Sesuai SK Gubernur, Perpanjangan PSBB Tangerang Raya sampai 19 November
Sebelumnya Gubernur Banten Wahidin Halim menyatakan PSBB Tangerang Raya diperpanjang dua pekan. Namun, dalam Surat Keputusan Gubernur Banten terkait penanggulangan pandemi, PSBB dilanjutkan selama satu bulan ke depan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Pembatasan sosial berskala besar di wilayah Tangerang Raya ternyata diperpanjang hingga satu bulan ke depan atau 19 November 2020. Keputusan itu diambil salah satunya dengan pertimbangan Tangerang Raya yang kembali masuk zona merah penyebaran Covid-19.
Sebelumnya, Gubernur Banten Wahidin Halim sempat menyatakan bahwa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Tangerang Raya hanya diperpanjang dua pekan saja mulai 21 Oktober hingga 3 November 2020. Namun, dalam Surat Keputusan Gubernur Banten tentang Penetapan Perpanjangan Tahap Dua Perpanjangan PSBB di Provinsi Banten dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditetapkan Gubernur Wahidin pada 21 Oktober 2020 tertulis bahwa perpanjangan PSBB resmi sampai 19 November.
Ketentuan sesuai SK Gubernur Banten inilah yang menjadi acuan dan berlaku.
Gubernur Wahidin sebelumnya juga menegaskan kendati dengan sejumlah pelonggaran, pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih perlu diterapkan di Tangerang Raya. Tujuannya agar masyarakat senantiasa ingat bahwa penyebaran virus terjadi dan semakin meluas.
”Kalau PSBB dicabut, nanti masyarakat telanjur euforia dan merasa aman. Kami stabilkan dengan PSBB. Nanti dievaluasi setiap bulan. Kalau kondisi sudah mulai aman, mungkin kami bisa ubah SK (surat keputusannya) dan kami cabut,” kata Wahidin, Rabu (21/10/2020) saat dihubungi dari Tangerang Selatan.
Penambahan kasus terbesar di Tangerang Raya terjadi di tingkat keluarga dengan munculnya kluster-kluster keluarga. Selain itu, penularan virus juga banyak ditemui di lingkungan pabrik.
Kendati demikian, Wahidin menyebut, tingkat kesembuhan pasien Covid-19 di Tangerang Raya mencapai 80 persen. Kondisi itu dikonfirmasi Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. Melalui siaran pers, Wiku menyebut Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan peningkatan kasus sembuh terbaik.
Namun, Menurut Wiku, dari sisi kasus pasien meninggal, Banten mengalami perubahan signifikan ke arah yang kurang baik. Sebelumnya dalam soal jumlah kematian pasien, Banten berada di peringkat ke-32 dari seluruh provinsi. Kini, Banten naik ke peringkat ketiga seiring bertambahnya jumlah pasien Covid-19 yang meninggal.
Hingga 21 Oktober 2020, jumlah pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Banten yang meninggal mencapai 258 orang. Sementara pasien probable yang meninggal 22 orang.
Merancang perda
Untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, Wahidin terus mendorong penyusunan peraturan daerah (perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan. Saat ini, perda masih berproses di DPRD Banten.
”Perda itu penting supaya masyarakat jangan sampai lupa penerapan protokol kesehatan,” kata Wahidin.
Kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan sangat diperlukan untuk mencegah meluasnya penularan Covid-19. Jika masyarakat tak kunjung disiplin, penularan akan terus terjadi. Pada kondisi seperti itu, Wahidin mengemukakan, PSBB bakal terus diperpanjang hingga akhir tahun atau Desember 2020.
Sementara itu, di Kabupaten Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar masih menunggu SK dari Gubernur Banten terkait perpanjangan PSBB. Sejauh ini, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan pelacakan dan pemantauan penyebaran Covid-19 di seluruh kecamatan untuk menekan penularan virus.