logo Kompas.id
MetropolitanPekerja dan Pengusaha Nilai...
Iklan

Pekerja dan Pengusaha Nilai Kebijakan UMP DKI 2021 Adil

Untuk upah minimum provinsi (UMP) di DKI Jakarta tahun 2021, pemerintah provinsi menerapkan kebijakan asimetris, yakni kenaikan UMP hanya berlaku bagi sektor usaha yang tidak terdampak Covid-19.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/q5wQ9DAtZc1y6WsexJfsmvK8Ni8=/1024x1536/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F0267b8a0-7f16-4713-b04c-1678f54046a6_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Aktivitas pekerja menyelesaikan pembangunan proyek Pasar Senen Blok I dan II di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat, Kamis (22/10/2020). Proyek seluas 69 ribu meter persegi senilai Rp.900 miliar ini dijadwalkan selesai pada April 2022.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi pada 2021 naik 3,27 persen dibandingkan dengan UMP tahun ini. Namun, kenaikan dikecualikan terhadap perusahaan-perusahaan yang terpukul oleh Covid-19. Pekerja dan pengusaha menilai kebijakan asimetris itu adil bagi kedua pihak.

”Kebijakan asimetris ini adalah win-win solution di Jakarta pada khususnya,” ucap anggota Dewan Pengupahan DKI dari perwakilan Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Dedi Hartono, saat dihubungi pada Minggu (1/11/2020).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000