Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan dan kini dicekal. Kuasa hukum Rizieq menyusun langkah merespons perkembangan ini.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara/Norbertus Arya Dwiangga Martiar/Edna C Pattisina
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, serta lima orang lain dari FPI ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan akad pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, 14 November silam. Terkait itu, tim kuasa hukum sedang menyusun langkah hukum lanjutan.
”Kami masih berkoordinasi di internal tim dan juga dengan pihak Habib Rizieq serta kelima tersangka lainnya,” kata kuasa hukum Rizieq, Aziz Yanuar, saat dihubungi, Kamis (10/12/2020). Ia menyatakan belum bisa membeberkan opsi-opsi yang sedang dibahas tim kuasa hukum.
Aziz menambahkan, pihaknya masih meyakini kepolisian bakal menangani kasus ini secara humanis.
Di sisi lain, polisi sudah melayangkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia agar melakukan pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Rizieq Shihab sehingga tidak bisa meninggalkan Tanah Air. Pencekalan dilakukan terkait penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan.
”Surat sudah kami kirimkan pada 7 Desember 2020 (Senin),” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis. Polisi, dalam hal ini penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, meminta Ditjen Imigrasi mencekal Rizieq selama 20 hari.
Polisi juga meminta imigrasi mencekal lima tersangka lain dari kasus kerumunan di Petamburan, yaitu ketua panitia akad pernikahan putri Rizieq, Haris Ubaidillah; sekretaris panitia, Ali bin Alwi Alatas; penanggung jawab keamanan acara, Maman Suryadi; penanggung jawab acara, Ahmad Shabri Lubis; dan ketua seksi acara, Idrus.
Seperti diberitakan, karena ada kerumunan saat acara keluarga Rizieq, polisi menyelidikinya dan menyatakan terdapat unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan. Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, ada undangan ke acara pernikahan tersebut. Padahal, semestinya pengundang tahu bahwa DKI Jakarta sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB menurut polisi bagian dari kekarantinaan kesehatan.
Adapun lima tersangka lain dikenai Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancaman pidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
”Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran.
Kompolnas dan LBH
Terkait penyidikan kerumunan di Petamburan, bentrokan sempat pecah antara anggota Polda Metro Jaya dan laskar khusus FPI di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Kilometer 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (7/12/2020) sekitar pukul 00.50.
Petugas sampai melepaskan tembakan dan menewaskan enam orang. Irjen Fadil menyatakan, personelnya diserang anggota FPI. Namun, Aziz Yanuar menyebut, rombongan pengawal Rizieq dihadang dan ditembak.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kamis, mengatakan, penyidikan kasus ini kini ditangani Polri. Ini upaya Polri menjaga profesionalisme dan transparansi.
Fakta yang didapat sementara ini, senjata api dan senjata tajam ditemukan di tempat kejadian. Penyidik mendapati penyerang menggunakan senjata api, dengan bukti jelaga di tangan pelaku, serta ada kerusakan pada mobil petugas.
Selain pengawasan dari Divisi Profesi dan Pengamanan, Polri mempersilakan pihak eksternal memberi masukan. ”Kami memberi ruang kepada masyarakat yang akan memberikan informasi, baik langsung kepada penyidik di Bareskrim Polri maupun melalui hotline yang kami siapkan dengan nomor 081284298228,” ucap Listyo.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, mengatakan, pelimpahan penyidikan kasus kepada Bareskrim Polri diharapkan memudahkan pemeriksaan dan membuat prosesnya semakin obyektif. Poengky berharap penyidikan dilakukan dengan pendekatan ilmiah.
”Kami akan mengawal prosesnya dan berharap semua pihak menghormati proses pemeriksaan,” kata Poengky.
Pengacara publik LBH Jakarta yang juga dari Koalisi Masyarakat Sipil, Nelson Nikodemus Simamora, berpandangan, meskipun penyidikan kasus itu diambil alih Bareskrim Polri, tidak serta-merta menjadi netral. Sebab, banyak kasus yang menunjukkan narasi yang dibuat kepolisian dalam sebuah kasus tidak sesuai dengan kenyataan.
Menurut Nelson, yang terjadi bukanlah bentrok yang mengandaikan kedua belah pihak memiliki kekuatan seimbang. Hingga saat ini, kepolisian dinilai belum memberitahukan detail peristiwa yang sebenarnya terjadi.
Panggil Kapolda
Sementara itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memanggil Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran terkait kasus penembakan enam anggota FPI. Selain itu, Komnas juga memanggil Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) untuk dimintai keterangan.
”Tim telah melayangkan surat panggilan untuk permintaan keterangan,” kata komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Choirul Anam, melalui keterangan resmi, kemarin. Pemeriksaan itu menurut rencana dilakukan minggu depan.