Pekerja dan Pengusaha Nilai Kebijakan UMP DKI 2021 Adil
Untuk upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2021, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan asimetris, yakni kenaikan UMP hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi pada 2021 naik 3,27 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini. Namun, kenaikan dikecualikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terpukul oleh Covid-19. Pekerja dan pengusaha menilai kebijakan asimetris itu adil bagi kedua pihak.
”Kebijakan asimetris ini adalah win-win solution di Jakarta pada khususnya,” ucap anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, saat dihubungi pada Minggu (1/11/2020).
Kebijakan asimetris ini adalah win-win solution di Jakarta pada khususnya.
Ia mengapresiasi keputusan yang tetap mampu mengakomodasi kepentingan buruh dan pekerja, sekaligus menjaga iklim usaha dan investasi Ibu Kota tetap baik. Kebijakan Pemprov DKI dinilai menjadi penyejuk bagi pekerja yang sedang terpojok akibat DPR menyetujui pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja serta penerbitan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021 yang berisi permintaan kepada para gubernur untuk menyamakan UMP 2021 dengan UMP tahun ini.
Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, tidak ada yang mampu menjamin harga barang-barang kebutuhan tidak naik tahun depan. Sementara itu, jika daya beli pekerja dan buruh tidak dijaga, roda perekonomian DKI bakal ikut terancam tersendat. Namun, pada sisi lain, kemampuan perusahaan untuk membayar upah karyawannya juga ditekan oleh pandemi Covid-19.
Dalam siaran pers pada Sabtu (31/10/2020), Gubernur DKI Anies Baswedan menyatakan, kebijakan asimetris untuk UMP 2021 mempertimbangkan dan menjunjung tinggi rasa keadilan. ”Bagi kegiatan usaha yang terdampak Covid-19, kami menetapkan UMP 2021 tidak mengalami kenaikan atau sama dengan UMP 2020, sedangkan kegiatan yang tidak terdampak Covid-19 dapat mengalami kenaikan UMP yang besarannya mengikuti rumus pada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 78 Tahun 2015 (tentang Pengupahan),” ujarnya.
Menurut Anies, di tengah situasi pandemi, masih ada sektor-sektor usaha di Jakarta yang bisa terus tumbuh positif. Sektor-sektor tersebut diharapkan dapat menjaga daya beli pekerja dan buruh sehingga kemudian mendorong perekonomian Ibu Kota tumbuh.
Mempertimbangkan nilai produk domestik bruto (PDB) dan inflasi nasional, Pemprov DKI menetapkan UMP 2021 naik 3,27 persen dibandingkan dengan UMP 2020 khusus bagi kegiatan usaha yang tidak terdampak Covid-19. Nominalnya menjadi Rp 4.416.186,548 (Rp 4,4 juta), dari angka Rp 4.276.349,906 (Rp 4,27 juta).
Sementara itu, agar bisa menggunakan standar UMP tahun 2020 untuk pengupahan pegawai pada 2021, perusahaan-perusahaan yang terdampak Covid-19 diminta mengajukan permohonan ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI.
Sarman Simanjorang, Ketua Dewan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI, sependapat dengan Dedi bahwa kebijakan DKI adil bagi pekerja dan juga pengusaha. Para pelaku usaha yang terpukul oleh pandemi bisa merasa tenang melanjutkan bisnisnya karena kenaikan UMP nol persen berlaku bagi mereka tahun depan.
”Saya bisa sampaikan, 90 persen pengusaha terdampak (Covid-19 di Jakarta),” ucap Sarman. Itu lantaran sebagian besar pengusaha bergerak di bidang jasa yang bergantung pada pergerakan manusia. Semakin banyak manusia bergerak, peluang transaksi ekonomi terbuka lebar. Adapun transaksi ekonomi sekarang tertekan karena pergerakan manusia dibatasi untuk mengendalikan wabah,” tuturnya.
Meski demikian, Sarman membenarkan bahwa masih ada sektor-sektor usaha yang mampu bertahan bahkan masih untung di tengah pandemi. Contohnya, sektor telekomunikasi dan kesehatan.
Namun, ia meminta publik tidak langsung curiga bakal ada perusahaan ”nakal” yang sebenarnya tidak terdampak Covid-19, tetapi mengaku terdampak. Serikat pekerja di setiap perusahaan pasti tahu kondisi tempat kerja masing-masing sehingga pengusaha tidak mungkin berdusta.
Adapun Dedi menyatakan, mekanisme pengajuan permintaan dari tempat usaha untuk tetap bisa menerapkan UMP 2020 tahun depan bakal dibahas di Dewan Pengupahan DKI secepatnya dalam dua bulan ke depan sebelum pergantian tahun.