Ditetapkan sebagai Tersangka Penghasut, Rizieq Akan Ditangkap Polisi
Buntut kerumunan massa saat akad pernikahan putrinya, pemimpin FPI Rizieq Shihab terancam hukuman penjara 6 tahun.
Oleh
JOHANES GALUH BIMANTARA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan pemimpin Front Pembela Islam Muhammad Rizieq Shihab sebagai tersangka penghasut pelanggaran protokol kesehatan yang memicu kerumunan massa dalam acara pernikahan putrinya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Polisi bersiap menangkapnya.
”Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa sesuai aturan perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Ada dua, pemanggilan atau penangkapan,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus, di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan, Rizieq dijerat dengan Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 160 berbunyi, barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum, atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak Rp 4.500.
Rizieq bagian dari total enam tersangka yang ditetapkan dalam gelar perkara penyidikan pada Selasa (8/12/2020).
Berdasarkan Pasal 21 Ayat (4) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tersangka yang terancam hukuman penjara 5 tahun ke atas mesti ditahan. Sebelumnya, Yusri menyebutkan bahwa hasutan terindikasi dari adanya undangan ke acara pernikahan tersebut, padahal semestinya pengundang tahu bahwa DKI sedang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi guna menekan penyebaran Covid-19. PSBB, menurut polisi, adalah bagian dari kekarantinaan kesehatan.
Rizieq bagian dari total enam tersangka yang ditetapkan dalam gelar perkara penyidikan pada Selasa (8/12). Selain dia, ada ketua panitia akad pernikahan berinisial HU, sekretaris panitia A, penanggung jawab keamanan acara MS, penanggung jawab acara SL, dan kepala seksi acara HI.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, yang menyatakan setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalang-halangi penyelenggaraannya sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana penjara maksimal satu tahun dan atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Akad nikah putri Rizieq dihelat bersamaan dengan peringatan Maulid Nabi oleh FPI di Petamburan, 14 November lalu. Karena kerumunan massa yang ditimbulkan oleh kegiatan ini, polisi menyelidikinya dan menyatakan terdapat unsur pidana pelanggaran protokol kesehatan.