logo Kompas.id
MetropolitanTangani Kasus, Penegak Hukum...
Iklan

Tangani Kasus, Penegak Hukum Diminta Tidak Mendiskriminasi Orientasi Seksual

Tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan, dijerat salah satunya dengan Undang-Undang Pornografi. UU itu kerap dijadikan dasar untuk menggerebek pesta sejenis lainnya.

Oleh
Johanes Galuh Bimantara
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/EiaqePkoaaepCnU0mskbFFeJlUE=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F09%2F20200902JOG-Pesta-Seks-Gay-4_1599047333.jpg
KOMPAS/JOHANES GALUH BIMANTARA

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus berbicara dengan para tersangka penyelenggara pesta seks sesama jenis saat konferensi pers, Rabu (2/9/2020), di Jakarta. Pesta seks dihadiri puluhan laki-laki.

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menegaskan bahwa dalam menangani kasus pesta berbau seks sesama jenis di Kuningan, Jakarta Selatan, menggunakan pasal-pasal yang tidak terkait orientasi seksual. Semua orang dengan identitas jender apa pun bisa terjerat selama terbukti melakukan tindak pidana serupa. Meski demikian, ada kekhawatiran penegak hukum memanfaatkan pasal-pasal tersebut untuk mendiskriminasi kelompok minoritas seksual.

Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan sembilan dari total 56 laki-laki yang hadir dalam pesta seks pada 28-29 Agustus itu sebagai tersangka karena diyakini berperan sebagai penyelenggara. Salah satu pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor:
gesitariyanto
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000