Kasus Kematian Covid-19 di Kota Bekasi Tembus 100 Kasus
Kasus kematian di Kota Bekasi meningkat tajam selama September 2020. Ketegasan pemerintah daerah memastikan warganya patuh pada protokol kesehatan kian mendesak.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Jumlah kematian kasus positif Covid-19 di Kota Bekasi, Jawa Barat, hingga Kamis (17/9/2020) sudah mencapai 104 kasus. Dari jumlah itu, 31 kasus kematian terjadi hanya dalam waktu 11 hari. Pemerintah Kota Bekasi menyebut kematian yang kian meningkat itu akibat mulai abainya warga sejak pelonggaran kebijakan pembatasan sosial berskala besar.
Kepala Pelaksana Teknis Daerah Pemakaman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Yayan Sopian mengatakan, pada Kamis ini ada tambahan lima pemakaman di TPU Padurenan yang meninggal akibat Covid-19. Jika ditotal, kasus kematian warga yang positif Covid-19 sejak Maret hingga September 2020 telah mencapai 104 kasus.
”Jumlah keseluruhan pemakaman yang meninggal karena diagnosis positif Covid-19 dan dimakamkan dengan protokol Covid-19 sudah 356 pemakaman,” kata Yayan, Kamis, saat dihubungi dari Jakarta.
Kami ini, kan, daerah transit. Jadi, penyebarannya dari pergerakan orang yang berkerumun dan tidak pakai masker. Makanya, harus pakai masker dan patuhi protokol kesehatan.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, kasus kematian akibat Covid-19 kembali terjadi di Kota Bekasi sejak minggu pertama Agustus. Sementara di masa awal adapatasi kebiasaan baru pada 26 Mei-Juli 2020, daerah itu sempat mencatatkan nol kematian.
”Kasus kematian di April 2020 masih paling tinggi. Sampai hari ini persentasi kasus kematian Covid-19 di Kota Bekasi 3,34 persen,” kata Rahmat.
Ia menambahkan, kasus kematian akibat Covid-19 di Kota Bekasi disebabkan oleh mobilitas warga yang kian tak terkendali. Hal ini menjadi penyebab kian masifnya kasus penularan Covid-19 di daerah itu.
”Kami ini, kan, daerah transit. Jadi, penyebarannya dari pergerakan orang yang berkerumun dan tidak pakai masker. Makanya, harus pakai masker dan patuhi protokol kesehatan,” katanya.
Selain angka kematian, wilayah zona merah di Kota Bekasi, Jawa Barat, juga terus bertambah. Hingga Rabu (16/9), jumlah wilayah zona merah di Kota Bekasi mencapai 127 RW yang tersebar di 44 kelurahan.
Sehari sebelumnya, atau pada 15 September 2020, wilayah zona merah di Kota Bekasi masih 107 RW. Sementara jumlah kasus harian pasien yang positif Covid-19 di Kota Bekasi hingga Rabu kemarin ada 134 kasus atau bertambah 18 kasus dalam waktu satu hari.
Rumah sakit cukup
Rahmat mengatakan, meski kasus baru Covid-19 terus bermunculan, kapasitas Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bekasi dan tiga rumah sakit tipe D, di Bantar Gebang, Jatisampurna, dan Pondok Gede, masih mampu menampung lonjakan pasien Covid-19. Namun, ia mengakui ada antrean di RSUD Kota Bekasi, terutama pasien yang membutuhkan perawatan di ruang isolasi unit perawatan intensif (ICU).
”Yang paling banyak mengantre itu mengantre ruangan yang ada ICU-nya karena pasien dengan komorbid (penyakit penyerta). Kalau tidak ada komorbid, bisa dilimpahkan ke stadion,” ucap Rahmat.
Dalam rangka menekan laju kasus Covid-19 dan angka kematian yang kian meningkat, Pemerintah Kota Bekasi sudah membatasi aktivitas warganya saat malam hari. Pembatasan interaksi antarorang itu dilakukan dengan mewajibkan minimarket, rumah makan, kafe, restoran, dan pedagang kaki lima berjualan hingga pukul 21.00. Jika lebih dari jam itu, aktivitas usaha malam masih tetap dibolehkan, tetapi dengan sistem pelayanan drive trhu.
Menurut Rahmat, penegakan hukum terhadap setiap pelanggar protokol kesehatan dilakukan secara persuasif. Daerah itu belum mempertimbangkan untuk menerapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan.
”Saya tidak mengedepankan denda. Yang paling penting, masyarakat puas, ekonominya jalan. Virusnya terus kami kejar,” kata Rahmat.