logo Kompas.id
MetropolitanGanjil Genap Kembali Diatur,...
Iklan

Ganjil Genap Kembali Diatur, Belum Sentuh Sepeda Motor

Pemprov DKI Jakarta kembali mengendalikan moda transportasi melalui Pergub No 80/2020. Meski disebut berlaku untuk kendaraan bermotor roda empat dan roda dua, kebijakan itu belum diterapkan pada sepeda motor.

Oleh
Helena F Nababan
· 5 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SLiwzC-qkiXWk5kymcdStGrUMH8=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F08%2F99ddea60-effa-4cbb-b8e0-3bbf5adf4fb8_jpg.jpg
KOMPAS/RIZA FATHONI

Kemacetan terjadi di Jalan Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (14/8/2020). Arus lalu lintas di jalur alternatif untuk menghindari ruas ganjil genap cenderung lebih padat sejak aturan ganjil genap diberlakukan kembali di 25 ruas jalan di Jakarta.

JAKARTA, KOMPAS — Memasuki perpanjangan pembatasan sosial berskala besar masa transisi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merevisi peraturan gubernur tentang PSBB transisi, dari Pergub Nomor 51 Tahun 2020 menjadi Pergub Nomor 80 Tahun 2020. Meski di dalamnya kembali disebutkan tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap, Dinas Perhubungan DKI Jakarta memastikan kebijakan itu hanya berlaku untuk kendaraan roda empat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (21/8/2020), menjelaskan, pada bab III tentang pengendalian moda transportasi, khususnya pasal 7, disebutkan penerapan prinsip ganjil genap bagi kendaraan bermotor pribadi berupa mobil ataupun sepeda motor; serta pengendalian parkir di luar ruang milik jalan (off street) ataupun di ruang milik jalan (in street) dengan pembatasan satuan ruang parkir.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000