Pasca-penetapan Rizieq sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Susun Langkah Lanjutan
Pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, ditetapkan sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, yang memicu kerumunan massa saat itu.
Memuat data...
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono (tengah) menunjukkan surat cekal pemimpin Front Pembela Islam, Muhammad Rizieq Shihab, saat jumpa pers bersama Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kanan) dan Kepala Polda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran seputar kasus kerumunan di Petamburan, Kamis (10/12/2020), di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta.
Sudah punya akun? Silakan Masuk
Mengapa Kompas.id?Jadilah Bagian dari Jurnalisme Berkualitas Belum selesai baca berita ini? Selesaikan dengan berlangganan konten digital premium Kompas.
Kompas Digital Premium 12 Bulan (Hemat 40%)

Rp 360.000 /Tahun
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Hemat 40%
POPULER
Kompas Digital Premium 1 Bulan

Rp 50.000 /Bulan
BERLANGGANAN
atau biarkan Google mengelola langganan Anda untuk paket ini:
Akses tak terbatas Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Kompas Digital Premium & Koran

Rp 108.000 /Bulan
BERLANGGANAN
Akses tak terbatas di Kompas.id (web & app)
Berita digital tanpa iklan pop-up
30 arsip terbaru ePaper Kompas
Artikel Opini eksklusif
Multiplatform, akses Kompas.id melalui laptop, ponsel, ataupun tablet
Pengiriman koran Kompas edisi cetak ke rumah Anda
Memuat data..