logo Kompas.id
MetropolitanLanggar Protokol Kesehatan,...
Iklan

Langgar Protokol Kesehatan, Tempat Makan di Tangsel Ditutup dan Didenda

Daerah-daerah penyangga Ibu Kota yang masuk Provinsi Jawa Barat mulai menerapkan sejumlah pengetatan guna mengimbangi PSBB dengan pengetatan di DKI. Namun, Tangerang Raya di Banten belum ikut memperketat ketentuan PSBB.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/O6CZjrUBI0feqMW2UwSc2tDzz9w=/1024x683/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F10%2F20201003TANGSEL-Razia-Restoran-2_1601809261.jpeg
SATPOL PP TANGSEL

Pemerintah Kota Tangerang Selatan menyisir tempat-tempat makan di kota itu pada Sabtu (3/10/2020) malam untuk mengawasi kepatuhan terhadap protokol kesehatan. Sebanyak dua tempat makan ditutup sementara dan dua tempat lainnya dikenai denda karena melanggar protokol kesehatan.

JAKARTA, KOMPAS Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangerang Selatan menutup sementara dua tempat makan dan mengganjar denda pada dua lainnya karena didapati melanggar protokol kesehatan dalam pengawasan pada Sabtu (3/10/2020) malam. Penegakan protokol kesehatan masih jadi andalan Tangerang Selatan untuk mengendalikan kasus Covid-19 di restoran dan rumah makan, tanpa melarang warga makan di tempat.

”Kami menghentikan kegiatan sementara terhadap satu tempat, sedangkan satu tempat lainnya ditutup sementara oleh Kecamatan Serpong Utara,” ujar Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, saat dihubungi pada Minggu (4/10/2020).

Editor:
wahyuharyo
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000