Mahasiswa Datangi DPRD Tangerang Selatan, Kecam Proses Pembentukan RUU Cipta Kerja
Mahasiswa Tangsel mengecam proses pembentukan RUU Cipta Kerja yang dinilai cacat. Mereka sempat berupaya merangsek masuk ke gedung DPRD Tangsel. Namun, aksi mereka digagalkan petugas keamanan.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·3 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Mahasiswa yang tergabung dalam aktivis Cipayung-Plus Tangerang Selatan, Kamis (8/10/2020) siang, mendatangi Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan. Mereka mengecam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja yang dinilai cacat. Aksi unjuk rasa diwarnai insiden saling dorong antara petugas keamanan dan mahasiswa.
Massa mahasiswa mulai memadati halaman depan Gedung DPRD Kota Tangerang Selatan (Tangsel) lewat tengah hari. Massa terdiri atas sejumlah organisasi kemahasiswaan di Tangsel, seperti Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).
Mereka membawa atribut demonstrasi, seperti spanduk dan pengeras suara. Sebagian besar peserta aksi menerapkan protokol kesehatan dengan mengenakan masker. Namun, protokol jaga jarak aman sulit diterapkan karena kerumunan aksi berdesakan di halaman depan DPRD Tangsel.
Satu per satu pemimpin organisasi kemahasiswaan berorasi dari sebuah mobil bak terbuka yang dilengkapi pengeras suara. Di depan mereka aparat kepolisian dan satuan polisi pamong praja berjaga. Pintu gerbang gedung DPRD Tangsel ditutup.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (PC) GMNI Tangsel Hikmah Budhi menyampaikan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) oleh DPR RI. Menurut Budhi, rapat paripurna antara DPR dan pemerintah yang menyetujui pengesahan RUU Ciptaker pada 5 Oktober 2020 itu tidak wajar karena seharusnya dijadwalkan pada 8 Oktober 2020.
Budhi menilai proses tersebut tergesa-gesa dan terkesan dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Total ada sembilan poin penolakan atas RUU Ciptaker yang mereka sampaikan saat berorasi.
”Pemerintah telah memfasilitasi kepentingan monopoli ekonomi korporasi dan oligarki lewat RUU Cipta Kerja,” kata Budhi.
Sementara itu, Ketua PC PMII Ciputat Ramadhan menyebut pemerintah dan DPR RI tidak peka terhadap kesengsaraan rakyat di tengah pandemi Covid-19. Ia mendesak pemerintah semestinya fokus mengurus dan menangani Covid-19. Namun, justru mengesahkan RUU Ciptaker yang ia nilai cenderung menguntungkan investor dan pengusaha.
Ramadhan mengatakan, proses pembentukan RUU Ciptaker tidak partisipatif dan sangat eksklusif. Seharusnya, kata dia, proses pembentukannya dilakukan dengan melibatkan para pekerja untuk menyerap aspirasi mereka.
”Apalagi pengesahannya dilakukan di tengah pandemi Covid-19,” ujarnya.
Saling dorong
Setelah lebih kurang satu jam berorasi, massa mahasiswa mendesak Ketua DPRD Tangsel Abdul Rasyid agar datang menemui mereka. Pimpinan aksi juga meminta Rasyid merespons keluhan mereka.
Namun, setelah beberapa saat ditunggu, Rasyid tak kunjung menemui mahasiswa sehingga terjadi aksi saling dorong. Unjuk rasa hampir berakhir ricuh karena massa mencoba merangsek masuk gedung DPRD. Barikade polisi kemudian menghalau upaya tersebut.
Setelah mendapat desakan cukup lama, Rasyid memutuskan menemui mahasiswa. Ia lalu naik ke mobil bak terbuka dan menyampaikan akan menampung aspirasi peserta aksi.
”Saya sengaja bertemu langsung dengan teman-teman. Kami akan terima perwakilan untuk diskusi,” kata Rasyid.
Massa kemudian diperbolehkan masuk ke halaman dalam gedung DPRD Tangsel. Perwakilan organisasi kemahasiswaan terlibat diskusi alot dengan Rasyid. Mahasiswa meminta Rasyid menandatangani kesepahaman tertulis mengenai poin-poin keberatan mahasiswa. Mereka juga meminta Rasyid menyampaikan aspirasi ke DPR RI.
Rasyid enggan menandatangani kesepahaman tertulis itu. Sebab, kata Rasyid, prinsip pengambilan keputusan DPRD Tangsel harus dengan metode kolektif kolegial atau harus mendapatkan persetujuan semua pemimpin DPRD Tangsel. Akan tetapi pada akhirnya, Rasyid sepakat menandatangani kesepahaman tertulis itu.
”Prinsipnya, apa yang disampaikan nanti DPRD bersifat mengetahui dan kami tanda tangani. Tapi perlu diingat, kewenangann persetujuan itu adanya di DPR RI,” kata Rasyid.
Peserta aksi kemudian membubarkan diri. Ramadhan mengatakan, meski aksi hari ini telah usai, tidak tertutup kemungkinan pihaknya akan menggelar aksi lanjutan apabila pemerintah pusat tetap bergeming dengan mengesahkan RUU Cipta Kerja.