Kasus Terus Bertambah, Tangsel Berencana Siapkan Hotel untuk OTG
Kasus Covid-19 di Tangerang Selatan kian bertambah, berkelindan dengan pelanggaran PSBB yang terus terjadi. Pemerintah menyiapkan hotel sebagai tempat isolasi pasien tanpa gejala untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
·4 menit baca
TANGERANG SELATAN, KOMPAS — Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit di Tangerang Selatan mencapai 90 persen. Di tengah kasus Covid-19 yang terus bertambah, pelanggaran terhadap aturan pembatasan sosial terus terjadi. Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyiapkan hotel sebagai lokasi isolasi mandiri pasien tanpa gejala jika situasi penularan makin mengkhawatirkan.
Tren penambahan kasus positif Covid-19 di Kota Tangsel masih terus bertambah setiap harinya. Per Rabu (7/10/2020), Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Tangsel mencatat ada tambahan 23 kasus positif sehingga total kasus positif Covid-19 di Tangsel mencapai 1.207 kasus.
Jumlah pasien Covid-19 yang sedang menjalani perawatan bertambah 5 orang. Kini ada total 67 pasien menjalani perawatan. Adapun jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19 di Tangsel bertambah 2 orang. Hingga saat ini di Tangsel tercatat 61 orang meninggal akibat Covid-19.
Untuk mengantisipasi kenaikan jumlah pasien, Pemerintah Kota Tangerang Selatan berencana menyiapkan rumah sakit sebagai lokasi isolasi pasien tanpa gejala.
Kepala Bidang Pelayanan Medis Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel Imbar Umar Ghazali mengatakan, masalah yang dihadapi Pemkot Tangsel saat ini adalah mencari rumah sakit (RS) rujukan. Menurut Imbar, jumlah RS rujukan dengan jumlah penderita Covid-19 tidak berimbang.
Imbar menyampaikan, saat ini tingkat hunian di RS yang ada di Tangsel rata-rata sudah mencapai 90 persen. Setiap RS mengalokasikan 5 persen dari total jumlah tempat tidur untuk perawatan intensif pasien Covid-19.
Sekarang yang diupayakan oleh pemkot adalah mengantisipasi jika ada lonjakan berikutnya. Maka, akan digaet kerja sama dengan hotel-hotel yang ada. (Imbar Umar Ghazali)
Saat ini, Pemkot Tangsel masih mengandalkan fasilitas rujukan di luar wilayah Tangsel, seperti RS Kabupaten Tangerang, RS Provinsi Banten, dan Wisma Atlet di Jakarta.
”Sekarang yang diupayakan oleh pemkot adalah mengantisipasi jika ada lonjakan berikutnya. Maka akan digaet kerja sama dengan hotel-hotel yang ada,” kata Imbar.
Kendati demikian, Pemkot Tangsel belum menentukan lokasi dan jumlah hotel yang akan dijadikan tempat isolasi bagi pasien tanpa gejala. Imbar mengatakan, Pemkot Tangsel telah menjalin komunikasi dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Tangsel terkait penyediaan hotel.
Ketua PHRI Tangsel Gusri Efendi mengatakan, telah ada skema penggunaan hotel jika situasi penularan Covid-19 di Tangsel semakin darurat. Namun, hingga sekarang belum ada hotel yang ditetapkan menjadi lokasi isolasi mandiri pasien tanpa gejala Covid-19.
PHRI Tangsel tidak mengajukan nama hotel, tetapi dipilih langsung oleh Pemkot Tangsel melalui proses verifikasi yang ketat. ”Penggunaan hotel menjadi rencana nomor sekian. Saat situasi makin darurat, kami sebagai pengusaha siap (menyediakan hotel),” kata Gusri.
Pelanggaran PSBB
Di tengah jumlah kasus Covid-19 yang kian bertambah, aturan pembatasan sosial di Tangerang Selatan terus dilanggar. Polres Tangsel menggerebek dua lokasi spa pada Selasa (6/10/2020) malam. Kedua spa tersebut adalah Vins 3 Bar Lounge and Spa dan Delta Lite Wet Massage. Selama PSBB, tempat spa termasuk jenis usaha yang dilarang beroperasi.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tangsel Ajun Komisaris Angga Surya Saputra, Rabu (7/10/2020) sore, menerangkan, polisi mengamankan 40 orang yang terdiri dari 24 terapis, 8 pengunjung, dan 8 karyawan di Delta Lite Wet Massage.
Namun, tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka karena polisi tidak menemukan barang bukti yang mengarah ke tindak pidana. Kasus itu kini dilimpahkan ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangsel karena melanggar aturan PSBB.
Sementara di Vins 3 Bar Lounge and Spa, polisi mengamankan 12 orang yang terdiri dari 4 terapis, 4 karyawan, dan 4 pengunjung. Polisi menetapkan empat tersangka yang terdiri dari karyawan dan pemilik tempat hiburan malam tersebut. Mereka diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang.
”Modus mereka menutup rolling door. Dari luar seolah-olah tutup. Pengunjung yang bisa masuk hanya yang punya keanggotaan,” kata Angga di Kantor Polres Tangsel.
Angga menyebut Vins 3 Bar Lounge and Spa sempat tutup saat Kota Tangsel menerapkan PSBB. Namun, pada 5 Oktober 2020, mereka kembali beroperasi. Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel Muksin Al Fachry mengatakan, satpol PP telah menerima pelimpahan dari kepolisian dan sedang memeriksa para karyawan spa.
Mereka juga telah menjalani tes cepat dan hasilnya reaktif. Satpol PP Tangsel kini sudah menyegel Delta Lite Wet Massage dan merekomendasikan agar tempat usaha itu ditutup. Kepada pengelola, satpol PP mengenakan denda Rp 1 juta karena terbukti melanggar aturan PSBB.
Pelanggaran-pelanggaran PSBB bukan kali ini saja terjadi. Sebelumnya, Satpol PP Tangsel juga menutup dua tempat makan dan mendenda dua lainnya, masing-masing Rp 5 juta karena melanggar protokol kesehatan pada Sabtu (3/10/2020) malam. Pelanggaran di antaranya pelayan tidak bermasker dan pengunjung melebihi batas kapasitas 50 persen (Kompas, 5/10/2020).