Anggaran DKI Jakarta 2020 Berkurang Rp 24,72 Triliun
DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dalam Rapat Paripurna DPRD DKI, Senin (2/11/2020), menyepakati plafon APBD-P 2020 Rp 63,23 triliun. Kesepakatan itu ditandatangani bersama sebelum nantinya disahkan untuk digunakan.
Oleh
Helena F Nababan
·3 menit baca
KOMPAS/RIZA FATHONI
Petugas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) menyemprotkan cairan disinfektan di ruang Sidang Paripurna DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/7/2020). Penyemprotan tersebut bertujuan untuk menekan penularan Covid-19 di lingkungan perkantoran dan pemerintahan. Sebelumnya, seluruh Gedung DPRD DKI Jakarta dinyatakan ditutup sementara dan direncanakan beroperasi kembali pada Senin (3/8/2020) terkait dengan adanya salah satu anggota DPRD dan karyawan yang terpapar Covid-19.
JAKARTA, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan DKI Jakarta 2020 sebesar Rp 63,23 triliun. Anggaran ini turun Rp 24,72 triliun dari APBD DKI Jakarta 2020 karena ada realokasi anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19 seperti kesehatan, sosial, dan ekonomi.
Nilai APBD Perubahan DKI Jakarta 2020 ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta di Jakarta, Senin (2/11/2020). Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi dan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menandatangani dokumen APBD-P DKI Jakarta 2020.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya M Taufik menjelaskan, plafon Rp 63,23 triliun merupakan hasil pembahasan DPRD DKI Jakarta terhadap dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta. Dari pembahasan, APBD-P DKI Jakarta 2020 turun Rp 24,72 triliun dari APBD DKI Jakarta 2020, yang ditetapkan Rp 87,95 triliun.
Pengurangan Rp 24,72 triliun dibutuhkan karena ada realokasi anggaran untuk penanganan dampak pandemi Covid-19 untuk masalah kesehatan, sosial, dan ekonomi. Dalam APBD-P DKI Jakarta 2020 pun sudah masuk transfer pemerintah pusat dari anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 sebesar Rp 3,2 triliun.
Kendati sudah ada kesepakatan plafon, APBD-P DKI Jakarta 2020 tidak bisa langsung digunakan. Masih ada sejumlah tahapan seperti dibahas Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk kemudian menjadi peraturan daerah.
”Selambatnya pertengahan November 2020 baru sah dan bisa digunakan untuk mengeksekusi program yang disusun dalam APBD-P 2020,” kata Gembong Warsono, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, seusai rapat paripurna.
KOMPAS/RADITYA HELABUMI
Sejumlah pemain rebana bersiap menyambut tamu undangan di depan Gedung DPRD DKI Jakarta saat Sidang Paripurna DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2019 dan Peringatan HUT Ke-493 Kota Jakarta, Senin (22/6/2020).
Gembong menyoroti antara waktu pengesahan dan tutup buku tahun anggaran 2020 yang sangat mepet. ”Sepemahaman saya, tutup transaksi APBD-P tanggal 22 Desember. Makanya waktu untuk eksekusi bagi pembiayaan program itu mepet,” kata Gembong.
Itu sebabnya DPRD DKI Jakarta mempertanyakan kemampuan Pemprov DKI Jakarta mengejar waktu untuk memaksimalkan serapan anggaran. ”Di sini dibutuhkan keseriusan Pemprov DKI Jakarta dalam mengeksekusi program yang sudah ditetapkan dalam APBD-P,” kata Gembong.
Salah satu kekhawatiran Dewan, kata Gembong, adalah apabila program itu tidak siap eksekusi, seperti program pengendalian banjir. Untuk pengendalian banjir, langkah awal yang akan dilakukan Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta adalah pembebasan lahan.
”Kalau sebelum pengesahan APBD-P sudah ada penyelesaian administrasi, maka begitu APBD-P disahkan, pembayaran bisa langsung dilakukan. Yang dikhawatirkan kalau ternyata begitu APBD-P disahkan, Dinas SDA masih akan berproses. Itu tidak mungkin selesai dalam waktu mepet,” kata Gembong.
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Demokrat Mujiyono menyatakan, untuk waktu yang terlalu sempit, dinas-dinas sudah tidak mungkin lagi melakukan lelang pengadaan. Waktu lelang sudah tidak cukup.
Sementara, terkait pandemi Covid-19, Mujiyono mengingatkan Pemprov DKI Jakarta agar berkomunikasi dengan DPRD DKI Jakarta apabila ada fokus penggunaan anggaran. DPRD DKI Jakarta pun dapat memberikan pertimbangan dan menjalankan fungsi pengawasan.