Polisi Bekuk Penjambret Spesialis Telepon Seluler di Jakarta Utara
Polisi menangkap seorang penjambret spesialis telefon seluler yang sudah 11 kali beraksi di wilayah Jakarta Utara. Di Kota Bekasi, pelaku pembunuhan seorang perempuan setelah berkencan terancam 15 tahun penjara.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pelaku penjambretan berinisial ISL (35) yang merampas telepon seluler milik salah satu korban di Danau Sunter Selatan, Tanjung Priok, Jakarta Utara, ditangkap polisi. Pelaku sebelum ditangkap polisi, sudah 11 kali melakukan kejahatan serupa di berbagai tempat di Jakarta Utara.
Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Sudjarwoko, mengatakan, ISL ditangkap dalam kurun waktu 1×24 jam setelah merampas telepon seluler milik korban, Regina (25), di Danau Sunter Selatan, pada Minggu (1/11/2020). Kasus itu terekam kamera pemantau (CCTV) dan jadi perbincangan di media sosial.
"Dari hasil patroli cyber crime, tim kemudian memantau, menyelidiki, dan mengidentifikasi kendaraan yang digunakan, termasuk ciri-ciri tersangka. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam dan berhasil menemukan tersangka," kata Sudjarwoko, Rabu (4/11/2020), di Polres Jakarta Utara.
Polisi kemudian menangkap tersangka di kediamannya di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Pelaku juga dihadiahi timah panas karena mencoba melawan saat akan ditangkap polisi.
Tersangka, kata Sudjarwoko, sudah berulang kali melakukan tindakan serupa sejak Oktober 2019. Dari catatan kepolisian, sudah 11 laporan masuk dari para korban terkait tindakan kejahatan yang sering dilakukan di berbagai lokasi di Jakarta Utara.
"Tersangka sudah 11 kali melakukan, namun dia bukan residivis karena belum pernah dihukum. Dari jumlah itu, dia pernah menjambret 7 kali di wilayah Kelapa Gading dan 4 kali di Sunter," ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, pelaku terancam pidana penjara paling lama 5 tahun. Ia disangka melanggar Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencurian.
15 tahun penjara
Sementara itu, di Kota Bekasi, Jawa Barat, seorang pelaku berinisial BB (30) yang membunuh seorang perempuan berinisial SS (24) setelah berhubungan badan di kamar kontrakan korban, di Margamulya, Bekasi Utara, terancam pidana penjara 15 tahun. Ia disangka melanggar Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Alfian, mengatakan, sebelum terjadi pembunuhan, pelaku dan korban sepakat untuk bertemu setelah berkenalan melalui aplikasi kencan daring. Melalui aplikasi itu, korban dan pelaku sepakat bertemu, pada 25 Oktober 2020 untuk berhubungan badan dengan tarif kencan sebesar Rp 450.000
"Setelah selesai, ada niat dari pelaku untuk menguasai uang yang ada di dompet korban. Pelaku melakukan pemaksaan dengan membekap mulut korban dan menanyakan dompet yang disimpan korban. Namun, karena korban tak menjawab, pelaku gelap mata dan menusuk korban menggunakan pisau lipat di leher dan perut hingga tewas," kata Alfian, Rabu, di Polres Metro Bekasi Kota.
Usai korban dibunuh, pelaku membongkar lemari korban dan mencari dompet yang mungkin saja disembunyikan korban di lemari pakaian itu. Namun, karena tak menemukan dompet itu, pelaku kembali membereskan lemari itu, kemudian mengunci pintu kamar dari luar, dan melarikan diri.
Alfian menambahkan, pelaku membunuh korban menggunakan sebilah pisau lipat yang dibawa pelaku. Meski demikian, kasus itu tidak tergolong pembunuhan berencana karena pelaku bekerja sebagai petugas pembersihan taman yang selalu membawa benda tajam ke mana pun dia pergi.