq, ketika ia masih berstatus saksi. Namun, tidak satu pun direspons dengan kehadirannya. Karena itu, tidak ada lagi penggunaan cara serupa.
Pada Jumat pagi, tim kuasa hukum Rizieq datang ke Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka bagi Rizieq serta lima tersangka kasus kerumunan Petamburan lainnya. ”Kemarin (Kamis), kan, baru penetapan, belum ada panggilan untuk pemeriksaan atas status tersangka ini,” kata Aziz Yanuar, anggota tim kuasa hukum.
Namun, Aziz menyebut penyidik menyampaikan bahwa belum ada surat semacam itu. Padahal, Rizieq dan tersangka lain berkomitmen hadir jika sudah dijadwalkan. Saat masih sebagai saksi, Rizieq tidak bisa hadir dengan alasan masih pemulihan pasca perawatan di rumah sakit.
Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti, baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Sebelumnya, Yusri menjelaskan, hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan putri Rizieq yang dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi oleh FPI, padahal semestinya pengundang tahu bahwa DKI sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB menurut polisi bagian dari kekarantinaan kesehatan.
Adapun lima tersangka lain dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Isinya, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Kelimanya adalah ketua panitia akad pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali bin Alwi Alatas; penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi; penanggung jawab acara, Ahmad Shabri Lubis; dan kepala seksi acara, Idrus.