Pagi Pertama PSBB Pengetatan, 17 Pengendara Kena Sanksi di Pasar Jumat
Polisi bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendirikan pos operasi yustisi di delapan titik guna pengawasan di sektor transportasi. Ini bagian dari pembatasan sosial berskala besar (PSBB) pengetatan.
Oleh
Johanes Galuh Bimantara
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Hingga pukul 09.30, 17 pengendara kendaraan bermotor terkena sanksi akibat melanggar protokol kesehatan, terutama karena tidak memakai masker, di Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Senin (14/9/2020). Senin ini merupakan hari pertama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar secara ketat di DKI Jakarta.
Kebanyakan pelanggar yang terjaring di Pasar Jumat, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, merupakan pengemudi sepeda motor. Salah satunya Jimmy (18), yang terjaring razia petugas saat berkendara dari Kampung Utan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, ke area Pasar Jumat.
Karena pemerintah sempat menyosialisasikan istilah new normal (kehidupan normal baru) di awal pelonggaran pembatasan sosial berskala besar (PSBB), Jimmy menganggap PSBB sudah tidak berlaku sama sekali sehingga tidak masalah jika bepergian tanpa bermasker. ”Kan, kirain sudah tidak ada lagi PSBB. Kemarin udah new normal, kan. Ini kayak nge-prank (mengerjai) gitu,” ucap Jimmy sembari mengecat kanstin di simpang Pasar Jumat sebagai sanksi sosial.
Pelanggar lainnya, Agung Nugraha (32), mengaku lupa mengenakan masker saat beristirahat di stasiun pengisian bahan bakar untuk umum (SPBU). ”Berhenti sekalian cuci muka karena mengantuk, di situ kelupaan. Lagi buru-buru soalnya,” ujarnya.
Agung mengendarai sepeda motor dari Baranangsiang, Kota Bogor, Jawa Barat, menuju toko tempat kerjanya di Pondok Indah. Ia masih harus masuk setiap hari pukul 09.30-17.00 karena menurut dia, usaha bosnya terkait pelayanan kebutuhan masyarakat. Ia menyesal dan tidak akan mengulangi kesalahannya, salah satunya karena sanksi mengecat kanstin membuat dia terlambat kerja.
Pada awal PSBB DKI di pertengahan April, personel gabungan dari Pemerintah Provinsi DKI, TNI, dan Polri mendirikan pos pemeriksaan PSBB di Pasar Jumat guna mengawasi kepatuhan pengendara menjalankan protokol kesehatan. Namun, seiring pemberlakuan PSBB transisi dan peniadaan syarat surat izin keluar masuk Jakarta untuk bermobilitas dari dan ke Ibu Kota, pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta-Tangerang Selatan itu pun ditiadakan.
Namun, pos di sana diaktifkan lagi untuk pengawasan kepatuhan pengendara menjalankan protokol kesehatan, disebut pos operasi yustisi, per Senin ini atau mulai hari pertama PSBB pengetatan. Personel Satpol PP DKI Jakarta dikedepankan dalam penindakan dibantu petugas Dinas Perhubungan DKI, penanganan prasarana dan sarana umum (PPSU), Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM), TNI, dan Polri.
PSBB pengetatan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di DKI Jakarta. Penggunaan moda transportasi untuk pergerakan barang dan orang juga dibatasi dalam aturan itu.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, secara keseluruhan pos operasi yustisi diselenggarakan di delapan titik guna pengawasan di sektor transportasi. Selain di Pasar Jumat, pos didirikan di Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Raya Kalimalang (perbatasan Jakarta Timur-Bekasi), Kalideres (perbatasan Jakarta Barat-Tangerang), Semanggi (Jakarta Selatan), serta Jalan Asia-Afrika, Bundaran Hotel Indonesia, dan Tugu Tani di Jakarta Pusat.
”Tentu tidak hanya yang sifatnya stasioner seperti ini, tetapi juga kami dari kepolisian dengan TNI, Dishub, dan Satpol PP juga melaksanakan penindakan yang sifatnya mobile (bergerak),” kata Sambodo. Ia mengingatkan, memakai masker secara salah, misalnya tidak menutup hidung atau hanya menutup dagu, termasuk pelanggaran. Masker harus melindungi hidung, mulut, hingga dagu.
Sementara itu, Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo menyampaikan, pihaknya sudah membuat aturan turunan dari Pergub No 88/2020 untuk pengendalian di bidang transportasi, yakni dengan Keputusan Kadishub DKI Nomor 156 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan PSBB Bidang Transportasi.
Salah satu yang digarisbawahi dalam keputusan Kadishub itu adalah pengaturan operasional ojek daring dan pangkalan. Pengemudi ojek tetap boleh mengantar penumpang, tidak seperti saat PSBB awal. Namun, mereka diberi tambahan kewajiban, yaitu tidak berkerumun lebih dari lima orang dan menjaga jarak parkir antarsepeda motor minimal 2 meter saat menunggu penumpang.
Perusahaan penyedia aplikasi ojek daring juga wajib menerapkan teknologi geofencing agar pengemudi yang berkerumun pada satu lokasi tidak bisa mendapatkan pesanan penumpang. Syafrin menegaskan, Dishub dibantu TNI, Polri, dan Satpol PP akan mengawasi di lapangan. Jika dalam tiga hari kerumunan pengojek terus ditemukan, izin mengantar penumpang akan dievaluasi lagi.