Status Laporan Satgas Covid-19 Bogor Terkait RS Ummi Naik ke Tahap Penyidikan
Tim penyidik Polresta Bogor menemukan unsur tindak pidana dalam penanganan pasien yang dilakukan RS Ummi. Saat ini, laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor naik ke tahap penyidikan.
Oleh
AGUIDO ADRI
·3 menit baca
BOGOR, KOMPAS — Setelah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan kepada 25 saksi serta melaksanakan gelar perkara, Kepolisian Resor Kota Bogor menaikkan status laporan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor perihal Rumah Sakit Ummi ke tahap penyidikan. Polisi akan kembali memanggil saksi dan mengumpulkan bukti untuk menetapkan tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Kota Bogor Komisaris Besar Hendri Fiuser mengatakan, Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor sudah melakukan gelar perkara laporan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Satgas Covid-19 melaporkan direksi RS Ummi terkait adanya dugaan menghalangi atau menghambat penanganan penyakit menular seperti yang diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
”Perkembangannya, kami sudah menggelar perkara dalam rangka naik ke tahap penyidikan. Total sudah ada 25 saksi yang kami mintai keterangan, termasuk Wali Kota Bogor Bima Arya. Satu dari 25 orang itu merupakan saksi ahli epidemiologi,” kata Hendri, Selasa (8/12/2020).
Dari 25 saksi itu, kata Fiuser, tidak satu pun dari pihak Front Pembela Islam (FPI) yang memenuhi panggilan polisi, termasuk Rizieq Shihab. Untuk itu, tim penyidik akan kembali meminta dan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti untuk selanjutnya menentukan tersangka.
Bima khawatir, jika ternyata hasil tes usap Rizieq positif, satgas tidak bisa menelusuri dan melacak kontak erat. Jika itu terjadi, risiko penularan sangat besar.
”Ada unsur tindakan pidana. Penyidik ini menemukan ada atau tidaknya peristiwa pidana seperti yang dilaporkan oleh satgas dari hasil keterangan saksi dan bukti yang ada sementara ini. Ada kategori tindak pidana seperti pasal yang disangkakan,” kata Hendri.
Ia mengatakan, dari proses pemeriksaan saksi, tim penyidik berfokus pada pertanyaan seputar prosedur standar operasi (SOP) penanganan dan pencegahan Covid-19. SOP tersebut termasuk kerja sama dan sistem pelaporan pihak RS Ummi sebagai rumah sakit rujukan yang saat itu merawat Rizieq Shihab kepada Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Sementara itu, Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, hingga saat ini Satgas Covid-19 Kota Bogor belum mengetahui hasil tes usap pemimpin FPI Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C di RS Ummi. Sebagai Ketua Satgas Covid-19 Kota Bogor, Bima sudah berulang kali meminta pihak RS Ummi untuk berkoordinasi dengan pihak MER-C agar menyerahkan hasil tes usap kepada Pemerintah Kota Bogor sebagai bentuk penanggulangan dan penanganan pandemi Covid-19.
”Jika hasil tes usap negatif, seharusnya diumumkan saja. Sampai saat ini belum tahu hasilnya. Data itu, kan, penting sebagai upaya penanganan pandemi Covid-19,” kata Bima.
Bima melanjutkan, penanganan pandemi Covid-19 akan terkendala, terutama jika ada data pasien positif yang tidak dikomunikasikan atau data tidak diserahkan kepada satgas Covid-19. Bima khawatir, jika ternyata hasil tes usap Rizieq positif, satgas tidak bisa menelusuri dan melacak kontak erat. Jika itu terjadi, risiko penularan sangat besar.
”Jika kami tidak menerima hasilnya, bagaimana bisa menanggulangi pandemi secara maksimal. Ini untuk keselamatan warga dan perawat yang sudah bekerja keras. Oleh karena itu, penelurusan kotak erat dengan kasus positif sangat penting,” katanya.
Terkait laporan satgas dan pemeriksaan polisi yang saat ini masuk ke tahap penyidikan, Bima menyerahkan sepenuhnya aturan hukum dan prosesnya kepada kepolisian.