Langgar Protokol Kesehatan, Tempat Makan di Tangsel Ditutup dan Didenda
Daerah-daerah penyangga Ibu Kota yang masuk Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan sejumlah pengetatan guna mengimbangi PSBB dengan pengetatan di DKI. Namun, Tangerang Raya di Banten belum ikut memperketat ketentuan PSBB.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menutup sementara dua tempat makan dan mengganjar denda pada dua lainnya karena didapati melanggar protokol kesehatan dalam pengawasan pada Sabtu (3/10/2020) malam. Penegakan protokol kesehatan masih jadi andalan Tangerang Selatan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di restoran dan rumah makan, tanpa melarang warga makan di tempat.
”Kami menghentikan kegiatan sementara terhadap satu tempat, sedangkan satu tempat lainnya ditutup sementara oleh Kecamatan Serpong Utara,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, saat dihubungi pada Minggu (4/10/2020).
Ia menjelaskan, pengelola kedua tempat itu masih berkoordinasi dengan pemilik terkait pembayaran denda. Sebagai solusi sementara, satpol PP dan pihak kecamatan menutup sementara keduanya sampai pengelola atau pemilik setuju untuk membayar denda dan membuat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran.
Adapun dua tempat makan lainnya dikenai denda masing-masing Rp 5 juta. Selanjutnya, kedua tempat ini tetap boleh beroperasi, tetapi wajib mengindahkan protokol kesehatan demi mencegah penyebaran Covid-19. Jika terus mengulang kesalahan, tidak tertutup kemungkinan satpol PP menutup sementara.
Muksin mengatakan, jumlah pengunjung pada tempat-tempat yang dikenai sanksi tersebut melebihi 50 persen kapasitas maksimal, bahkan diduga ada yang melebihi 100 persen. Berdasarkan Peraturan Wali Kota Tangsel Nomor 32 Tahun 2020, penanggung jawab atau pengelola tempat makan wajib membatasi layanan makan di tempat maksimal 50 persen dari jumlah kursi dan meja yang diatur secara proporsional. Sementara itu, pelanggan yang tidak kebagian jatah makan di tempat dilayani dengan layanan bawa pulang atau layanan antar.
Muksin menyebutkan, Tim Gagak Hitam Satpol PP Tangsel pada Sabtu malam menyisir sejumlah restoran, rumah makan, dan pusat kuliner yang ada di kota tersebut, antara lain, di kawasan Bintaro, BSD, dan Alam Sutera. Selain penutupan sementara dan denda, sanksi peringatan juga diterapkan.
Ada dua tempat makan yang diperingatkan karena pramusajinya tidak mengenakan pelindung wajah atau masker. Namun, ketentuan protokol kesehatan lainnya dijalankan, terutama untuk membatasi layanan makan di tempat maksimal 50 persen dari kapasitas. Pengelola juga patuh untuk menyediakan tempat cuci tangan di depan unit usaha mereka.
Penegakan protokol kesehatan menjadi strategi utama Pemerintah Kota Tangsel mengendalikan laju pertambahan kasus positif Covid-19, di tengah pengetatan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta, yang bertetangga dengan Tangsel. Di Ibu Kota, tempat-tempat makan sama sekali dilarang untuk melayani makan di tempat. Sepanjang hari, para pengelola hanya boleh menerima pesanan untuk dibawa pulang konsumen atau diantarkan.
Sebelumnya, Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany menyatakan, yang terpenting adalah masyarakat yang datang ke Tangsel untuk mencari hiburan bisa disiplin menerapkan protokol kesehatan. Jika terdapat pelanggaran protokol kesehatan, Airin sudah meminta kepolisian, satpol PP, dan TNI untuk menindak tegas.
”Jadi, pada intinya orang mau datang silakan saja. Tetapi Tangsel juga ada PSBB. (Sebisa mungkin), ya, ikuti protokol kesehatan,” kata Airin.
Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Banten Budi Suhendar khawatir pengetatan di DKI bakal membuat warga dari Jakarta beralih mencari hiburan ke Tangerang Raya yang tidak ikut memperketat PSBB (Kompas.id, 1/10/2020).
Daerah-daerah penyangga yang masuk wilayah Provinsi Jawa Barat, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi, mulai menerapkan sejumlah pengetatan pembatasan aktivitas warga guna mengimbangi PSBB dengan pengetatan di DKI. Terkait hal itu, Gubernur Banten Wahidin Halim yang mengomandoi Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, belum merespons pertanyaan Kompas tentang kemungkinan ikut melakukan pengetatan agar pengendalian Covid-19 se-Jabodetabek selaras.
Namun, pada Kamis lalu, Wahidin menyatakan pemerintah provinsi bersama DPRD Banten tengah menggodok peraturan daerah sebagai payung hukum penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan. Sebab, upaya pendisiplinan selama ini dinilai belum efektif jika hanya mengandalkan peraturan gubernur.
Sementara itu, Kepolisian Daerah Metro Jaya dan kepolisian resor jajaran terus mendampingi penindakan terhadap pelanggar protokol kesehatan di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) melalui operasi yustisi protokol kesehatan. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menuturkan, sejak 14 September hingga Sabtu (3/10/2020), pihaknya mencatat 119.067 orang melanggar protokol kesehatan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Pelanggaran terbanyak terjadi di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Timur, yakni 25.930 orang. Bentuk penindakan bervariasi, mulai dari teguran, sanksi sosial (menyapu, memungut sampah, mengucapkan Pancasila), hingga denda administratif. Total denda yang dihimpun dari operasi yustisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya Rp 385,72 juta.