Dukung PSBB DKI, Bekasi Raya Batasi Aktivitas Warga di Luar Rumah
Pembatasan jam operasional aktivitas usaha di malam hari hingga PSBM di Bekasi Raya menunggu SK Gubernur Jawa Barat. Langkah ini sebagai respons daerah satelit Jakarta dalam mendukung PSBB DKI.
Oleh
STEFANUS ATO
·3 menit baca
BEKASI, KOMPAS — Wilayah Bekasi Raya, Jawa Barat, merespons pembatasan sosial berskala besar DKI Jakarta dengan kembali memperketat aktivitas warga di luar rumah. Restoran, rumah makan, dan kafe-kafe hanya diizinkan melayani pelanggan makan di tempat hingga pukul 20.00. Aktivitas yang mengundang keramaian, terutama saat malam hari juga sedang dalam kajian dibatasi.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, untuk merespons PSBB DKI Jakarta serta melihat perkembangan terkini kasus Covid-19 di Kota Bekasi yang masih terus meningkat, pemerintah daerah akan memperketat aktivitas warga di luar rumah. Salah satu pengetatan itu, antara lain mengevaluasi waktu operasional supermarket, restoran, rumah makan, serta kafe agar ada batasan waktu operasional.
"Misalnya minimarket yang biasanya beroperasi sampai pukul 22.00 dibatasi hanya sampai pukul 20.00. Begitu pula rumah makan hanya melayani makan di tempat sampai pukul 20.00 saja, lebih dari itu boleh tetap buka tetapi pakai sistem drive thru," kata Rahmat, Senin (14/9/2020) di Kota Bekasi.
Ia menambahkan, Pemkot Bekasi kini tengah menggencarkan sosialisasi dan edukasi kepatuhan protokol kesehatan pada masyarakat dengan merekrut relawan dari komunitas masyarakat setempat. Misalnya di pasar, tokoh-tokoh terpandang di komunitas itu ditunjuk sebagai relawan dan ditugaskan membantu pemerintah mensosialisasikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
"Relawan ini tugasnya mencegah kerumunan, sosialisasi pentingnya pakai masker, dan memberikan simulasi-simulasi termasuk penyerahan masker. Kami siapkan 1,2 juta helai masker yang akan secara bertahap dibagikan ke masyarakat sampai Desember," ucapnya.
Di Kota Bekasi, akumulasi kasus Covid-19 hingga Senin, mencapai 2.410 kasus dengan jumlah kasus aktif 352 kasus, meninggal 84 kasus, dan 1.974 kasus sembuh. Akumulasi kasus Covid-19 itu dalam sepekan terakhir bertambah 338 kasus dari jumlah sebelumnya 2.072 kasus pada 6 September 2020. Peningkatan kasus Covid-19 di daerah itu tersebar di 30 kelurahan dengan jumlah RW yang masuk kategori zona merah sebanyak 44 RW.
Kebijakan Kabupaten Bekasi
Di Kabupaten Bekasi, pemerintah daerah memutuskan menerapkan kebijakan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM). Langkah ini diambil untuk menekan penularan Covid-19 di daerah itu yang masih berisiko tinggi penularan Covid-19.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Bekasi Alamsyah mengatakan, untuk merespons PSBB DKI Jakarta, Kabupaten Bekasi menerapkan PSBM. Pemberlakuan PSBM itu masih menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat.
"Selama PSBM kami fokus pada penertiban protokol kesehatan. Aktivitas atau keramaian di kecamatan zona merah juga dibatasi," kata Alamsyah.
Penertiban protokol kesehatan yang dimaksud termasuk menerapkan sanksi denda atau pun kerja sosial bagi warga yang tak patuh pada protokol kesehatan. Aturan pengenaan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020 tentang Sanksi Bagi Maryarakat yang Tak Patuh Protokol Kesehatan.
Adapun pembatasan aktivitas di kecamatan zona merah akan dilakukan pemerintah daerah setempat dengan membatasi aktivitas warga di malam hari. "Detailnya kami menunggu keputusan Gubernur Jawa Barat," kata Alamsyah.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Uju, dalam rapat evaluasi pelaksanaan PSBB di Bodebek yang dipimpin Gubernur Jawa Barat, mengatakan, akumulasi kasus Covid-19 di daerahnya sebanyak 1.417 kasus. Rinciannya 1.200 kasus sembuh, 48 kasus meninggal dunia, dan 168 kasus masih dirawat atau menjalani isolasi mandiri.
"Perubahan zona yang terjadi belakangan ini dikarenakan banyaknya kontak erat dengan kluster industri. Untuk menekan penyebaran, sudah didukung dengan pengawasan karyawan saat pulang kerja dan tes PCR," kata Uju dalam siaran pers.
Kasus Covid-19 dari kluster industri menjadi persoalan serius di Kabupaten Bekasi lantaran muncul tiga kluster besar dari sejumlah kawasan industri pada Agustus hingga awal September 2020. Data terakhir, 3 September 2020, kasus Covid-19 dari kluster industri Kabupaten Bekasi secara keseluruhan hingga awal September mencapai 698 kasus. (Kompas, 5/9/2020).