logo Kompas.id
MetropolitanIzin Pembelajaran Tatap Muka...
Iklan

Izin Pembelajaran Tatap Muka Semua Satuan Pendidikan Wajib dari Provinsi

Belum ada rencana pembejalaran tatap muka di semua jenjang pendidikan di DKI. Pemprov DKI Jakarta berupaya membendung penularan Covid-19 dengan memperkuat sistem tes PCR dan penelusuran jejak para pasien positif.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/l38KNI5d4U0stE099OiZS0t3CoI=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2020%2F07%2Fca2bcf10-8c26-467d-ac81-399a1d7e06ab_jpg.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Guru Madrasah Ibtidaiyah Ash-shiddiqin Syahdan di kawasan Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara, mengajari siswa kelas I secara tatap muka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, Kamis (16/7/2020).

JAKARTA, KOMPAS — Madrasah maupun pesantren di DKI Jakarta tidak ada yang memberlakukan pembelajaran tatap muka, kecuali pondok pesantren yang sejak awal terjadinya pandemi Covid-19 tidak memulangkan santri dan melakukan karantina mandiri. Hendaknya satuan pendidikan jangan mengambil inisiatif melakukan pertemuan dengan siswa tanpa ada izin dari otoritas terkait dan pengawasan penerapan protokol kesehatan.

Hal tersebut meluruskan informasi yang ditulis di laman sekolah.data.kemdikbud.go.id yang pada hari Senin, 17 Agustus, menunjukkan ada 20 satuan pendidikan di Jakarta melakukan pembelajaran tatap muka.

Editor:
nelitriana
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000