Bawaslu Tangerang Selatan Temukan Dugaan Pelanggaran
Bawaslu Tangerang Selatan menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara. Data pribadi pemilih berpotensi tersebar luas.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Badan Pengawas Pemilu Kota Tangerang Selatan menemukan dugaan pelanggaran praktik pemungutan suara dalam Pemilihan Kepala Daerah Kota Tangerang Selatan, Rabu (9/12/2020). Di satu tempat pemungutan suara dilaporkan kartu tanda penduduk pemilih difoto sehingga data pribadi, seperti nomor induk kependudukan, rawan disebarluaskan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Muhamad Acep menyampaikan, kegiatan pemungutan suara di Tangsel agak berbeda dengan kabupaten atau kota lainnya di Jabodetabek. Perbedaan itu, kata Acep, terletak pada isi formulir pemberitahuan atau formulir C6 yang berisi kode pindai (QR-Code).
Menurut Acep, penggunaan kode pindai di formulir C6 tidak ada dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. Pada mulanya, pencantuman barcode dalam formulir C6 itu bertujuan memudahkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dalam memeriksa dan memastikan nama pemilih yang datang benar-benar masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun, pada saat pemungutan suara, peladen Sistem Informasi Pilkada Tangsel (Sipangsi) yang terhubung ke basis data verifikasi pemilih mengalami gangguan karena banyak yang mengakses.
”Dalam praktiknya, Sipangsi tidak berfungsi sehingga membuat KPPS memfoto KTP (kartu tanda penduduk) elektronik pemilih. Alasannya, untuk mendokumentasikan dan memasukkan data pemilih itu ke Sipangsi,” ujar Acep di Kantor Bawaslu Tangsel.
Sipangsi tidak berfungsi menjadi alasan KPPS memfoto KTP-el pemilih untuk nantinya bisa memasukkan data pemilih itu ke sistem informasi Pilkada Tangsel itu saat pulih. Namun, hal tersebut berpotensi menyalahi aturan.
Mekanisme tersebut, kata Acep, tidak diatur dalam PKPU No 18/2020. Tindakan KPPS itu menimbulkan antrean panjang dan data pribadi pemilih di dalam nomor induk kependudukan rawan tersebar luas dan bocor. Dalam PKPU No 19/2020 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih, DPT tidak menampilkan informasi nomor induk kependudukan dan nomor kartu keluarga pemilih secara utuh.
”Praktik penyelenggaraan pemungutan suara di TPS Pilkada Tangsel di luar dari ketentuan penyelenggaraan pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU,” kata Acep.
Temuan lainnya oleh Bawaslu Tangsel, antara lain, sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) masih belum menyediakan bilik suara khusus bagi pemilih yang suhu tubuhnya lebih dari 37,3 derajat celsius. Selain itu, banyak pengawas TPS tidak diberikan salinan DPT oleh petugas KPPS. Padahal, dalam PKPU No 18/2020, KPPS wajib menyediakan salinan DPT untuk diserahkan kepada saksi yang hadir dan pengawas TPS.
Terhadap temuan dugaan pelanggaran tersebut, Acep mengaku akan melakukan kajian di divisi hukum Bawaslu Tangsel terlebih dulu. Bawaslu Tangsel akan melihat terlebih dulu apakah dugaan pelanggaran itu masuk pelanggaran kode etik atau administrasi.
Dikonfirmasi secara terpisah, komisioner KPU Tangsel, Ahmad Mudjahid Zein, menjelaskan, KPU Tangsel sebelumnya sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait pencantuman kode pindai di formulir C6. Pencantuman kode pindai di formulir C6 bertujuan untuk mengantisipasi pemalsuan formulir. Dengan kata lain, kode pindai itu memastikan bahwa formulir C6 yang dibawa pemilih asli dari KPU Tangsel.
”(Tidak melanggar PKPU) Karena tidak ada format atau isian di formulir C6 yang dikurangi. Yang ada menambahkan kode pindai,” kata Zein.
Zein mengaku telah mengimbau KPPS untuk tak memfoto KTP elektronik pemilih. Ia menyebut tindakan KPPS memfoto KTP elektronik pemilih tidak bisa dibenarkan. KPU Tangsel telah menegur dan mendatangi petugas KPPS bersangkutan untuk diberikan supervisi.
Pada kesempatan yang sama, Zein mengonfirmasi adanya satu TPS yang dipastikan harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU). TPS yang dimaksud adalah TPS 15 di Pamulang Timur.
PSU dilakukan karena ketua KPPS di sana berhalangan hadir karena sakit. Namun, pihak KPPS mengganti ketua tanpa melaporkannya kepada KPU Tangsel. Karena itu, surat suara yang telah dicoblos tak dapat dianggap sah karena surat suara harus ditandatangani dan dibacakan oleh ketua KPPS sesuai yang tercantum dalam surat keputusan (SK). Zein belum dapat memastikan kapan PSU akan digelar. KPU Tangsel, katanya, terlebih dulu bakal berkoordinasi dengan Bawaslu Tangsel.